Kota Malang – Pentingnya peningkatan kesadaran dan kemandirian hukum bagi masyarakat, menjadi landasan kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan di Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang, pada 9/4/2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan melalui lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (LBHMI), Drs. Musman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus mendorong kemandirian dalam memperjuangkan hak-hak hukum.
"Tujuan utamanya adalah menguatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, terutama norma-norma hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diharapkan terampil melakukan upaya hukum atas dirinya sendiri," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Musman menyebutkan bahwa permasalahan hukum yang kerap muncul di wilayah Arjowinangun didominasi oleh sengketa tanah yang masuk dalam ranah hukum perdata. Sementara itu, kasus pidana relatif tidak banyak ditemukan di wilayah tersebut dan hanya dijadikan contoh dari kasus di daerah lain.
Ia juga menyoroti bahwa secara umum masyarakat Indonesia memiliki budaya hukum yang baik, namun dalam praktiknya seringkali muncul faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa.
"Secara naluri budaya hukum masyarakat Indonesia itu tinggi. Namun dalam kasus tertentu sering terjadi rekayasa, baik karena keadaan maupun subjek hukumnya, sehingga persoalan menjadi kompleks," jelasnya.
-
Pengenalan Akses Bantuan Hukum
Melalui kegiatan ini, masyarakat diperkenalkan pada akses bantuan hukum yang tersedia, termasuk melalui LBHMI dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
"Harapannya masyarakat tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum, baik ke LBHMI maupun Posbakum," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan LBHMI dan Posbakum tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan agar masyarakat lebih mandiri secara hukum. Masyarakat didorong untuk mampu mengurus perkara sederhana secara mandiri, seperti pengajuan perubahan data kependudukan melalui pengadilan.
"Kami mendorong masyarakat agar terampil dan mandiri. Terampil dalam menuntut haknya, serta mandiri tanpa selalu bergantung pada orang lain," tegasnya.
-
Sinergi Pemerintah Kelurahan dan LBHMI
Sementara itu, Lurah Arjowinangun, Yoga Pandu Waskita S.Ip., M.Ap, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda formal semata, melainkan bentuk kolaborasi konkret antara pemerintah kelurahan dan mitra lembaga bantuan hukum, dalam hal ini LBHMI, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
"Program ini merupakan bentuk penyelarasan antara program kelurahan dan LBHMI, di mana fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum," ujarnya.
Adapun sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi hukum di tingkat masyarakat.
Yoga Pandu menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang muncul di wilayah Arjowinangun cenderung beragam, baik pidana maupun perdata, namun tidak ada yang secara signifikan mendominasi. Untuk kasus-kasus ringan, pendekatan penyelesaian melalui mediasi masih menjadi pilihan utama.
"Sebagian besar permasalahan yang bersifat ringan diselesaikan melalui mediasi secara berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, hingga melibatkan pihak kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas apabila diperlukan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi sengketa pertanahan di wilayah Arjowinangun relatif kecil, mengingat sekitar 80 persen tanah di wilayah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, pemerintah kelurahan berharap masyarakat tidak hanya memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, tetapi juga dapat mengakses layanan pendampingan hukum dengan lebih mudah.
"Harapannya, masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan tidak lagi merasa kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Dengan adanya Posbakum dan kerja sama dengan LBHMI, masyarakat kini memiliki saluran yang jelas untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan hukum," tegasnya.
Ke depan, Kelurahan Arjowinangun akan terus mengoptimalkan fungsi Posbakum sebagai tindak lanjut dari program yang telah dicanangkan pemerintah pusat. Fokus tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, adil, dan berkeadilan hukum. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mandiri.