• Sabtu, 20 Juni 2026

Dua Putusan Penting Batasi Kriminalisasi Advokat dalam Pasal 21 UU Tipikor

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 6 Maret 2026 | 11:48 WIB
Gambar ilustrasi gugatan frasa langsung atau tidak langsung dalam delik menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi, dikabulkan MK

Jakarta, Indoindikator.com – Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyambut positif dua putusan pengadilan yang dinilai membatasi potensi kriminalisasi terhadap advokat dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua putusan tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum korupsi dan perlindungan hak advokat dalam sistem peradilan pidana.

Dua putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. yang membebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.

MK Hapus Frasa "Secara Langsung atau Tidak Langsung"

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan Pasal 21 UU Tipikor dengan menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi..."

Dengan putusan ini, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dihapus sehingga rumusan pasal tersebut menjadi lebih sempit dan spesifik. Perubahan ini dinilai penting karena mempersempit potensi penafsiran yang terlalu luas terhadap ketentuan obstruction of justice dalam perkara korupsi yang kerap menjerat advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

PN Jakarta Pusat Bebaskan Advokat Junaidi Saibih

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan advokat Junaidi Saibih dari seluruh dakwaan Pasal 21 UU Tipikor. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan beberapa hal penting:

Pertama, tidak ditemukan hubungan sebab akibat yang nyata antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang undang-undang. Berdasarkan ajaran kausalitas conditio sine qua non, tindakan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai penyebab terjadinya tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Kedua, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata yang dilakukan terdakwa merupakan penggunaan hak hukum yang sah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta KUHPerdata. Oleh karena dilakukan dalam koridor hukum, tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penegakan hukum.

Ketiga, advokat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi publik dalam rangka pembelaan klien, termasuk melalui diskusi ilmiah atau forum akademik. Dalam perkara tersebut, kegiatan seminar yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Keempat, tindakan terdakwa merupakan bentuk advokasi nonlitigasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Dalam konteks negara demokratis, narasi kritis di ruang publik juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Kerangka Uji Tujuh Elemen untuk Menilai Obstruction of Justice

Sejalan dengan kedua putusan tersebut, Komite Solidaritas Advokat melalui Amicus Brief Nomor 1 Tahun 2026 menawarkan kerangka analisis yang disebut Seven-Element Distinction Framework atau Kerangka Uji Tujuh Elemen. Kerangka ini dirancang sebagai metode konseptual untuk membantu pengadilan dalam menilai apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Tujuh elemen yang menjadi tolok ukur meliputi:

Sifat perbuatan – Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi profesi advokat atau di luar koridor hukum;

Niat spesifik – Apakah terdapat niat khusus untuk merusak proses peradilan;

Keterkaitan langsung – Apakah ada hubungan langsung antara tindakan dan gangguan terhadap proses pembuktian;

Kepatuhan pada lex certa dan lex stricta – Apakah penerapan pasal telah memenuhi asas kepastian hukum dan ketelitian dalam hukum pidana;

Fungsi profesi sebagai officer of the court – Apakah tindakan dilakukan dalam rangka fungsi advokat sebagai penunjang jalannya peradilan;

Mekanisme pengawasan etik – Apakah terdapat mekanisme pengawasan oleh Dewan Kehormatan profesi yang lebih tepat untuk menilai pelanggaran etik;

Potensi chilling effect – Apakah penerapan norma pidana berpotensi menimbulkan efek gentar yang berlebihan terhadap kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.

Momentum Memperkuat Prinsip Fair Trial

Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Irianto Subiakto, S.H., LL.M., menilai bahwa dua putusan tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Perlindungan terhadap fungsi advokat sebagai pembela yang independen merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan hukum yang adil. Putusan MK dan PN Jakarta Pusat ini memberikan penegasan bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas profesinya," ujar Irianto dalam keterangan persnya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Juru Bicara Komite, Anggara Suwahju, menyerukan kepada aparat penegak hukum agar menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor secara hati-hati, restriktif, dan proporsional.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus tetap berjalan tegas, namun tidak boleh mengabaikan prinsip fair trial serta hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang efektif dari advokatnya. Ketentuan obstruction of justice tidak boleh digunakan secara berlebihan sehingga berpotensi mengkriminalisasi tindakan advokasi yang sah dan dilindungi undang-undang," tegas Anggara.

Penguatan Pengawasan Etik Profesi

Komite Solidaritas Advokat juga meminta kepada organisasi advokat di Indonesia untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etik dan pembinaan profesi. Penguatan peran Dewan Kehormatan profesi menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran oleh advokat dapat terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme etik profesi sebelum diposisikan sebagai persoalan pidana.

"Melalui penguatan tata kelola profesi tersebut, organisasi advokat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan penegakan standar integritas profesi dalam sistem peradilan," pungkas Anggara.

Tentang Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan adalah wadah advokat yang concern terhadap isu-isu penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi profesi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kontak Media:

Anggara Suwahju – 0812-9000-5456

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X