• Sabtu, 20 Juni 2026

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Kota Batu, 40 Pil Disita Polisi

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 16 April 2026 | 17:40 WIB


KOTA BATU, indoindikator.com
Kepolisian Resor Batu menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita 40 butir pil ekstasi dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.


Kasus ini terungkap dalam doorstop resmi yang digelar pada Rabu (15/4/2026). Polisi menjelaskan kronologi penangkapan sekaligus memastikan pengembangan jaringan masih berlangsung.



Laporan Warga Picu Penyelidikan


Ps Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, menyebut laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus.


“Tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu,” ujarnya.


Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga akhirnya mengidentifikasi S sebagai target operasi.



Penyergapan Malam Hari di Pinggir Jalan


Petugas bergerak pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka menyergap S di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.


Polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.


“Petugas menemukan 40 butir pil ekstasi di saku celana tersangka,” kata Huda.


Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.



Polisi Kejar Pemasok Utama


Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial J.


Polisi kini memburu pemasok tersebut. Tim terus mengembangkan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Batu.


“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas Huda.



Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka


Polisi menahan S di Mapolres Batu. Penyidik menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.


Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X