Kabupaten Malang, indoindikator.com – Kabar kurang enak menyeruak terkait dengan pengelolaan air bersih di Kabupaten Malang. Proyek pengeboran sumur bor di Sumber Karangan yang digarap selama delapan tahun terakhir, kabarnya menyisakan cerita kelam, sebab anggaran miliaran rupiah menguap percuma akibat kegagalan berulang yang tidak pernah dievaluasi secara serius.
Berdasarkan informasi publik yang dihimpun, proyek pengeboran di satu lokasi yang sama ini berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Namun hasilnya sungguh memprihatinkan. Pada 2017, proyek senilai Rp 336 juta dinyatakan gagal. Kegagalan serupa terulang kembali pada 2019 dengan nilai proyek Rp 746 juta. Barulah pada 2024, pengeboran dinyatakan berhasil dengan anggaran Rp 764 juta.
Jika dihitung, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,16 miliar. Sementara potensi kerugian dari dua proyek yang gagal mencapai Rp 1,08 miliar. Ironisnya, semua pekerjaan dilakukan di lokasi yang sama dan dipecah menjadi banyak paket pekerjaan berbeda. Indikasi pengulangan pekerjaan tanpa evaluasi, perencanaan teknis yang lemah, hingga dugaan mark-up biaya pun tak terelakkan.
Masalah Utama: Perencanaan Asal Jalan
Publik menilai akar masalah utama terletak pada perencanaan yang asal jalan tanpa didukung kajian geohidrologi matang. Kegagalan tidak pernah dievaluasi, justru diulang dengan pola yang sama. Keputusan yang diambil terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek teknis dan sosial.
Bahkan, kondisi terbaru pada 2026 menunjukkan proyek kembali bermasalah. Warga setempat menolak keberlanjutan proyek yang dinilai mengabaikan aspirasi mereka. Artinya, proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga gagal secara sosial.
LIRA Kabupaten Malang: Ini Pemborosan yang Melawan Hukum
Menanggapi fakta-fakta mencengangkan tersebut, Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu SH., MH. angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan jika benar informasi yang beredar, maka sungguh memprihatinkan keadaan yang terjadi, hal mana pengelolaan anggaran yang dilakukan dinilai tidak bertanggung jawab.
"jika benar informasinya begitu, maka yang terjadi di Kabupaten Malang menunjukkan sebuah ironi besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Proyek pengeboran sumur bor di Sumber Karangan yang gagal berulang kali dengan total kerugian mencapai Rp 1,08 miliar bukan sekadar cerita tentang inefisiensi. Ini akan menjadi potret nyata pemborosan anggaran yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat," tegas Wiwid dengan nada serius.
Lebih lanjut, Bupati LIRA Kabupaten Malang ini menyoroti praktik pemecahan paket pekerjaan atau splitting contract di lokasi yang sama. "Praktik ini, ditambah dugaan lelang dengan peserta tunggal, menunjukkan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa. Ini tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.
Kegagalan Sosial dan Jargon Opini WTP
Tak hanya persoalan teknis dan anggaran, Bupati LIRA juga menyoroti kegagalan sosial yang terlihat dari penolakan warga terhadap proyek SPAM Sumber Wadon. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Wiwid juga mengingatkan publik agar tidak terjebak oleh jargon Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dijadikan tameng. "Opini WTP hanya menilai pencatatan keuangan, bukan efektivitas proyek. Klaim laba Rp 168 miliar tidak serta-merta menghapus fakta adanya potensi kerugian negara yang terus menganga," tegasnya.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah ke Depan
Masyarakat kini bersuara lantang. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh proyek sumur bor, transparansi anggaran dan kontraktor, evaluasi total perencanaan teknis, serta penghentian pemborosan uang rakyat. Pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian miliaran ini? Mengapa proyek gagal terus tapi tetap dilanjutkan? Mengapa lokasi yang sama terus dipaksakan?
Wiwid menegaskan perlunya audit terhadap seluruh proses pengadaan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pihak yang terbukti melakukan kesalahan, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dijalankan, sebab jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma tanpa pertanggung jawaban," pungkasnya.