Kabupaten Malang, indoindikator.com– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang, menuai kecaman keras. Pasalnya, praktik yang dibungkus dengan istilah "sumbangan sukarela" tapi mematok nominal wajib hingga jutaan rupiah, bahkan menimbulkan ketakutan orang tua siswa terhadap keselamatan psikis anak mereka, adalah sangat disesalkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, wali murid kelas VII dibebani biaya mencapai Rp1,76 juta per tahun untuk komponen yang disebut "sumbangan sekolah" dan iuran bulanan. Belum termasuk pungutan modul Rp172 ribu per semester dan LKS Rp80 ribu. Ironisnya, meski berlabel sumbangan, pembayaran bersifat wajib dengan bukti stempel "LUNAS" dan nominal sudah ditentukan di muka.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membayar karena tekanan psikologis. "Kalau tidak bayar rasanya tidak enak. Takut nanti berdampak pada anak di sekolah,". Pengakuan ini menjadi celah hukum baru: bahwa praktik pungutan telah masuk ranah intimidatif yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saling Lempar Tanggung Jawab, Indikasi Kejanggalan
Fakta yang lebih mencengangkan, terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah dan komite. Dari penelusuran media, Bendahara komite, Supriyanto, mengakui adanya iuran dan justru melontarkan pernyataan kontroversial: "Sebetulnya permintaan dari pihak sekolah masih kurang. Karena sesuai aturan bisa sampai Rp250 ribu per bulan."
Namun saat dikonfirmasi, Kasi Humas sekolah, Lasemat, mengaku tidak mengetahui nominal dan melempar ke komite. Sementara Kepala Sekolah Mohammad Ali bersikukuh semua sudah transparan. Ironisnya, pengurus komite lainnya mengaku baru tahu ada pungutan modul dan menyebutnya "bisa masuk ranah pidana" jika tanpa sepengetahuan komite.
LIRA: jika benar begitu, bisa jadi Ini Bukan Sumbangan, Ini Pungli Terstruktur!
Menanggapi fenomena tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH.,MH angkat bicara. Dalam pernyataan sikapnya, LIRA menegaskan jika benar fakta sebagaimana berita yang beredar, maka praktik di SMPN 1 Pagak telah melampaui batas toleransi hukum.
"Jangan membungkus pemaksaan dengan kata 'sukarela'! manakala nilai nominal dipatok, ditagih dengan sistem lunas, dan orang tua takut anaknya terkena dampak, maka itu bukan sumbangan. Itu pungli dengan ada unsur intimidatif!" tegas pernyataan Wiwid yang diterima redaksi.
Termasuk dalam hal ini, LIRA juga menyoroti kejanggalan bilamana pungutan dinyatakan untuk uang gedung dan gaji guru honorer. Padahal, sekolah negeri sejatinya sudah mendapat alokasi anggaran negara melalui APBN dan APBD untuk sarana prasarana serta pembayaran guru.
"Ini potensi double budget yang sangat berbahaya. Rakyat membayar pajak, tapi harus membayar lagi untuk pos yang sama. Kalau anggaran negara sudah dialokasikan tapi sekolah tetap memungut, maka ini masuk ranah tindak pidana korupsi," tegas pernyataan tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Berdasarkan fakta dan analisis hukum, setidaknya ada tiga lapis pelanggaran yang mengemuka:
Pelanggaran administratif – Melanggar Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah yang mewajibkan sumbangan bersifat sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal.
Potensi pidana pemerasan – Jika terbukti ada tekanan atau ancaman, dapat dijerat Pasal 368 KUHP.
Potensi tindak pidana korupsi – Jika terbukti ada alokasi anggaran negara untuk pos yang sama namun tetap dipungut dari masyarakat, apalagi jika dana tidak dikelola transparan, termasuk juga dapat mamanuhi unsur pelanggaran terhadap hak anak, bilamana ditemukan fakta menggunakan anak untuk di eksploitasi secara ekonomi.
Atas segala yang terjadi, Wiwid Tuhu SH,MH., mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan SMPN 1 Pagak. "Kami minta kejelasan: ke mana larinya uang yang terkumpul? Apakah ada mark-up atau penyelewengan? Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas pernyataan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB