Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. (Doc : Istimewa)
Kota Malang — Polemik penyalahgunaan fasilitas umum kembali mencuat. Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Menurut Arif, penegakan hukum di Kota Malang dinilai masih lemah dan cenderung “mandul”, sehingga membuka celah bagi oknum pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan toilet umum di kawasan Alun-Alun Merdeka Malang. Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik itu diduga dialihfungsikan menjadi tempat berjualan makanan dan minuman.
“Kami melihat langsung toilet disusupi tempat jualan dan diduga dikelola pihak tertentu, padahal itu merupakan aset Pemkot. Ironisnya, pedagang kaki lima di luar justru ditertibkan,” ujar Arif.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pengawasan dan penertiban, sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Selain itu, Arif juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan gedung dan fasilitas umum lainnya. Ia meminta Pemkot Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Nizar Fahmi,S.H., menilai bahwa persoalan ini tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat daerah.
“Jika benar fasilitas umum dialihfungsikan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini berpotensi melanggar ketentuan Perda serta prinsip pengelolaan aset daerah. Pemerintah seharusnya bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.
Nizar juga menambahkan bahwa inkonsistensi dalam penertiban dapat menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada standar ganda. Ketika pedagang kecil ditertibkan, tetapi di sisi lain ada pihak yang justru memanfaatkan fasilitas umum tanpa penindakan yang jelas, maka ini mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan lisan kepada pihak yang memanfaatkan toilet umum tersebut sebagai tempat berjualan.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup tegas untuk menimbulkan efek jera. DPRD pun mendorong adanya tindakan konkret agar fungsi fasilitas umum dapat kembali sesuai peruntukannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terkait komitmen Pemkot Malang dalam menjaga aset daerah serta menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB