• Sabtu, 20 Juni 2026

Heboh! Honor Petugas Keagamaan Kelurahan Jatimulyo Dipotong Pajak 2,5%, Warga: "Itu Tidak Sesuai Aturan!"

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 27 Februari 2026 | 10:34 WIB

Kota Malang, indoindikator.com – Suasana di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendadak hangat menjelang akhir Februari 2026. Pasalnya, sejumlah petugas keagamaan yang selama ini mengabdikan diri untuk masyarakat dikejutkan dengan adanya pemotongan honorarium tahun anggaran 2026. Pemotongan sebesar 2,5 persen

-
Nizar Fahmi SH. Peneliti pada Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS UB)

ini langsung menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keresahan ini bermula dari sebuah undangan resmi yang diterima oleh Ketua RW 05, Kelurahan Jatimulyo, pada Rabu, 25 Februari 2026. Surat undangan dari kelurahan tersebut berisi jadwal penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) insentif bagi para petugas keagamaan yang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya, Kamis, 26 Februari 2026.

Para petugas yang terdampak adalah mereka yang terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan selama ini melayani masyarakat, seperti guru ngaji, guru sekolah minggu, modin, perawat jenazah, marbot, hingga penjaga makam.

Namun, kabar mengejutkan justru datang dari seorang petugas perawat jenazah di wilayah RW 05. Ia melapor kepada ketua RW bahwa dalam berkas SPJ yang diterimanya, besaran honor yang tertulis adalah Rp275.000 per bulan, tetapi dipotong pajak sebesar 2,5 persen, sehingga honor yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp268.000.

Merespons laporan tersebut, Ketua RW 05 langsung berinisiatif mengonfirmasi hal ini kepada Lurah Jatimulyo melalui sambungan telepon. Inti pertanyaannya adalah mengenai dasar hukum pemotongan tersebut, mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 21 disebutkan bahwa penghasilan di bawah Rp1 juta atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tidak dikenakan pajak (PPh).

"Pak Lurah belum bisa memberikan penjelasan terkait dasar pemotongan tersebut," ujar ketua RW saat ditemui, seraya menambahkan bahwa dirinya akan segera bertemu langsung dengan pak lurah untuk membahas persoalan ini.

Tak hanya berhenti di kelurahan, permasalahan ini juga dikoordinasikan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Para wakil rakyat tersebut mengaku baru mengetahui adanya pemotongan pajak atas honor para pelayan sosial dan petugas keagamaan. Mereka berterima kasih atas laporan ini dan berjanji akan membawa persoalan tersebut ke forum resmi di DPRD untuk ditindaklanjuti.

Tanggapan Hukum: Antara Ketentuan Pajak dan Implementasi di Lapangan

Mencermati kronologi di atas, Nizar Fahmi SH, pegiat penelitian dari Forum Kajian Hukum dan Sosial untuk Bangsa (FoKHus UB) memberikan pandangannya. Pemotongan honorarium sebesar 2,5 persen yang dikeluhkan oleh para petugas keagamaan ini perlu ditelaah lebih jauh berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, dan kemungkinan permasalahan ini terjadi menyeluruh di Kota Malang.

1. Dasar Pengenaan Pajak dan PTKP

Jika merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2023, perlu diluruskan bahwa ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan informasi terkini, batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, jika seorang penerima penghasilan memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,5 juta dalam sebulan, maka secara prinsip penghasilan tersebut tidak terutang PPh.

Dengan nominal honor Rp275.000 per bulan, jelas bahwa penghasilan para petugas keagamaan ini jauh di bawah ambang batas PTKP. Secara logika hukum, seharusnya mereka tidak dikenakan potongan PPh Pasal 21.

2. Kewajiban Pemotongan oleh Bendahara

Meskipun demikian, mekanisme pemotongan pajak tidak selalu melihat nominal per bulan secara berdiri sendiri. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, bendahara pemerintah (dalam hal ini Kelurahan) berperan sebagai pemotong pajak .

Para petugas keagamaan seperti guru ngaji, marbot, dan perawat jenazah dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai atau peserta kegiatan yang menerima imbalan atau honorarium . Dalam beberapa kasus, pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final atau tidak final, tergantung pada perjanjian dan status penerima penghasilan.

3. Interpretasi Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2023

Argumentasi bahwa "penghasilan di bawah UMR tidak kena pajak" memang sering menjadi pemahaman umum, tetapi perlu dicermati. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan tarif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Bahwa benar, jika total penghasilan bruto setahun seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP (Rp54 juta), maka PPh terutangnya adalah nol .

Atas keadaan ini, awak media mendapatkan informasi bahwasaanya Ketua RW 05 akan mengkonfirmasi ke lurah dan mengkordinasikannya dengan dewan sebagai Langkah lebih lanjut. “Besok, saat jadwal penandatanganan SPJ untuk kader Posyandu dan RT/RW, diharapkan adanya kejelasan dari pihak kelurahan”.

DPRD Kota Malang yang telah dihubungi juga diharapkan segera mengambil peran pengawasan. Mereka dapat meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Malang, dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta pihak kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan apakah pemotongan ini sah secara hukum atau merupakan kekeliruan yang merugikan para pelayan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Jatimulyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar hukum pemotongan 2,5 persen tersebut. Warga dan para petugas keagamaan berharap persoalan ini segera mendapatkan titik terang agar hak mereka tidak dirugikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X