Jakarta Timur, 17 Maret 2026, Indoindikator.com – Di tengah memanasnya suasana kebangsaan pasca dua peristiwa kekerasan yang menimpa aktivis, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mengambil sikap tegas. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (17/3/2026), organisasi mahasiswa yang berideologi Marhaenisme ini menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk kriminalisasi, teror, dan kekerasan yang menimpa aktivis di Indonesia.
Berangkat dari ajaran dan paham perjuangan Bung Karno, yakni menolak segala bentuk penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan sikap non-koperasi. Sikap ini berarti tidak ada kompromi sama sekali terhadap praktik kriminalisasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis yang selama ini menjadi denyut nadi demokrasi.
"Bung Karno telah mengajarkan bahwa perjuangan tidak akan pernah lahir dari ketakutan, tetapi dari keberanian melawan ketidakadilan. Oleh karena itu, setiap upaya membungkam aktivis adalah bentuk nyata dari watak anti-rakyat yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan," demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan .
Dua Kasus yang Memantik Sikap: Andrie Yunus dan Ermanto Usman
Pernyataan sikap DPC GMNI Jakarta Timur menyoroti dua kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik: penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, serta kematian pensiunan pegawai JICT Ermanto Usman yang menyisakan kejanggalan.
1. Kasus Andrie Yunus: Teror Berkedok Kekerasan
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat . Peristiwa brutal ini terjadi usai Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20-24 persen pada area wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan . Korban dilarikan ke RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di High Care Unit (HCU) luka bakar .
Polisi telah mengungkap sejumlah fakta terkait kasus ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan bahwa pelaku diduga berjumlah empat orang yang menggunakan dua sepeda motor . Mereka telah melakukan pengintaian panjang, mulai dari kawasan Stasiun Gambir, Tugu Tani, hingga YLBHI, sebelum akhirnya mengeksekusi korban di Jalan Salemba .
Yang lebih meresahkan, polisi menduga para pelaku adalah orang terlatih. "Apakah jaringannya sudah terlatih? Selama beberapa hari kami melakukan analisa digital, kami melihat perjalanan para pelaku ini memang memiliki ketenangan," ujar Kombes Iman . Usai kejadian, para pelaku kabur ke berbagai arah, termasuk Kalibata, Ragunan, hingga Bogor .
DPC GMNI Jakarta Timur menyebut kasus ini bukan sekadar kejahatan individual, melainkan ancaman sistematis terhadap keberanian aktivis dalam menyuarakan kebenaran. "Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan keji yang mencerminkan teror politik terhadap gerakan rakyat," tegas pernyataan tersebut .
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM atau Human Rights Defender melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 . Status ini diberikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap aktivis yang kerap mendapat intimidasi .
2. Kasus Ermanto Usman: Kematian yang Menyimpan Tanda Tanya
Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah kematian Ermanto Usman (65), pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT). Ermanto ditemukan tewas di rumahnya kawasan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026) dini hari .
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Sudirman alias Yuda (28) dan menyebut motifnya sebagai pencurian dengan kekerasan . Namun, DPC GMNI Jakarta Timur meragukan kesimpulan tersebut. "Kematian Ermanto Usman menimbulkan kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Dugaan kami minimnya transparansi dan potensi pengaburan fakta menunjukkan adanya bahaya besar, hukum dapat diselewengkan untuk melindungi kepentingan tertentu, termasuk kepentingan modal dan korporasi," demikian pernyataan GMNI .
Kekhawatiran ini beralasan mengingat latar belakang Ermanto yang bukan sekadar pensiunan biasa. Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, mengungkap bahwa Ermanto adalah sosok kunci dalam perjuangan membongkar dugaan korupsi besar di sektor pelabuhan beberapa tahun lalu .
"Pak Ermanto ini adalah dulu karyawan JICT yang sempat di-PHK dalam kaitan kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Dan kemudian dibentuklah Pansus di DPR dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ujar Rieke di rumah duka Ermanto .
Semasa hidupnya, Ermanto aktif dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) di bawah naungan KRPI. Meski sudah tidak bekerja, dedikasinya terhadap pemberantasan korupsi tidak luntur. Sekitar satu bulan sebelum tutup usia, Ermanto sempat tampil di sebuah podcast untuk menyuarakan kembali isu korupsi global bond dan proyek Kalibaru yang merugikan negara .
Yang lebih mencengangkan, Rieke membeberkan bahwa almarhum seolah sudah merasakan adanya ancaman. Sejak Februari lalu, ia disebut sering meminta maaf kepada keluarga dan berpesan agar anak-anaknya menghubungi Rieke jika terjadi sesuatu .
Lima Poin Sikap DPC GMNI Jakarta Timur
Atas dasar setia terhadap teman seperjuangan sesuai dengan ikrar prasetya korps pejuang-pemikir, pemikir-pejuang, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan lima poin sikap tegas :
1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.
2. Menuntut pengusutan tuntas, terbuka, dan independen atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali dan mengusut secara menyeluruh kasus kematian Ermanto Usman tanpa rekayasa dan tanpa tekanan kepentingan apa pun.
4. Menolak segala bentuk impunitas bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang memiliki kekuasaan.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, buruh, dan rakyat Indonesia untuk bersatu melawan ketidakadilan dan segala bentuk pembungkaman.
Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat
Pernyataan sikap DPC GMNI Jakarta Timur ini sejalan dengan berbagai organisasi dan lembaga yang juga menyuarakan keprihatinan serupa. Jaringan Gusdurian melalui Direkturnya, Alissa Wahid, mengutuk keras tindakan teror terhadap Andrie Yunus.
"Mengutuk keras serangan dan teror kepada Andrie Yusuf. Teror terhadap masyarakat terutama menggunakan cara-cara kekerasan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berpendapat," tulis Alissa dalam keterangannya .
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan aktor utamanya, serta menghukum yang bersangkutan dengan proses yang transparan dan memenuhi rasa keadilan .
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) juga mengeluarkan pernyataan sikap keras. Direktur LKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, mengatakan serangan terhadap Andrie merupakan teror bagi seluruh bangsa Indonesia .
"Pihak Kepolisian didesak segera mengungkap, menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat di balik serangan dan ancaman ini tanpa terkecuali," tegasnya .
Komisi III DPR RI bahkan menyebut insiden penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto . Sebab, komitmen pemerintahan saat ini adalah memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia .
Negara Hadir atau Abai?
Dalam perspektif Marhaenisme yang diusung GMNI, kondisi kekerasan terhadap aktivis saat ini adalah bentuk penindasan baru, di mana rakyat ditekan sementara kekuatan ekonomi dan kekuasaan dilindungi. Ini disebut sebagai pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat .
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa jika negara gagal melindungi rakyat dan justru membiarkan teror terjadi, maka rakyat berhak untuk melawan. "Sejarah telah mencatat bahwa setiap ketidakadilan yang dipelihara akan melahirkan perlawanan yang lebih besar," demikian penegasan dalam pernyataan sikap tersebut .
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Ia menyebut telah mendapatkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan .
Pertanyaannya kini: akankah pengusutan ini berjalan tuntas hingga ke aktor intelektual, ataukah akan berhenti di level pelaku lapangan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak? DPC GMNI Jakarta Timur dan elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal.
Baca juga;
DPC GMNI Jakarta Timur Kepung Gedung KPK, Desak Tuntas Skandal JICT Rp4,08 Triliun Demi Ermanto Usman