• Sabtu, 20 Juni 2026

Pelantikan Anak Bupati Sebagai Kepala DLH, Sekjen PDIP Kritik Kurang Elok, Komisi I DPRD Panggil BKPSDM, LIRA Jangan Ada Rekayasa Administrasi. 

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 20 April 2026 | 18:55 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Pelantikan Ahmad Dzulfikar, putra Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memicu polemik. Kritik datang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi I DPRD Amarta Faza, hingga LIRA Kabupaten Malang.

-
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Amarta Faza, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang (Doc : Istimewa)

Gelombang kecaman atas pelantikan putra Bupati Malang, HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak kunjung reda. Justru semakin meluas, mulai dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang mengkritik kadernya sendiri, hingga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang secara tegas akan memanggil BKPSDM.

Bermula pada Senin, 13 April 2026, ketika Bupati HM Sanusi melantik 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dari ratusan nama, perhatian publik langsung tertuju pada Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra kandung bupati, yang resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Keputusan ini langsung memicu pertanyaan besar terkait prinsip meritokrasi dan potensi konflik kepentingan dalam birokrasi.

Pembelaan BKPSDM: Seleksi Profesional dan Libatkan Guru Besar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, angkat bicara membela proses seleksi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan tidak ada celah nepotisme.

Melibatkan tiga guru besar independen dari Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Brawijaya sebagai penguji, dengan pelaporan real-time ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dalam hal ini Keunggulan Dzulfikar disebut sebagai satu-satunya kandidat berpendidikan doktoral (S3) di bidang Ilmu Lingkungan dengan predikat cum laude.

Namun, pembelaan ini justru memicu kritik yang lebih tajam dari berbagai kalangan.

Kritik Bertubi-tubi salah satunya dari Hasto Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP), meskipun HM Sanusi adalah kader PDI Perjuangan, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak segan melontarkan kritik keras. Ia menilai tindakan bupati melantik anaknya sendiri sebagai "kurang elok".

“Ya, karena bagaimanapun juga sistem meritokrasi itu harus dibangun. Kita nggak bisa ya, mengedepankan hal-hal yang di luar meritokrasi tersebut,” tegas Hasto.

Ia juga menginstruksikan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang untuk mengkritisi kebijakan tersebut.

Terkait isue tersebut, Amarta Faza (Ketua Komisi I DPRD Malang) dikonfirmasi pada senin sore 20 April 2026, buka suara tegas kepada wartawan. Ia menyatakan Komisi I akan segera memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan komprehensif.

“Komisi I DPRD Kabupaten Malang pada prinsipnya fokus memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai prosedur dan prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kami memandang penting agar setiap penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, sehingga menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus kepercayaan publik. Dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan secara komprehensif terkait proses yang telah dilakukan, guna memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.” Amarta Faza berkomitmen mengawal proses hingga akhir sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan.

-
Wiwid Tuhu SH MH. Bupati LIRA Kabupaten Malang.

Sedangkan dari sisi masyarakat, Wiwid Tuhu SH.,MH. (Bupati LIRA Kabupaten Malang) juga menyampaikan kritik tajam, Ia menyoroti fakta bahwa posisi Kepala DLH telah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) sejak Maret 2024, yang artinya lebih dari dua tahun dan berarti juga melanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa riwayat karier yang tampak “terlalu rapi” layak dikritisi jangan sampai ada rekayasa administratif. “Kami mengimbau aparat penegak hukum serta BKN agar benar-benar mengawasi proses ini dengan serius. Praktik penunjukan PLT yang berlangsung lama dan bertentangan dengan SE BKN, serta proses seleksi terbuka yang seperti terkesan ‘diatur’, bisa bertentangan dengan prinsip UU ASN yang menjunjung transparansi dan persaingan yang sehat.”

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang melalui Wakil Ketuanya, Zulham Ahmad Mubarok, telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan demi menindaklanjuti arahan Hasto Kristiyanto, mereka akan memanggil Tim Pansel dan Baperjakat untuk menginvestigasi apakah ada aturan yang dilanggar demi meloloskan figur tertentu.

Polemik kini memasuki babak baru dengan rencana pemanggilan BKPSDM oleh Komisi I DPRD dan RDP gabungan yang diinisiasi Fraksi PDIP. Publik menanti apakah proses seleksi yang diklaim transparan tersebut benar-benar murni berdasarkan meritokrasi atau justru sebaliknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X