• Sabtu, 20 Juni 2026

Pandangan KAI Malang Kota, PERADI SOHO DPC Malang, IKADIN Malang Atas Polemik Sidang Etik Advokat Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd., Perihal Penolakan Advokat Berbeda Organisasi Advokat (OA).

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 6 April 2026 | 01:20 WIB
Kolase Foto Istimewa dari Agus S. Sugianto SH. Ketua KAI Malang Kota, Dian Aminudin SH., MH. Ketua DPC PERADI SOHO Kota Malang, Setyo Eko Cahyono SH., Ketua IKADIN Malang

Kota Malang, indoindikator.com – Sidang etik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi SOHO Malang terhadap Advokat Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd. yang digelar pada 31 Maret 2026 tidak berjalan mulus. Di tengah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berat berupa conflict of interest dan praktik advokat sebelum resmi disumpah, majelis mengambil keputusan kontroversial: menolak kehadiran advokat pendamping yang bukan berasal dari internal Peradi SOHO.

Meski, para advokat yang ditolak tersebut telah memiliki berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi dan tergabung dalam Peradi SAI serta Peradi RBA — dua organisasi advokat yang secara resmi diakui oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015. Dengan status hukum yang sah, untuk mendampingi klien dalam proses persidangan etik.

Namun, majelis hakim etik yang terdiri dari akademisi dan praktisi tersebut beralasan bahwa sidang etik adalah urusan internal organisasi, sehingga hanya advokat dari Peradi SOHO yang diperbolehkan hadir. Ketika para advokat yang ditolak meminta majelis menunjukkan aturan tertulis — baik Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), maupun AD/ART Peradi — majelis tidak memenuhinya. Ketua sidang hanya menyebut kebijakan tersebut sebagai "kebijakan politik organisasi" atau "policy tidak tertulis".

Tiga Respons Ketua Organisasi Advokat Malang

Menanggapi polemik ini, tiga pimpinan Organisasi Advokat (OA) di Kota Malang memberikan respons yang beragam:

1. Agus S. Sugianto, S.H. (Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia/KAI Malang Kota) -- kritis dan tegas

Agus S. Sugianto menilai tindakan majelis sangat tidak benar dan tidak memiliki landasan hukum. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, tidak ada istilah single bar atau wadah tunggal organisasi advokat. Secara de facto dan de jure, MK mengakui tiga organisasi: PERADI, KAI, dan PERADIN.

"Tidak ada aturan dalam sidang kode etik yang mengatur bahwa pendamping kuasa harus berasal dari satu organisasi yang sama. Karena tidak ada hukum acaranya yang melarang itu. Jadi apa yang dilakukan majelis dewan kehormatan itu tidak benar. Landasan hukumnya apa?" tegas Agus.

2. Setyo Eko Cahyono, S.H. (Ketua IKADIN Malang) – Singkat dan Mengalihkan

Berbeda dengan Agus, Setyo Eko memilih respons yang sangat singkat dan cenderung menghindari substansi permasalahan. "Maaf, sebaiknya langsung komunikasi dengan ketua DPC ya," ujarnya. Ia tidak memberikan pernyataan apakah setuju atau tidak dengan kebijakan penolakan advokat pendamping, tapi mengarahkan untuk mengikuti saja bagaimana sikap dari DPD PERADI SOHO Malang.

3. Dian Aminudin, S.H., M.H. (Ketua Peradi SOHO DPC Malang) – Enggan Berkomentar

Sebagai ketua organisasi yang menyelenggarakan sidang etik, Dian Aminudin memilih untuk tidak memberikan komentar substantif. "Saya tidak bisa mengomentari perkara yang sedang berjalan, dan sidang kode etik itu kewenangan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Malang," ujarnya singkat.

Ketiadaan Aturan dan Benturan Sistem

Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa hukum acara sidang etik advokat di Indonesia belum mengatur secara tegas siapa yang dimaksud sebagai "penasihat" dalam Pasal 11 ayat (2) Keputusan Dewan Kehormatan Pusat No. 2 Tahun 2007 maupun Pasal 13 ayat (7a) Kode Etik Advokat Indonesia 2002. Kedua aturan hanya menyebut bahwa pengadu dan teradu dapat didampingi penasihat secara pasif, tanpa menjelaskan apakah penasihat harus berasal dari organisasi yang sama atau boleh dari organisasi advokat lain yang sah.

Ketidakjelasan ini menciptakan ruang interpretasi yang lebar. Dalam praktik hukum yang baik, kekosongan norma lazimnya diisi dengan prinsip-prinsip umum hukum, seperti asas due process of law (proses hukum yang adil), hak atas bantuan hukum (Pasal 34 UU No. 18 Tahun 2003 jo. Pasal 28D UUD 1945), serta asas non-diskriminasi (Pasal 28I UUD 1945), dan dengan berpegang pada asas-asas tersebutlah, harusnya majelis dewan kehormatan bersikap, mengingat keberadaan Majelis Etik Advokat pada prinsipnya adalah untuk menjamin dan melindungi masyarakat pencari keadilan, demi mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan sesuai ketentuan hukum dari Advokat.

Perbedaan pandangan dari berbagai macam organisasi advokat yang berkepanjangan jelas merugikan masyarakat pencari keadilan. Hak klien untuk didampingi advokat pilihannya terhambat oleh sekat-sekat organisasi yang sempit, publik menanti bagaimana sikap selanjutnya dari Majelis pemeriksa etik/majelis kehormatan demi menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X