Malang, Indoindikator.com – Jelang Mudik Lebaran, menyambut arus mudik Lebaran 2026 yang diprediksi mencapai puncaknya dalam beberapa pekan mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama jajaran Pemerintah Kota dan Polresta Malang Kota menggelar inspeksi mendadak atau ramp check terhadap armada angkutan umum di Terminal Tipe A Arjosari, Selasa (10/3/2026) siang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jutaan pemudik yang diperkirakan akan melintasi atau memulai perjalanan dari Kota Malang .
Pemeriksaan yang dilakukan secara acak (random) ini menyasar berbagai jenis armada, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, memimpin langsung jalannya pemeriksaan dan memastikan bahwa seluruh aspek teknis kendaraan diperiksa dengan teliti.
"Untuk lihat armadanya, kami sudah melakukan ramp check secara acak. Alhamdulillah dari tujuh armada yang kami periksa, semuanya dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kendala," ujar Widjaja kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Pernyataan ini tentu membawa angin segar bagi para calon pemudik yang berencana menggunakan jasa bus umum dari Terminal Arjosari. Meski demikian, Widjaja menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala selama masa persiapan hingga pelaksanaan arus mudik Lebaran.
"Ke depan sangat memungkinkan ada penambahan pemeriksaan secara acak terhadap armada yang beroperasi di Kota Malang, termasuk yang memiliki garasi atau basis operasional di wilayah kita," jelasnya.
Standar Pemeriksaan: Tak Hanya Mesin, Tapi Juga Administrasi
Dalam kegiatan ramp check tersebut, petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian tidak hanya fokus pada kondisi mesin dan fisik kendaraan. Berdasarkan standar operasional yang berlaku, pemeriksaan mencakup sejumlah aspek vital yang menentukan laik atau tidaknya sebuah bus mengangkut penumpang .
Beberapa komponen yang menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan meliputi:
1. Kondisi Fisik Kendaraan: Lampu utama, lampu rem, lampu sen, wiper kaca depan, kondisi ban (termasuk kedalaman alur), serta kaca spion.
2. Perlengkapan Keselamatan: Ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang masih berfungsi, palu pemecah kaca, serta pintu darurat yang mudah diakses .
3. Sistem Kemudi dan Pengereman: Kondisi rem utama, rem tangan, dan sistem kemudi yang responsif.
4. Kelengkapan Administrasi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji KIR yang masih berlaku, izin trayek, serta surat izin mengemudi (SIM) pengemudi.
"Laik jalan itu wajib diperiksa setiap enam bulan sekali oleh penguji resmi. Kami melihat banyak hal, termasuk body kendaraan, apakah ada yang sudah rapuh atau dempul berlebihan karena itu bisa membahayakan," tambah Widjaja, menekankan pentingnya uji berkala .
Fokus pada Mudik Gratis: Pemeriksaan Khusus H-1
Menariknya, Dishub Kota Malang tidak hanya akan melakukan pemeriksaan pada armada komersial reguler. Widjaja mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan ramp check khusus terhadap armada yang digunakan dalam program mudik gratis.
Pemeriksaan ini direncanakan dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau pada pagi hari sebelum armada diberangkatkan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kendaraan yang mengangkut peserta mudik gratis dalam kondisi prima dan aman sepanjang perjalanan.
Program mudik gratis sendiri menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalur mudik sekaligus membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan biaya lebih hemat . Di berbagai daerah, program serupa telah menunjukkan antusiasme tinggi. Sebagai gambaran, secara nasional program Mudik Gratis Bus Kemenhub per 5 Maret 2026 telah diisi oleh 15.550 pendaftar dari total kuota 15.834 kursi, menyisakan hanya sekitar 284 kursi .
Pembatasan Angkutan Barang: Berlaku 13-29 Maret 2026
Masih di lokasi yang sama, Widjaja juga menyoroti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan Kapolri. Kebijakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pengaturan lalu lintas nasional.
Menurutnya, pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri .
