TANGERANG, indoindikator.com – Kasus tawuran pelajar Tangerang kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial NAW (16) meninggal dunia di kawasan Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa ini langsung memicu respons cepat aparat kepolisian. Dalam waktu relatif singkat, polisi mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa petugas menemukan korban dalam kondisi mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya.
“Korban mengenakan seragam sekolah dengan luka di bagian tubuh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Kronologi Kejadian: Dari Janji Tawuran hingga Kekerasan Brutal
Polisi mengungkap peristiwa ini berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Saat bentrokan pecah, korban terjatuh dari sepeda motor dan gagal menyelamatkan diri. Para pelaku langsung mengeroyok korban dengan pukulan, tendangan, hingga senjata tajam.
Korban sempat berusaha menjauh ke arah kali. Namun, luka serius yang dialaminya membuat nyawanya tidak tertolong.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
Meski minim petunjuk awal, tim berhasil mengumpulkan informasi penting hingga mengarah pada identitas para pelaku.
“Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang di lokasi berbeda,” kata Indra.
Seluruh terduga pelaku berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam korban, sepeda motor, tas, serta senjata tajam jenis corbek.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mereka melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian.