KOTA BATU, indoindikator.com – Dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu mencuat ke publik. Seorang warga, Suprapto, melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek tersebut berpotensi merugikan negara karena objek tanah masih berstatus sengketa.
Tanah Sengketa Diduga Tetap Diproses
Menurut Suprapto, tanah di Jalan Kartini Nomor 19, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, telah dikuasai keluarga Oemar Harahap sejak 1957.
Namun demikian, pada 2003 terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2913 atas nama pihak lain. Ia menduga sertifikat itu cacat hukum karena penerbitannya mengacu pada surat kuasa dari pihak yang tidak cakap hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti proses pengadaan tanah yang tetap berjalan meski sengketa belum selesai.
RSUD Pasang Plang di Lokasi Sengketa
Suprapto mengungkap pihak RSUD memasang papan plang di lokasi sengketa pada 14 Maret 2025. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penguasaan sepihak.
Selanjutnya, pada 10 November 2025, ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan tersebut mencantumkan sembilan pihak tergugat, termasuk RSUD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Soroti Penggunaan APBD
Suprapto menilai penggunaan APBD dalam kondisi sengketa aktif melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan negara.
“Ini kasus klasik. Uang rakyat digunakan untuk membeli aset yang status hukumnya masih berseteru,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Diduga Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Suprapto menduga kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara tertib dan taat aturan.
Bukti Awal Sudah Diserahkan
Untuk memperkuat laporan, Suprapto menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK. Ia menyertakan foto plang RSUD di lokasi sengketa, surat somasi, hingga salinan gugatan di PN Malang.
Dengan demikian, ia berharap KPK dapat segera melakukan penyelidikan.