• Sabtu, 20 Juni 2026

Pemkab Malang Ancang-ancang Lakukan Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon III

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 26 Maret 2026 | 17:15 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kabarnya sedang berancang-ancang melakukan gelombang mutasi besar-besaran yang menyasar pejabat eselon III, khususnya pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) dan Camat. Rencana rotasi birokrasi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua pasca-Lebaran 2026 atau sekitar pertengahan April mendatang.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa mutasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan strategis, tetapi juga sebagai upaya penyegaran organisasi. Beberapa posisi camat dilaporkan kosong akibat faktor pensiun maupun meninggal dunia. Adapun wilayah yang saat ini masih mengalami kekosongan jabatan camat antara lain Kecamatan Ampelgading yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pasirian, Lumajang, serta Kecamatan Ngantang di ujung barat wilayah Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kediri.

Selain pengisian kekosongan jabatan, mutasi ini juga dirancang untuk melakukan perombakan terhadap sejumlah Kepala Bidang yang telah menduduki posisi yang sama lebih dari empat tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyegaran dan optimalisasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.

LIRA Malang: Mutasi Harus Berbasis Sistem Merit.

Menyikapi rencana mutasi tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH memberikan keterangan pers melalui sambungan telepon. Ia menilai bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola kepegawaian yang baik.

"LIRA Kabupaten Malang menilai sebagai hal yang wajar bila ada mutasi termasuk promosi. Masalahnya ada bilamana penataan pegawai tapi tidak berdasar sistem Merit, dalam arti tidak menyesuaikan kualitas aparat yang akan ditata dengan melihat prestasi dan sanksi".

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati agar tidak terjadi praktik di mana aparat yang berprestasi justru diabaikan, sementara yang tidak berkualitas atau bermasalah malah mendapatkan posisi strategis. "Apalagi jika dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati LIRA menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih akan memfokuskan perhatian pada gugatan citizen law suit yang telah didaftarkan terkait seleksi jabatan pada tahun 2024 lalu. "Semoga itu menjadi pelajaran untuk ke depannya tidak akan terulang lagi," harapnya.

Ia juga menyoroti sejumlah anomali kepegawaian yang terjadi di Kabupaten Malang, seperti adanya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) yang berkepanjangan di Dinas Lingkungan Hidup serta kompetensi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bila sampai dipimpin oleh aparat yang tidak berkwalifikasi penyidik.

"Harapan LIRA, sistem kepegawaian di Kabupaten Malang akan menjadi sehat dan memacu kompetisi sehat dengan prestasi di antara aparat yang ada. Prasyarat hukum harus dijadikan pedoman. Kalau sampai ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka harus ada yang bergerak untuk berpartisipasi mengkoreksi, termasuk memastikan aparat penegak hukum bergerak menegakkan hukum. Di sinilah LIRA akan ikut berperan, termasuk melakukan upaya hukum nanti bila pada waktunya," paparnya.

-
Kiri-Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu. Kanan-Sekjen FoKHuS-UB, Yan Okfian

Komitmen Kerja Bareng LIRA dengan FOKHUS UB siap terima aduan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati LIRA yang saat ini masih dalam suasana mudik juga mengumumkan komitmen baru lembaganya. LIRA Kabupaten Malang telah menjalin kerja sama dengan FOKHUS UB (Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa) untuk melakukan kajian kritis terhadap berbagai kebijakan di Kabupaten Malang.

"Kerja bareng dua lembaga ini diharapkan akan membuat lebih banyak kebijakan yang bisa dikritisi. Dengan bertambahnya sumber daya, sekarang LIRA Kabupaten Malang berani mengumumkan kepada publik bahwa kami siap menerima pengaduan masyarakat, khususnya dari internal pegawai pemerintahan, bilamana menemukan kejanggalan dalam kebijakan pemerintah. Kami akan melakukan kajian dan menempuh langkah hukum sebagai upaya ikut menjamin tatanan pemerintahan menjadi lebih baik," pungkasnya.

Senada dengan pernyataan Bupati LIRA Kabupaten Malang, Yan Okfian, Sekjen FoKHuS UB menyatakan membenarkan adanya kerja sama dengan LIRA Kabupaten Malang. "Pernyataan Pak Wiwid Tuhu tentang mutasi yang harus berbasis sistem merit adalah hal yang sangat fundamental. Dalam tata kelola pemerintahan, mutasi bukan sekadar rotasi, tetapi harus menjadi instrumen peningkatan kualitas birokrasi. Sorotan beliau terkait PLT berkepanjangan dan kesesuaian kompetensi aparat merupakan pintu masuk kritis yang juga menjadi perhatian kami. FoKHuS UB akan ikut hadir mengawal secara akademik dan hukum agar setiap kebijakan, termasuk mutasi pejabat eselon III ini, tidak melanggar ketentuan hukum dan benar-benar mengedepankan prestasi serta kualitas aparatur."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X