• Sabtu, 20 Juni 2026

Peradi RBA Malang: Polemik Sidang Etik Advokat Abdul Aziz SH., S.Pdi., M.Pd Bukan Sekadar "Ribut Organisasi", Ini Benturan Sistem yang Rugikan Masyarakat.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Minggu, 5 April 2026 | 15:11 WIB
Suliono, SH., M.Kn. Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI RBA Kabupaten Malang.

Kota Malang, indoindikator.com – Kontroversi penolakan majelis Dewan Kehormatan Peradi SOHO pada proses sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik advokat Abdul Aziz SH., S.Pdi., M.Pd terhadap advokat pendamping dari luar internal organisasi terus menuai respons dari berbagai pihak. Kali ini, giliran Suliono, S.H., M.Kn Ketua Peradi RBA Kabupaten Malang, berupaya memberikan pandangan jernih dan proporsional mengenai akar masalah serta dampak dari polemik yang sedang terjadi.

Menurut Suliono, kasus ini bukan sekadar konflik biasa—melainkan persoalan serius yang menyangkut profesi hukum dan hak konstitusional.

1. Akar Masalah: Dualisme Organisasi Advokat

Suliono menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mengingatkan bahwa di Indonesia memang terjadi dualisme, bahkan multi-organisasi advokat, seperti Peradi dalam berbagai versi (SOHO, SAI, RBA, dan lain-lain).

Dalam sidang etik yang digelar DKD Peradi SOHO Malang tersebut, majelis hanya mengizinkan advokat dari satu kubu (Peradi SOHO) untuk mendampingi, sementara advokat lain yang sudah sah disumpah di Pengadilan Tinggi justru ditolak.

"Status advokat seharusnya ditentukan oleh sumpah di Pengadilan Tinggi, bukan semata-mata oleh organisasi tempat ia bernaung," tegas Suliono.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak menganggap pembatasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

2. Dua Sudut Pandang yang Sama-Sama Punya Logika

Menariknya, Suliono mengakui bahwa kedua belah pihak yang berkonflik sama-sama memiliki argumen yang dapat dipahami secara logis.

Pihak yang menolak kebijakan (advokat pendamping) berargumen:

· Hak klien untuk didampingi advokat pilihannya adalah hak konstitusional

· Tidak ada aturan yang melarang advokat beda organisasi melakukan pendampingan

· Kebijakan majelis dinilai "tanpa dasar hukum" dan "mengangkangi konstitusi"

Menurut Suliono, argumen ini kuat dari perspektif hak asasi manusia dan rule of law.

Sementara pihak majelis/Peradi SOHO berargumen:

· Sidang etik adalah urusan internal organisasi

· Oleh karena itu, hanya anggota organisasi tersebut yang boleh terlibat

"Saya melihat kedua sisi sama-sama punya logika," ujar Suliono.

3. Masalah Utama: Benturan antara Hukum dan Organisasi

Suliono mengidentifikasi bahwa polemik sebenarnya terletak pada benturan antara prinsip hukum dan kepentingan organisasi.

"Kalau ini murni forum organisasi, pembatasan bisa dianggap wajar. Tapi kalau menyangkut hak pembelaan hukum seseorang, pembatasan jadi problem serius," jelasnya.

Ia menyoroti posisi sidang etik advokat yang bersifat "abu-abu": bukan pengadilan negara, namun dampaknya bisa sangat serius terhadap profesi advokat dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

4. Analisis Objektif: Ketidaksinkronan Sistem Advokat

Secara prinsip hukum, Suliono menegaskan dua hal mendasar:

· Hak didampingi advokat pilihan sendiri dijamin dalam sistem hukum

· Advokat yang sah adalah mereka yang sudah disumpah, bukan tergantung organisasi

Namun ia juga mengakui bahwa organisasi memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

"Jadi masalahnya bukan sekadar 'siapa benar siapa salah', melainkan ketidaksinkronan sistem advokat di Indonesia," pungkasnya.

Suliono mengajak semua pihak untuk menyikapi polemik ini secara sehat, tanpa memihak secara emosional.

"Kedua pihak punya dasar argumen, tapi juga sama-sama punya kelemahan," ujarnya.

Ia mengusulkan agar fokus diarahkan pada prinsip-prinsip besar yang harus dijaga, yaitu:

· Hak pencari keadilan

· Independensi advokat

· Kepastian hukum

Menutup pernyataannya, Suliono menyampaikan kesimpulan yang lugas:

"Polemik ini bukan sekadar 'ribut sidang', tapi tanda bahwa sistem advokat kita masih terpecah. Ada benturan antara kepentingan organisasi versus prinsip hukum. Dan kalau dibiarkan, yang dirugikan bukan cuma advokat, tapi juga masyarakat pencari keadilan."

Pernyataan dari Ketua Peradi RBA Kabupaten Malang ini mengukuhkan bahwa persoalan yang muncul dalam sidang etik Peradi SOHO bukanlah masalah sepele. Ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak akan reformasi sistem keprofesian advokat di Indonesia, demi melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X