Advokat Yogi T.S, S.H., S.Psi., perwakilan Tim Kuasa Hukum LIRA Kabupaten Malang.
Kabupaten Malang, indoindikator.com – Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Bupati LIRA Kabupaten Malang terhadap Bupati Malang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri PAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri, digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (1/4/2026). Agenda pertama perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj ini harus ditunda setelah dua pihak tergugat, yakni BKN dan Mendagri, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua institusi tersebut pada agenda sidang berikutnya.
Bupati Malang Hadirkan Kuasa Hukum dari Kejaksaan
Salah satu hal yang menarik dalam persidangan kali ini adalah kehadiran Kuasa Hukum Bupati Malang. Selain dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, Bupati Malang juga diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Kehadiran institusi penuntut umum dalam perkara perdata ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat gugatan yang diajukan menyangkut penegakan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati LIRA Soroti Peran Kejaksaan, Persiapkan Tarik sampai Kejaksaan Agung
Menanggapi fakta tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH.,MH ditemui setelah sidang memberikan komentar “ini menarik karena dengan Kejaksaan melibatkan diri, maka akan ada porsi tersendiri untuk agar Kejaksaan juga ikut masuk didalam perkara, dan jika memang Kejaksaan tetap ingin ikut menjadi bagian dari perkara yang sedang di periksa, maka kami siapkan ruang untuk sekalian saja menarik Kejaksaan untuk masuk dalam perkara, utamanya terkait dengan bagaimana fungsi pengawasan yang sudah dilakukan, termasuk juga bagaimana Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung mengawasi aparat didaerah, sebab kok bisa ada PLT berkepanjangan, juga terdapat hasil seleksi Jabatan tinggi tapi di abaikan, apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri atas fakta tersebut, karena sebagaimana banyak peristiwa dibeberapa daerah lain, masalah tata kepegawaian utamanya mengatur formasi pejabat, ternyata bisa banyak terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, hal mana Kejaksaan juga punya tanggung jawab untuk ikut melawan perilaku negative tersebut, kita tunggu saja nanti bagaimana jawaban Kejaksaan”
Senada dengan Bupati LIRA Kabupaten Malang, Yogi T.S. SH., S.Psi selaku anggota Tim Kuasa Hukum Bupati LIRA Kabupaten Malang, melalui sambungan telepon, memberikan tanggapan tajam. Ia menyoroti peran Kejaksaan Negeri Kepanjen yang seharusnya tidak hanya menjadi kuasa hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
" sebab meski memang Kejaksaan RI memiliki fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dapat mewakili pemerintah dalam menangani perkara hukum perdata atau tata usaha negara. Tapi yang perlu menjadi catatan penting adalah, Kejaksaan juga berperan penting dalam pengawasan pembangunan melalui fungsi intelijen penegakan hukum, pendampingan hukum (legal assistance) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Yogi.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, Kejaksaan harus bertindak proaktif melakukan tindakan preventif guna mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Aturan itu menggariskan bahwa di antara kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum ialah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Yogi menilai bahwa fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen dalam menjalankan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme terlebih kepatuhan terhadap Undang-undang di Kabupaten Malang bisa jadi belum optimal. Ia mengaitkan hal ini dengan situasi tata kepegawaian yang menjadi pokok gugatan pihaknya.
"Kami dari Tim Kuasa Hukum LIRA Kabupaten Malang, berdasarkan diskusi dengan principal kami yang telah menyimak tata kepegawaian yang terjadi di Kabupaten Malang, menilai belum optimalnya fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen. Oleh karenanya, pada agenda sidang selanjutnya akan kami pertimbangkan untuk mengajukan permohonan vrijwaring (penarikan pihak ketiga) yakni termasuk kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut ditujukan agar institusi yang lebih tinggi secara hierarki tersebut dapat memastikan bahwa fungsi pencegahan korupsi dan sifat proaktif memastikan kepatuhan Bupati Malang terhadap peraturan perundang-undangan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen telah berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami ingin memastikan apakah Kejaksaan Kepanjen sudah proaktif memastikan kepatuhan Bupati Malang terhadap peraturan perundang-undangan terkait dugaan pelanggaran sistem merit, jika belum akan ada pertanyaan "kenapa?', Karena tentu kinerja Kejaksaan Kepanjen haruslah selalu dalam pengawasan dan pembinaan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Rencana penarikan pihak ketiga yang akan melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung ini diprediksi akan menambah dinamika dalam persidangan perkara CLS yang menyoroti penegakan sistem merit di Kabupaten Malang dua minggu kedepan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB