Bupati Kabupaten Malang (Dok : Istimewa)
Kabupaten Malang, indoindikator.com – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026) pagi, saat Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 447 aparatur sipil negara (ASN). Mereka terdiri dari pejabat Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP), administrator, pengawas, hingga fungsional. Acara ini menjadi panggung bagi Bupati Sanusi untuk memberikan wejangan tegas soal integritas, di saat yang bersamaan justru menjadi sorotan publik karena sejumlah keputusan kontroversial.
Dalam arahannya, Sanusi dengan lantang mengingatkan seluruh ASN yang baru dilantik untuk menjalankan pakta integritas yang telah mereka tandatangani. Ia secara spesifik melarang segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk meminta imbalan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan serta membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Tidak boleh ada korupsi, tidak boleh ada kolusi, apalagi minta-minta duit kepada siapapun yang membutuhkan pelayanan. Kalau ada pejabat yang ketahuan minta-minta uang, jangan harap naik jabatannya, pasti selesai di situ. Lakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat," tegas Sanusi.
Bupati juga memastikan bahwa seluruh proses pelantikan dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan dan meminta jajarannya untuk melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan dirinya meminta uang. "Semua yang dilantik ini tidak ada yang diminta uang oleh bupati. Kalau ada yang minta bayar, bilang saya," ujarnya. Ia menekankan bahwa mutasi dan rotasi dilakukan semata-mata berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan karena faktor lain.
Namun, di balik pidato antikorupsi yang keras tersebut, terdapat kabar kurang sedap yang mengemuka dari pelantikan kali ini. Sorotan tajam tertuju pada pengangkatan Ahmad Zulfikar Nurrahman (akrab disapa Avi) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Publik dan aktivis menilai ini sebagai praktik nepotisme yang nyata karena Avi tak lain adalah anak kandung Bupati Sanusi sendiri.
Fakta lain yang memperkuat dugaan bahwa posisi ini telah lama "dipersiapkan" adalah status Avi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH yang berkepanjangan. Sejak Maret 2024 atau lebih dari dua tahun, jabatan strategis di DLH hanya diisi oleh Plt, dan posisi itu dipegang oleh Avi yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Ia resmi dilantik menjadi Kepala DLH definitif pada April 2026 ini, bersamaan dengan statusnya yang berubah menjadi pejabat definitif.
Kondisi ini telah lama menjadi pergunjingan. Wiwid Tuhu, S.H., M.H., yang akrab disapa Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang, menyampaikan dugaannya bahwa situasi ini sudah lama ia prediksi. Menurutnya, sangat janggal ada jabatan yang dijabat Plt hingga dua tahun lamanya. Hal itu diduga karena calon yang dipersiapkan (Avi) dirasa belum memenuhi syarat, sehingga perlu menunggu beberapa faktor (mungkin termasuk masa kerja atau pendidikan) hingga akhirnya dijadikan kepala dinas definitif.
"Jangan sampai kebijakan lingkungan berjalan di tempat hanya karena pemimpinnya tidak benar-benar memahami bagaimana lingkungan hidup itu dikelola secara berkelanjutan," demikian kritik yang sebelumnya dilayangkan LIRA dalam surat terbukanya. Kritik serupa juga dilontarkan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Malang, Ghazali, sebagaimana dikutip dari kabarbaru.co, yang memberikan penilaian bahwa pengangkatan anak kepala daerah dalam jabatan strategis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem meritokrasi.
Selain isu nepotisme di DLH, pelantikan ini juga menyisakan pertanyaan serius terkait pengangkatan pejabat di sektor lain. Nama Indra Gunawan yang sebelumnya menjabat Camat Pujon, resmi dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang. Publik dan LIRA menyoroti apakah Indra Gunawan memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang merupakan syarat bagi pejabat setingkat Kasatpol PP.
Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Pasal 16 PP tersebut menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama (Kepala Satpol PP) harus diangkat dari PNS dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS. Walaupun dari kabar sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, sempat menyatakan akan mengecek lebih lanjut kelengkapan kualifikasi PPNS ini, namun hingga pelantikan digelar, belum ada kejelasan resmi soal status sertifikasi Indra Gunawan.
"Jika benar ada pejabat yang dilantik tanpa memenuhi kualifikasi, maka ini jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum yang berlaku. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pelanggaran regulasi ini, dan sepertinya memang perlu untuk ada yang melakukan pengujian terkait hal tersebut" tegas Wiwid Tuhu.
Dengan dilantiknya pejabat secara menyisakan kontroversial di tengah pidato tegas anti KKN, langkah Bupati Sanusi menuai paradoks. Di satu sisi ia bicara soal merit sistem dan pemberantasan korupsi, namun di sisi lain kebijakannya dinilai telah mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang ia gaungkan sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB