• Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Gugatan Citizen Law Suit Sistem Merit, Penggugat Upayakan Tarik Kejaksaan sebagai Pihak Dalam Perkara

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 22 April 2026 | 22:44 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com--Sidang gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang terhadap Bupati Malang, BKN RI, Menteri PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri berlangsung ramai dengan dihadiri puluhan pengunjung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (22/4/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh majelis hakim yang meminta para pihak menyiapkan bukti formil permulaan sebagai dasar menilai keabsahan gugatan. Namun karena kedua belah pihak belum siap, hakim memberikan kesempatan pada agenda sidang berikutnya untuk melengkapi bukti dimaksud.

Dari pihak penggugat, hadir secara langsung Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., bersama dengan tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Bupati Malang (Drs. H. M. Sanusi, M.M.) selaku Tergugat I diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang yang datang mendampingi Jaksa Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Adapun Kementerian Dalam Negeri selaku Tergugat IV diwakili oleh Analis Hukum Muda Bidang Advokasi Hukum, Kusuma Dwi Hastanti. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI selaku Tergugat II hadir melalui Biro Hukumnya, Asrul. Menteri PANRB (Tergugat III) yang pada sidang sebelumnya hadir bagian hukumnya, pada sidang kali ini tidak hadir.

-
Sidang citizen law suit yang diajukan oleh LIRA Kabupaten Malang melawan Bupati Malang dkk

Adu Argumentasi: Penggugat Minta Kejaksaan Masuk sebagai Pihak

Di tengah persidangan, sempat terjadi sedikit adu argumentasi. Sebab, penggugat mengajukan surat yang isinya memohon kepada majelis hakim agar diizinkan menarik Kejaksaan (dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung) untuk masuk di dalam perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Wiwid Tuhu, langkah tersebut didasari oleh peran strategis Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ditemui setelah sidang, Wiwid Tuhu menerangkan alasan Kejaksaan hendak ditarik masuk dalam perkara, sebab patut diduga telah lalai Jalankan Fungsi Pencegahan, padahal Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi memiliki peran untuk menjamin pelaksanaan hukum di daerah dengan membentuk badan intelijen melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Kejaksaan berperan melakukan pencegahan terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mencakup pemerintahan daerah, berdasarkan Pasal 30 huruf B UU No. 11 Tahun 2021. Kejaksaan juga bertugas melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan KKN yang terjadi di daerah,” ujar Wiwid.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Malang selaku Tergugat I terjadi secara nyata dan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Dengan adanya fungsi pengawasan dan intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 30B dan Pasal 30C UU Kejaksaan, maka Kejaksaan Negeri Kepanjen setidak-tidaknya patut mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Kepanjen tidak melakukan tindakan hukum baik secara preventif maupun represif,” tegasnya.

Menurut Wiwid, tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Doktrin bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan mencakup tindakan aktif maupun pasif (tidak bertindak). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, setiap perbuatan melawan hukum termasuk kelalaian yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersangkutan untuk mengganti kerugian,” pungkasnya.

Jaksa Keberatan, Majelis Hakim Akan Memutus

Sementara itu, Jaksa yang hadir dalam sidang untuk mendampingi Bagian Hukum Pemkab Malang sempat menyatakan keberatan terhadap upaya penggugat menarik Kejaksaan sebagai pihak dalam perkara. Namun demikian, penggugat tetap mengajukan surat permohonan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Karena masih diperlukan kelengkapan bukti formil permulaan dan adanya pihak yang belum hadir (Menteri PANRB), majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan. Pada agenda berikutnya, pengadilan akan melakukan pemeriksaan awal serta memanggil pihak yang belum hadir.

Ketika hendak di konfirmasi terkait perkara ini, baik perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kusuma Dwi Hastanti) maupun perwakilan BKN (Asrul) enggan berkomentar lebih lanjut ketika hendak dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan. Keduanya segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sebagaimana diketahui, gugatan Citizen Law Suit ini dilandasi dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, antara lain penundaan pelantikan hasil seleksi JPTP 2024.

Baca juga :

Bupati Malang Libatkan Kejaksaan Kepanjen Sebagai Kuasa Hukum Gugatan CLS, Bupati LIRA Akan Ajukan Vrijwaring sampai Kejaksaan Agung

Bupati LIRA Malang Layangkan Gugatan Citizen Law Suit ke Bupati Malang : “Ini Bukan Soal Kalah Menang, Tapi Menyelamatkan Birokrasi dari Kehancuran”

Sidang Perdana Gugatan CLS Bupati LIRA VS Bupati Malang Digelar di PN Kepanjen, KemenPAN-RB Beri Atensi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X