SUBANG, 15 Maret 2026, Indoindikator.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode arus mudik Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat pada Minggu dini hari (15/3/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan harus dipatuhi demi kelancaran dan keselamatan jutaan pemudik.
"Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Menhub Dudy .
Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan .
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan bahan pokok. Syaratnya, kendaraan tersebut tidak boleh melebihi muatan dan dimensi yang diizinkan, serta dilengkapi dokumen kontrak yang sah .
Temuan di Lapangan: Edukasi dan Penindakan
Dalam peninjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub Dudy masih menemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol. Ia pun menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk memberikan edukasi langsung.
"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," tegas Menhub Dudy .
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran. "Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang," katanya di Command Center KM 29, Bekasi .
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahkan menyiapkan sanksi lebih berat. "Perintah Pak Menteri tindak tegas. Kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan dari jalur, kemungkinan juga kami kandangkan. Alternatif-alternatif itu sudah kami siapkan," ujarnya .
Komitmen Presiden untuk Pelayanan Terbaik
Menhub Dudy mengungkapkan bahwa kelancaran arus mudik menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Presien meminta seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
"Ini bentuk kehadiran negara. Kami ingin masyarakat merasakan mudik yang aman dan nyaman," tambahnya.
Kerugian Jika Aturan Dilanggar
Menhub menjelaskan bahwa tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan ini, potensi kemacetan parah akan menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Keterlambatan distribusi barang, pemborosan bahan bakar, dan hilangnya produktivitas masyarakat adalah beberapa dampak yang harus dihindari.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini. Keselamatan dan kenyamanan publik adalah prioritas utama," pungkasnya.
Operasi Ketupat 2026 dan Pengawasan Ketat
Operasi Ketupat 2026 resmi digelar mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan ratusan ribu personel gabungan . Selain pembatasan truk, petugas juga melakukan ramp check di titik-titik strategis seperti Km 81 Tol Cipali untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi .
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, dan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas rest area serta masjid ramah pemudik yang telah disiapkan di sepanjang jalur mudik.
Baca juga;
Sidang Perdana CLS LIRA vs Bupati Malang Digelar 1 April 2026, LIRA Siapkan Gugatan Jilid II Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian