TANGERANG – Aksi tegas namun humanis ditunjukkan jajaran Polresta Tangerang dalam merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Langkah cepat yang dilakukan pada Senin (23/3/2026) ini tidak hanya menyasar pada penertiban lapangan, tetapi juga mengedepankan solusi jangka panjang melalui dialog lintas elemen.
Penertiban yang diinisiasi oleh Polsek Kronjo ini menyasar empat pemuda yang diduga selama ini melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif yang dinilai membebani pengunjung. Dalam praktiknya, wisatawan yang membawa kendaraan roda empat dipungut biaya sebesar Rp20.000, sementara roda dua dikenakan tarif Rp10.000.
Respons Cepat Atas Aduan Masyarakat
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Menurutnya, potensi konflik di lapangan harus segera dicegah dengan tindakan yang responsif dan terukur.
"Kami hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Tindakan ini adalah respons atas keluhan warga yang merasa keberatan dengan tarif yang tidak wajar. Kami ingin menjaga kondusivitas sekaligus mencari solusi terbaik," ujar Indra Waspada dalam keterangannya.
Pasca penertiban, keempat pemuda tersebut langsung dilakukan pemeriksaan. Namun, pendekatan yang digunakan bukanlah represif semata, melainkan mengedepankan proses musyawarah untuk mencari titik temu yang bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama masyarakat setempat.
Musyawarah Libatkan Forkopimcam dan MUI
Pada hari yang sama, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, memberikan penjelasan terkait latar belakang pengelolaan retribusi.
Nurjaman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah desa pada tahun 2023, pengelolaan retribusi masuk wisata Pulo Cangkir diserahkan kepada Karang Taruna. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini dana hasil retribusi digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan pencatatannya dilakukan melalui kas desa.
Kesepakatan: Pengelolaan Dihentikan Sambil Menunggu Perdes
Meskipun memiliki latar belakang sosial, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, muncul kesepakatan penting. Seluruh pihak sepakat bahwa pengelolaan retribusi wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Oleh karena itu, diputuskan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan. Sambil menunggu proses regulasi tersebut rampung, kegiatan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara waktu dihentikan.
Polresta Tangerang: Tegas, Humanis, dan Terukur
Kapolresta Tangerang menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini. Ia mengimbau agar tidak ada lagi tindakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Ke depan, pihak kecamatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan berlegitimasi hukum. Petugas yang nantinya ditugaskan pun diwajibkan memiliki identitas resmi.
"Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan wisatawan, serta nama baik daerah. Kami ingin wisata Pulo Cangkir memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum yang jelas. Kami juga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan," tegas Indra Waspada.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir ke depan dapat dikelola secara lebih profesional, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat pun menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem wisata yang aman dan nyaman.
Baca juga;
Pemkab Malang Ancang-ancang Lakukan Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon III