Husairi SH. Ketua DPC PERADI Malang.
Kota Malang , indoindikator.com – Polemik penolakan majelis Dewan Kehormatan Peradi SOHO pada sidang dugaan pelanggaran etik dengan teradu Advokat Abdul Aziz SH., S.pdi., M.Pd., terhadap ikut masuknya advokat pendamping Pengadu yang bukan berasal dari internal organisasi terus menuai kecaman. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang, Ach Hussairi, S.H., M.H.
Hussairi, sapaan akrabnya, menilai kebijakan Dewan Kehormatan yang melarang pendampingan sidang kode etik oleh advokat dari organisasi berbeda sebagai sebuah kemunduran dan pelanggaran terhadap hak konstitusional advokat.
Kecaman Keras: "Itu Kesewenang-wenangan"
Dalam pernyataannya pada Jumat (3/4/2026), Hussairi dengan tegas mengecam tindakan tersebut.
"Kami DPC PERADI Malang mengecam keras tindakan melarang advokat didampingi oleh rekan sejawat dari organisasi advokat lain dalam sidang etik. Sidang kode etik itu menyangkut martabat dan profesi seseorang. Bahwa beda organisasi (perpecahan) itu fakta, tapi tidak boleh menghilangkan hak pembelaan diri," tegas Hussairi.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta hak konstitusional advokat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Tiga Poin Kritik Utama
Hussairi merinci keberatannya dalam tiga poin kritis:
1. Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
Ia menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sejatinya bersumber dari nilai-nilai luhur profesi, bukan sekadar kepemilikan kartu anggota. Larangan diskriminatif seperti ini dinilai bertentangan dengan semangat dasar kode etik itu sendiri.
2. Mengabaikan "Officium Nobile"
Hussairi mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Dewan Kehormatan seharusnya mengutamakan pencarian kebenaran material atas dugaan pelanggaran, bukan justru mempermasalahkan wadah organisasi dari para pendamping.
3. Potensi Kriminalisasi Sejawat
Larangan ini, menurut Hussairi, bisa membuka ruang tindakan sewenang-wenang terhadap advokat yang sedang terperiksa, karena pembelaan yang tidak maksimal akibat terbatasnya pilihan pendamping.
"Sidang etik itu bukan sidang pidana yang hanya boleh didampingi pengacara terdaftar. Selama dia advokat sah, siapapun berhak mendampingi. Jangan sampai Dewan Kehormatan bertindak seperti 'pengadilan sesat' yang mengabaikan hak membela diri," tambahnya dengan nada tegas.
Desakan dan Komitmen
DPC PERADI Malang di bawah pimpinan Hussairi mendesak agar Dewan Kehormatan Organisasi Advokat menghentikan praktik diskriminasi pendampingan sidang kode etik.
Hussairi juga menyerukan perlunya penguatan kembali single bar atau minimal penyatuan kode etik di tingkat nasional, agar tidak ada lagi dikotomi organisasi dalam menegakkan etika profesi.
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmen penuh DPC PERADI Malang untuk melindungi hak pembelaan advokat.
"Kami akan pasang badan dan memberikan bantuan hukum bagi anggota, atau bahkan advokat luar yang terzalimi hak pembelaannya dalam sidang kode etik di wilayah kami," pungkas Hussairi.
Pernyataan tegas dari Ketua DPC PERADI Malang ini menambah daftar panjang kritik terhadap jalannya sidang etik Peradi SOHO. Polemik yang awalnya tampak sebagai persoalan prosedural internal organisasi, kini semakin mengemuka sebagai isu pelanggaran hak konstitusional dan kemunduran dalam penegakan etika profesi advokat di Indonesia.
Publik dan kalangan advokat kini menanti sikap lebih lanjut dari Dewan Kehormatan Peradi SOHO. Apakah mereka akan mempertahankan kebijakannya atau justru membuka ruang dialog dan revisi aturan demi menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB