• Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Etik Advokat Abdul Aziz., SH., S.Pdi., M.Pd, Majelis Pengadil Dari Berbagai Macam Karakter, Akankah bisa menjamin Advokat Tetap Terhormat?

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Sabtu, 4 April 2026 | 00:24 WIB
Ilustrasi gambar dibuat oleh AI, dari karakter yang diambil dari Internet sebagai pelengkap narasi
Ilustrasi gambar dibuat oleh AI, dari karakter yang diambil dari Internet sebagai pelengkap narasi

Kota Malang, indoindikator.com -- Sidang etik terhadap advokat Abdul Aziz, S.H., S.Pdi., M.Pd. yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang pada 31 Maret 2026 tidak hanya menyita perhatian karena substansi perkara dan polemik proseduralnya, tetapi juga karena komposisi majelis hakim etik yang dinilai memiliki profil kuat dan berpengaruh di bidangnya masing-masing.

Perkara ini menjadi krusial, bukan semata menguji dugaan pelanggaran etik berupa konflik kepentingan dan praktik sebelum sumpah advokat, tetapi juga menjadi panggung bagi para anggota majelis untuk menunjukkan integritas, independensi, dan keberpihakan pada nilai officium nobile.

Di kursi ketua majelis, Haris Fajar Kustaryo, S.H. memegang kendali jalannya persidangan. Sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Malang sekaligus advokat yang kerap menangani perkara bernilai besar, ia bukan figur sembarangan. Pengalamannya dalam kasus-kasus strategis, termasuk sengketa bernilai ratusan miliar hingga perkara yang bersinggungan dengan KPK, menempatkannya sebagai sosok dengan kekuatan jaringan dan pengaruh organisasi yang signifikan. Posisi ini sekaligus menjadi penentu, apakah ia mampu menempatkan kepentingan etik di atas dinamika internal organisasi yang tengah dipersoalkan dalam sidang.

Di sampingnya, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H. menghadirkan dimensi akademik yang kuat. Sebagai Lektor Kepala dan pakar hukum tata negara, ia terbiasa bergelut dengan prinsip konstitusi, legitimasi hukum, dan batas-batas kewenangan. Kehadirannya menjadi penting di tengah polemik ketiadaan dasar hukum tertulis dalam penolakan advokat dari organisasi lain. Latar belakangnya sebagai bagian dari Dewan Kehormatan sejak 2023 menempatkannya pada posisi strategis dalam menjaga konsistensi etik profesi berbasis norma hukum, bukan sekadar kebijakan organisasi.

Sementara itu, Luthfi Jayadi Kurniawan, S.Sos. membawa perspektif berbeda sebagai representasi kekuatan civil society. Pendiri Malang Corruption Watch ini dikenal luas sebagai aktivis anti-korupsi yang konsisten mengawal transparansi dan akuntabilitas publik sejak era reformasi. Dengan rekam jejak hingga masuk 10 besar calon pimpinan KPK, Luthfi bukan hanya pengamat, tetapi juga aktor dalam gerakan pengawasan kekuasaan. Kehadirannya di majelis etik memberi harapan adanya kontrol moral dan tekanan publik agar proses berjalan terbuka dan berkeadilan.

Dimensi praktis dan akademik juga diperkuat oleh Dr. Budi Kusumaning Atik, S.H., M.H. Sebagai advokat sekaligus akademisi pada Universitas Merdeka Malang, ia memiliki pengalaman konkret dalam menangani sengketa bisnis, buruh, hingga pertanahan—bidang yang relevan dengan substansi perkara yang sedang diperiksa. Kombinasi pengalaman litigasi dan kedalaman akademik membuatnya berada pada posisi penting untuk menilai secara objektif aspek konflik kepentingan yang dituduhkan kepada teradu.

Melengkapi komposisi majelis, Prof. Dr. Sidik Sunaryo, S.H., M.Si., M.Hum. hadir sebagai figur akademisi senior UMM dengan spesialisasi hukum pidana dan kriminologi. Sebagai guru besar yang juga pernah menduduki berbagai jabatan strategis di perguruan tinggi, ia memiliki perspektif luas mengenai sistem peradilan dan penegakan hukum. Pengalaman panjangnya, baik di dunia akademik maupun praktik, menjadikannya sosok yang diharapkan mampu melihat perkara ini tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dalam konteks sistem hukum yang lebih luas.

Komposisi majelis yang beragam—mulai dari praktisi elite, akademisi hukum tata negara, aktivis anti-korupsi, hingga guru besar hukum pidana—menciptakan ekspektasi tinggi terhadap kualitas putusan yang akan dihasilkan. Namun di sisi lain, hal ini juga memperbesar sorotan publik terhadap independensi mereka, terutama di tengah polemik penolakan advokat lintas organisasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas didalam proses pemeriksaan Advokat Abdul AZIZ, yang juga dikenal dengan nama Aziz Progresif, sosok Advokat Alumni Fakultas Hukum Unmer Malang tahun 2020 dan bersumpah pada 27 september 2022 di Pengadilan Tinggi untuk berprofesi sebagai Advokat/Konsultan Hukum dengan NIA.22.00768, tapi sudah menjadi pendiri Progresif Law Firm yang berdiri sejak Februari 2020, dan hingga saat ini menjadi Direktur/CEO, terlebih nama besarnya yang terbuka di media sosial miliknya, menunjukkan yang bersangkutan merupakan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan sebagai Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Korupsi Indonesia sejak 1 Mei 2020, bahkan pernah maju sebagai Bakal Calon Walikota dari Partai PDIP pada tahun 2024.

Dengan latar belakang dan pengaruh yang dimiliki masing-masing anggota majelis, sidang etik ini bukan sekadar proses internal organisasi, melainkan ujian nyata bagi kredibilitas PERADI dalam menegakkan etik profesi secara adil dan transparan.

-
Ilustrasi gambar dibuat oleh AI, dari karakter yang diambil dari Internet sebagai pelengkap narasi

Publik kini menanti, apakah para figur kuat ini akan berdiri tegak menjaga marwah profesi, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan organisasi, didalam memeriksa aduan dari SUNARDI,  seorang Pensiunan pegawai BRI, warga Yogyakarta, suami dari almarhum Hartini, pemilik tanah yang kemudian bersengketa dan didampingi Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.SH. M.Pd, sebelum kemudian beralih mendampingi lawannya.

Baca juga;

Bupati Malang Libatkan Kejaksaan Kepanjen Sebagai Kuasa Hukum Gugatan CLS, Bupati LIRA Akan Ajukan Vrijwaring sampai Kejaksaan Agung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X