Pasuruan, 17 Februari 2026, Indoindikator.com – Dunia pers Jawa Timur kembali dihebohkan dengan dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers. Supriyadi, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, melaporkan tiga orang ke Polsek Nguling atas peristiwa yang diduga sebagai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis clurit. Tiga orang yang dilaporkan yakni Adi dan Pujiono—keduanya perangkat Desa Sebalong—serta Haryanto yang disebut sebagai ayah dari Adi.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/2/2026) ini menjadi ironi di tengah menguatnya landasan hukum perlindungan terhadap wartawan di Indonesia. Baru sebulan lalu, tepatnya 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dan melarang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik . Kini, publik menanti apakah aparat penegak hukum (APH) akan bergerak tegas atau justru membiarkan intimidasi terhadap pers terus terjadi.
Kronologi: Ketika Pemberitaan Tambang Memicu Ancaman Fisik
Menurut keterangan Supriyadi, insiden terjadi secara mendadak. Ia didatangi Adi yang membawa clurit dan diduga mengayunkannya ke arah dirinya. Saat itu, Pujiono dan Haryanto disebut berada di lokasi dan turut terlibat dalam situasi yang menegangkan tersebut.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Supriyadi menyatakan dirinya justru disinggung soal pemberitaan tambang. Ia menegaskan bahwa berita yang dimaksud bukan berasal dari medianya.
"Saya sudah sampaikan bahwa berita itu bukan dari media kami. Tapi tidak ada ruang klarifikasi. Justru saya merasa keselamatan saya terancam," ujar Supriyadi.
Merasa nyawanya dalam bahaya, ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada aparat. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Nguling. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status para terlapor.
Edukasi UU Pers: Pasal 8 dan Jaminan Perlindungan Hukum
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi publik tentang kerangka hukum perlindungan terhadap insan pers di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan utama yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia .
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan: "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum." Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir dalam persidangan uji materi UU Pers di MK menegaskan bahwa perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan . Perlindungan ini tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah.
Yang tidak kalah penting, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang "secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)"—yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Tameng Baru bagi Wartawan
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) . Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat . Artinya, pasal tersebut harus dimaknai secara khusus:
"Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice" .
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Gugatan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers .
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif .
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia. Namun ia menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional .
"Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan," pungkas Irfan .
Ancaman Fisik: Jerat Hukum di Luar UU Pers
Penting untuk dipahami bahwa kasus yang menimpa Supriyadi tidak masuk dalam kategori sengketa pemberitaan, melainkan dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. Apapun ketidakpuasan seseorang terhadap pemberitaan, tidak ada pembenaran untuk melakukan intimidasi fisik apalagi menggunakan senjata tajam.
Ancaman verbal dan fisik terhadap wartawan dapat dijerat dengan beberapa pasal :
· Pasal 29 UU ITE (jika ancaman dilakukan melalui media elektronik)
· Pasal 335 KUHP tentang pengancaman
· Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (jika terjadi kontak fisik)
· Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (untuk kepemilikan clurit tanpa izin)
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dapat diterapkan karena tindakan tersebut masuk kategori "menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik" .
Data Kekerasan Terhadap Jurnalis: Alarm bagi Negara
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi panel pada Juni 2025 mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dalam berbagai bentuk—dari penghalang-halangan, intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan .
Berdasarkan catatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selama satu dekade terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat fluktuatif di kisaran 40 hingga 80 kasus per tahun, dengan rata-rata sekitar 60 kasus per tahun .
Data ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Supriyadi bukanlah insiden terisolasi. Ada pola berulang di mana jurnalis menghadapi intimidasi ketika menjalankan profesinya, terutama ketika bersentuhan dengan isu-isu sensitif seperti sumber daya alam dan kepentingan lokal.
Tekanan Moral untuk APH: Hukum Harus Berdiri Tegak
Kasus ini kini bukan sekadar perkara personal. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers. Upaya menakut-nakuti jurnalis dengan ancaman pidana hanya akan merusak sendi-sendi demokrasi .
"Kriminalisasi terhadap pers dengan dalih penegakan hukum jelas mencederai demokrasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan kebebasan pers adalah elemen kunci dalam negara yang demokratis," kata Herman .
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, juga mengingatkan APH agar berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis. Ia menegaskan bahwa aparat tidak boleh serta-merta membawa kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis ke jalur pidana tanpa mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers .
Publik menanti langkah konkret dan terukur dari kepolisian. Jika dugaan ancaman dengan senjata tajam terhadap pimpinan redaksi saja tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka wajar jika muncul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan negara terhadap kebebasan pers benar-benar dijalankan?
Supriyadi menyampaikan dengan tegas:
"Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang keselamatan wartawan. Kalau tindakan seperti ini tidak segera diamankan dan diproses sesuai hukum, maka akan muncul anggapan bahwa intimidasi terhadap pers bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau tindakan yang melanggar hukum."
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
Tiga Regulasi Utama Payung Hukum Pers
Dewan Pers menegaskan bahwa terdapat tiga regulasi utama yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap pers di Indonesia: Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya soal menjamin kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja wartawan di lapangan. Sayangnya, implementasi di lapangan sering kali tidak konsisten .
Abdul Manan dari Dewan Pers menyoroti bahwa meskipun bentuk kekerasan fisik terhadap wartawan seperti pemukulan dan penghalangan peliputan masih dominan, namun sejak 2017 serangan digital mengalami peningkatan signifikan—mulai dari peretasan, doxing, hingga penyebaran informasi palsu terhadap jurnalis .
Harapan Publik: Proses Hukum yang Transparan dan Berkeadilan
Masyarakat pencinta pers dan pegiat demokrasi di Jawa Timur khususnya, dan Indonesia pada umumnya, kini menunggu sikap tegas aparat. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan tanpa pandang jabatan.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini:
1. Prioritas Penanganan: Kasus ancaman dengan senjata tajam terhadap wartawan harus menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim kebebasan pers.
2. Transparansi: Perkembangan penanganan kasus perlu dikomunikasikan kepada publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan.
3. Penerapan Pasal Berlapis: Selain Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, aparat dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik dan UU Darurat Senjata Tajam.
4. Edukasi Masyarakat: Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat untuk mengedukasi masyarakat bahwa ketidakpuasan terhadap pemberitaan memiliki saluran hukum yang telah diatur—hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers—bukan dengan main hakim sendiri.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan tameng konstitusional bagi insan pers. Namun, tameng itu hanya akan berarti jika aparat penegak hukum bergerak tegas ketika wartawan menghadapi ancaman fisik seperti yang dialami Supriyadi.
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau tindakan yang melanggar hukum. Apalagi, tindakan intimidasi menggunakan senjata tajam jelas melampaui batas—bukan sekadar sengketa pemberitaan, melainkan ancaman terhadap nyawa seseorang.
Publik, organisasi pers, dan pegiat demokrasi kini mengarahkan pandangan ke Polsek Nguling dan jajaran kepolisian atasannya. Ketegasan, kecepatan, dan profesionalisme dalam menangani kasus ini akan menjadi barometer sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi pilar keempat demokrasi.
Redaksi Cakra Nusantara Online menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah pers dan supremasi hukum. Postindonesia.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik.
Baca juga:
Musorkablub KONI Kabupaten Malang Memanas: Mekanisme Pemilihan Diprotes Keras, Voting Tertutup Jadi Penentu