• Sabtu, 20 Juni 2026

Kontroversi Pemotongan Honor 2,5% untuk Petugas Keagamaan, Kader Posyandu sampai RT/RW di Malang: "Apakah Negara Sedemikian Laparnya?"

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 3 Maret 2026 | 14:32 WIB
Yusuf Sugiantoro, aktifis LIRA Kota Malang

Kota Malang, indoindikator.com - Polemik terkait dengan pemotongan honorarium tahun anggaran 2026 yang diterima para petugas keagamaan—guru ngaji, guru sekolah minggu, modin, perawat jenazah, marbot, hingga penjaga makam—mengalami pemotongan sebesar 2,5 persen. Dari honor bruto Rp275.000 per bulan, hingga hanya menerima sekitar Rp268.000, ternyata terus berkelanjutan.

Tak hanya petugas keagamaan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa para Kader Posyandu, Linmas, sampai ketua RT dan RW di Kota Malang juga mengalami nasib serupa. Honorarium yang sudah tidak seberapa itu tetap dipotong pajak, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah negara sedemikian butuhnya hingga rakyat yang menerima honor minimal sekalipun tetap dipajaki?

Kronologi: Dari SPJ hingga Pertanyaan Tanpa Jawaban

Kisah ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, ketika Ketua RW 05 Kelurahan Jatimulyo menerima satu bendel surat undangan dari kelurahan. Isinya adalah jadwal penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) insentif bagi para petugas keagamaan yang harus ditandatangani keesokan harinya.

Namun, seorang petugas perawat jenazah melapor bahwa dalam berkas SPJ tersebut, besaran honor yang tertulis Rp275.000 per bulan dipotong pajak 2,5 persen. Merespons laporan itu, Ketua RW segera menghubungi Lurah Jatimulyo via telepon untuk menanyakan dasar hukum pemotongan tersebut.

Persoalan ini kemudian dikoordinasikan dengan anggota DPRD Kota Malang, meski para wakil rakyat itu mengaku baru mengetahui adanya pemotongan pajak atas honor para pelayan sosial dan petugas keagamaan, dan berjanji akan membawanya ke forum resmi DPRD.

Tinjauan Hukum: Antara PTKP dan Kewajiban Bendahara

Jika merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, keberatan para petugas keagamaan ini memiliki landasan kuat. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan . Dengan honor Rp275.000 per bulan—yang setahun hanya Rp3,3 juta—penghasilan mereka jelas jauh di bawah ambang batas PTKP. Secara prinsip, jika penghasilan setahun di bawah PTKP, maka PPh terutang seharusnya nol rupiah .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 memang mewajibkan bendahara pemerintah sebagai pemotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada penerima honorarium . Namun, regulasi ini juga mengatur bahwa pemotongan harus sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan yang benar .

Lalu dari mana angka 2,5 persen berasal? Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diperkenalkan melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023, tarif 2,5 persen untuk kategori wajib pajak tertentu baru berlaku jika penghasilan bruto bulanan mencapai kisaran Rp10,35 juta hingga Rp10,7 juta . Jelas, honor Rp275.000 tidak masuk dalam lapisan tersebut.

Jika para petugas ini berstatus PNS golongan I/II atau tenaga honorer yang setara, seharusnya mereka bahkan masuk dalam tarif 0 persen untuk honorarium yang menjadi beban APBN/APBD .

Tiga Pertanyaan Besar yang Mengemuka

Di tengah kegaduhan ini, masyarakat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab:

Pertama, mengapa tidak ada sosialisasi? Jika aturan ini memang sudah berlaku sejak 2023, mengapa pemerintah tidak mensosialisasikannya kepada para pelayan masyarakat—RT, RW, dan petugas keagamaan—yang menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat kelurahan? Sosialisasi kepada wajib pajak adalah kunci agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dan administrasi

Kedua, mengapa baru diterapkan tahun 2026? PMK 168/2023 dan PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 . Jika pemotongan ini berdasarkan aturan tersebut, mengapa tidak dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, tetapi baru muncul di tahun anggaran 2026? Masyarakat menduga ini adalah bentuk "pemaksaan" penerimaan pajak pusat yang dibebankan kepada Pemkot Malang, dan ujungnya kepada warga kecil.

Ketiga, apakah ini indikasi negara sedang "sakit"? Pertanyaan paling mendasar muncul: apakah APBN sedang dalam kondisi kritis sehingga negara harus memajaki warganya yang berpenghasilan di bawah Rp300 ribu per bulan?

Suara Masyarakat: "Diambang Bangkrut atau Rakus?"

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kota Malang angkat bicara. Dalam pernyataannya, mereka menilai fenomena ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola prioritas fiskal.

"Pertanyaan besar kita adalah, apakah negara ini sedang diambang bangkrut, kok demikian rakus menggali pendapatan dari masyarakat kecil?" ujar Yusuf Sugiantoro, aktifis LIRA Kota Malang, "Sementara di sisi lain, praktik korupsi masih terjadi di segala lini dan belum bisa dituntaskan. Ini kontras yang menyakitkan. Negara terlihat 'lapar' penerimaan, tetapi 'kebal' terhadap kebocoran," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X