"Program pembatasan ini umumnya berlaku di jalan tol. Sementara untuk jalan nasional biasanya dilalui kendaraan besar dan penanganannya berada di bawah kewenangan perhubungan provinsi maupun instansi terkait," terang Widjaja.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan .
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok (sembako), bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (LPG/BBG), hewan ternak, pupuk, serta kendaraan untuk bantuan bencana alam .
"Kendaraan yang dikecualikan tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang sah, diterbitkan oleh pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," imbuh Widjaja.
Koordinasi dengan Kepolisian untuk Penindakan
Widjaja menegaskan bahwa Dishub Kota Malang akan mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama jika ada kendaraan angkutan berat yang nekat masuk ke jalur dalam kota di luar waktu yang ditentukan.
"Jika ada kendaraan yang terindikasi melanggar atau melewati batas waktu operasional dan masuk ke jalur kota, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Kerjasama antara Dishub dan kepolisian ini penting untuk memastikan efektivitas kebijakan di lapangan. Penindakan dapat berupa tilang hingga penahanan kendaraan bagi pelanggar berat .
Uji KIR: Syarat Mutlak Kelayakan Operasional
Salah satu poin yang ditekankan oleh Widjaja adalah pentingnya uji KIR bagi seluruh kendaraan angkutan, baik orang maupun barang. Uji KIR merupakan instrumen legal yang membuktikan bahwa sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Ia juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan orang maupun barang wajib memiliki uji KIR sebagai syarat kelayakan operasional. Bila mana, kalau sudah lulus uji KIR, pada prinsipnya kendaraan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengangkut orang maupun barang," pungkas Widjaja.
Penting diketahui bahwa perpanjangan uji KIR dan izin trayek dapat dilakukan di Dishub setempat tanpa dipungut biaya atau retribusi. Dishub mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera mengurusnya jika masa berlakunya telah habis, agar tidak menghadapi masalah saat pemeriksaan di lapangan .
Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Travel Gelap
Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Perusahaan Otobus (PO) untuk mempersiapkan armada cadangan.
Meskipun saat ini jumlah penumpang masih berkisar 300 hingga 400 orang per hari, lonjakan signifikan diprediksi terjadi pada H-3 hingga H-2 Lebaran. Para operator bus AKAP telah menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang mendadak .
"Persiapan kami mencakup koordinasi dengan PO untuk memastikan tidak hanya jumlah kendaraannya, tapi juga kelaikannya. Petugas juga kami siagakan di titik rawan seperti pintu masuk, area penurunan penumpang, pos informasi, dan area kedatangan," jelas Mega .
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas travel gelap atau angkutan ilegal juga menjadi perhatian. Kendaraan pribadi yang disulap menjadi angkutan umum tanpa izin resmi tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berisiko tinggi karena tidak melalui uji KIR dan standar keselamatan yang memadai . Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa angkutan resmi demi keselamatan bersama.
Himbauan bagi Pemudik
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Berikut beberapa himbauan bagi pemudik yang akan menggunakan bus umum dari Terminal Arjosari:
1. Datang lebih awal ke terminal untuk menghindari kehabisan tiket, terutama jika bepergian pada H-3 hingga H-2 Lebaran.
2. Pastikan membeli tiket di loket resmi untuk menghindari calo dan tiket palsu.
3. Perhatikan kondisi bus sebelum naik. Jika melihat kejanggalan seperti ban botak atau lampu rusak, laporkan kepada petugas.
4. Siapkan fisik yang prima sebelum perjalanan jauh.
5. Patuhi protokol keselamatan selama di dalam bus, seperti menggunakan sabuk pengaman.
Dengan sinergi antara Dishub, Polresta Malang Kota, dan pengelola terminal, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang berkesan dan selamat sampai tujuan. Selamat mudik, semoga berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman!
Baca juga;
Polresta Malang Kota Perketat Perbatasan saat Mudik Lebaran 2026: Barrier Disiapkan, Truk Besar Dialihkan