• Sabtu, 20 Juni 2026

Rekam Jejak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang: Kebetulan atau Skenario yang Terstruktur?

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Sabtu, 18 April 2026 | 18:28 WIB
Wiwid Tuhu SH.,MH. Bupati LIRA Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, indoindikator.com - Isu tentang mekanisme pengisian jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Polemik ini tidak hanya menyangkut figur yang dilantik, yang merupakan anak dari Bupati Malang, tetapi juga sorotan terhadap rekam jejak karier yang dinilai terlalu mulus dan terstruktur, serta dugaan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang masih berlaku pada April 2026.

Wiwid Tuhu, SH., MH., Bupati LIRA Kabupaten Malang, berkomentar bahwa publik yang saat ini mempertanyakan rangkaian karier tersebut sebagai "panggung sandiwara" yang telah diskenariokan. Menurut Wiwid, pola yang terlihat dimulai dari posisi Kepala Seksi (Kasi) yang tiba-tiba naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid), kemudian melompat menjadi Plt Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga akhirnya menjadi Plt Kepala Dinas. Puncaknya, setelah proses seleksi terbuka (selter), figur tersebut resmi dikukuhkan sebagai Kepala Dinas definitif. Wiwid Tuhu melontarkan pertanyaan: "Apakah ini murni kebetulan, atau memang sudah ada skenario yang disusun rapi sejak awal?"

Dugaan ditata ini sangat kuat karena, pada 2024 terdapat Selter untuk jabatan kadis yang kosong, tapi ternyata untuk jabatan kadis Lingkungan hidup tidak masuk dalam jabatan yang diadakan seleksi terbuka, melainkan hanya jabatan-jabatan lain yang diadakan seleksi jabatan terbuka, apakah ini karena yang bersangkutan menjadi plt kadis sejak Maret 2024?


Rekam Jejak "Mulus" Avi (Ahmad Dzulfikar Nurrahman) sebagai Timeline yang seperti Terencana.

Berdasarkan data yang dihimpun media, rekam jejak karier Avi di lingkungan Pemkab Malang menunjukkan pola promosi yang teratur dan cepat:

Jan 2011 - Jun 2019: Pengawas Tata Bangunan Cipta Karya

Jul 2019 - Jun 2021: Kepala Seksi (Kasi) Limbah Domestik

Jul 2021 - Jul 2023: Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Agustus 2023 - April 2026: Sekretaris Dinas (Sekdin)

Maret 2024 - April 2026: Plt. Kepala Dinas (menjalankan tugas kadis meski menjabat sebagai Sekdin)

Wiwid Tuhu mengomentari kecepatan kenaikan pangkat dan jabatan yang dinilainya "luar biasa". Berikut kronologi pangkat yang diungkapkannya:

2011: CPNS Golongan 3a.

April 2015: Naik pangkat menjadi 3b terhitung Januari 2011- April 2015 (dalam 4 tahun).

April 2019: Naik pangkat menjadi 3c.

Juli 2019: Langsung menjabat sebagai Kepala Seksi.

Oktober 2020: Hanya satu tahun menjabat kasi, pangkat melesat ke 3d.

2021 - 2025: Meski masih berpangkat 3d saat menjabat Kabid, kemudian naik menjadi Sekretaris (Agustus 2023) dan meraih pangkat 4a pada April 2025.

"Seperti jalurnya ditata sedemikian rupa dengan posisi PLT yang dicarikan waktu yang pas," komentar Wiwid Tuhu. Ia menambahkan bahwa proses ini seperti sengaja menata pemenuhan syarat administratif agar yang bersangkutan "layak" mengikuti seleksi terbuka (selter) dan akhirnya dilantik.

Aturan yang Dilanggar: Wiwid Tuhu Sebut Sistem Merit dan SE BKN Diabaikan

Wiwid Tuhu mempertanyakan apakah proses ini murni mematuhi prosedur, karena menurutnya sudah tampak upaya mengondisikan situasi demi kepentingan politik tertentu, sehingga dari fenomena yang ada menjadi patut diduga adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud.

Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan dugaan kuat bahwa sejumlah tata peraturan telah diabaikan, setidaknya:

1. Pelanggaran Sistem Merit (UU ASN No. 20 Tahun 2023)

Wiwid Tuhu menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN terbaru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.

Menurut Wiwid, fakta di lapangan menunjukkan kenaikan pangkat yang melesat serta penunjukan Plt yang berlarut-larut tanpa dasar evaluasi kinerja yang menjadikan kuat dugaan adanya praktik konflik kepentingan dan pengabaian terhadap bakat serta prestasi ASN lainnya.

"Jika Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak aktif, maka keputusan jabatan hanya untuk memuaskan kepentingan tertentu, bukan kepentingan publik," demikian komentar Wiwid Tuhu.

2. Pelanggaran Aturan PLT (SE BKN)

Wiwid Tuhu mengingatkan bahwa Surat Edaran Kepala BKN dengan tegas mengatur masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) maksimal 6 bulan (3 bulan + perpanjangan 3 bulan).

Ia memaparkan fakta: Avi menjabat sebagai Plt. Kadis sejak Maret 2024 hingga April 2026, atau lebih dari 2 tahun. Wiwid menyebut ini sebagai pelanggaran berat terhadap peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Keberadaan Plt yang berkepanjangan menciptakan ketidakpastian birokrasi dan merupakan upaya mengakali sistem agar seseorang memiliki pengalaman jabatan sebelum mengikuti selter," tegas Wiwid Tuhu.

3. Dugaan rekayasa dalam Seleksi Terbuka (Selter)

Wiwid Tuhu juga berkomentar bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seleksi terbuka (selter) wajib melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) independen dan terintegrasi dengan Sistem I-MUT BKN untuk mencegah intervensi. Namun, ia mengungkapkan adanya hasil selter yang dijegal atau dibatalkan, lalu diganti dengan prosedur "di luar nalar". Menurut Wiwid, hal ini mengindikasikan adanya rekayasa regulasi atau penyalahgunaan wewenang demi meloloskan kandidat tertentu, meskipun secara kasat mata memenuhi syarat administratif.

Pertanyaan Satir Wiwid Tuhu: Rotasi atau Formalitas Kekuasaan?

Dari segala fenomena yang ada terkait penataan kepegawaian, Wiwid Tuhu melontarkan pertanyaan satir: "Apakah proses rotasi akan dilakukan secara adil berbasis merit, atau hanya formalitas untuk melanggengkan kekuasaan? Apalagi dengan adanya kabar bahwa sistem I-MUT yang seharusnya menjadi pengawasan preventif oleh BKN, diduga tidak berfungsi optimal di Kabupaten Malang."

Wiwid Tuhu menyimpulkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan tiga hal: praktik Plt berkepanjangan yang bertentangan dengan SE BKN, kenaikan pangkat instan tanpa dasar kinerja yang jelas melanggar prinsip sistem merit, serta proses selter yang "dikondisikan" melanggar semangat UU ASN yang mengedepankan transparansi dan kompetisi sehat.

"Jika aparat penegak hukum tidak bergerak mengkoreksi praktik ini, maka tatanan pemerintahan di Kabupaten Malang akan terus didominasi oleh praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dibalut dengan legalitas formal yang semu," demikian komentar terakhir Wiwid Tuhu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X