• Sabtu, 20 Juni 2026

REVOLUSI SENYAP KUHP 2026: PENYIDIK DAN PENUNTUT KINI BISA DIPIDANA, INSTRUMEN BARU HENTIKAN ABUSE OF POWER

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 12 Februari 2026 | 23:19 WIB
Andi Rachmanto, Advokat
 ✍️⚖️
Andi Rachmanto, Advokat ✍️⚖️

MALANG, Indoindikator – Tanggal 2 Januari 2026 akan tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai momen kelahiran kembali keadilan. Setelah 107 tahun menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .

Namun, di balik euforia pemberlakuan regulasi baru, ada satu terobosan yang luput dari perhatian publik: kini penyidik, penuntut umum, bahkan hakim dapat dipidana jika menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Tulisan ini bukan sekadar mengulang pasal-pasal. Ia adalah peta jalan bagi masyarakat pencari keadilan dan sekaligus peringatan dini bagi aparat penegak hukum (APH) yang selama ini merasa kebal hukum. Era "tumpul ke atas, tajam ke bawah" perlahan menemui titik nadir.

KASUS BPN BALI: BENTURAN PERTAMA KUHP LAMA DI ERA BARU

Selang 13 hari setelah KUHP Nasional berlaku, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menantang penetapan tersangka oleh Polda Bali yang menggunakan Pasal 421 KUHP lama—pasal tentang penyalahgunaan wewenang .
 

Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, dengan lantang menyatakan bahwa pasal tersebut telah dihapus sejak 2 Januari 2026. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penerapan pasal yang sudah tidak berlaku bertentangan dengan asas legalitas, prinsip paling fundamental dalam hukum pidana .

"Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana," tegas Pasek .



Kasus ini menjadi lakmus test pertama: sejauh mana aparat penegak hukum memahami dan bersedia tunduk pada rezim hukum baru? Pertanyaan ini belum terjawab tuntas. Namun ia membuka tabir gelap: resistensi terhadap perubahan di internal APH adalah nyata.

EKSPOSISI PASAL: INSTRUMEN PIDANA UNTUK APARAT BERMASALAH

Naskah opini yang ditulis oleh Andi Rachmanto, Advokat dan Founder/Managing Partner Maha Patih Law Office, mengidentifikasi setidaknya empat pasal kunci yang menjadi instrumen hukum perlindungan masyarakat dari praktik sewenang-wenang APH. Mari kita bedah satu per satu.

Pasal 421 KUHP 2023: Penyalahgunaan Kekuasaan

"Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara."

Pasal ini adalah reinkarnasi dari Pasal 421 KUHP lama, namun dengan reformulasi yang lebih rigid. Jika dalam praktik sebelumnya pasal ini sering digunakan secara selektif—bahkan kadang dihindari untuk menjerat "kolega"—kini ia berdiri sebagai ancaman nyata.

Unsur "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain" menjadi pintu masuk untuk membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Tidak semua kesalahan prosedur bisa dipidanakan. Namun ketika ada niat memperkaya diri atau pihak lain, maka jerat pidana terbuka lebar.



Pasal 422 KUHP 2023: Pemaksaan Pengakuan

"Pejabat yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk mengaku dapat dipidana."

Ini adalah pasal antikekerasan dalam pemeriksaan. Selama puluhan tahun, praktik "dipukul dulu baru BAP" menjadi rahasia umum yang tak tersentuh hukum. Korban enggan melapor karena takut, sementara aparat yang melakukan kekerasan hampir tidak pernah dihukum.

Pasal 422 mengubah segalanya. Ia tidak hanya melarang kekerasan fisik, tetapi juga ancaman, intimidasi psikologis, dan tekanan mental dalam proses pemeriksaan. Setiap pengakuan yang lahir dari paksaan—sebagaimana ditegaskan dalam literatur hukum pembuktian—tidak memiliki nilai pembuktian . Kini, penyidik yang memaksa pun ikut terancam pidana.

Pasal 50 KUHAP 2025: Hak Atas Pemeriksaan Segera

"Menjamin hak tersangka untuk segera diperiksa secara profesional dan tanpa penundaan yang tidak sah."

KUHAP lama (UU 8/1981) sebenarnya telah mengatur hak ini dalam Pasal 50. Namun formulasi dalam KUHAP 2025 lebih eksplisit: "tanpa penundaan yang tidak sah" adalah frasa kunci yang membuka ruang gugatan atas praktik penahanan berlarut tanpa alasan hukum yang jelas .

Penundaan pemeriksaan yang disengaja—misalnya untuk menunggu "instruksi atasan" atau mencari "barang bukti tambahan" yang tidak kunjung ditemukan—kini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak tersangka yang berimplikasi pada cacat prosedural bahkan tuntutan balik terhadap penyidik.

Pasal 52 KUHAP 2025: Tindakan Harus Berdasarkan Hukum

"Menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dan penuntut umum harus berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal."



Ini adalah pasal antitekanan. Selama ini, publik kerap menyaksikan kasus "di-SP3-kan" tiba-tiba ketika yang berperkara adalah "orang penting", atau sebaliknya, kasus kecil diproses habis-habisan karena korbannya adalah warga biasa. Pasal 52 menegaskan bahwa diskresi penegak hukum tidak boleh kalah oleh intervensi.

Lebih jauh, pasal ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk melaporkan balik penyidik atau penuntut yang terbukti menerima tekanan eksternal dalam menangani perkara.

PARADIGMA BARU: TIGA PILAR KEADILAN DALAM KUHP NASIONAL

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, dalam kuliah umum di Komisi Yudisial (22 Januari 2026), mengungkapkan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan paradigma fundamental .

"Keberadaan KUHP baru semakin memposisikan pentingnya keberadaan KY dalam melakukan fungsi pengawasan hakim. Apalagi masyarakat masih meragukan penegakan hukum menggunakan KUHP baru ini," ujar Prof. Topo .

Tiga pilar keadilan yang kini menjadi fondasi KUHP Nasional adalah:

Pertama, Keadilan Korektif. Ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Bukan sekadar menghukum, tetapi mengoreksi perilaku. Inilah mengapa pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana pembinaan mandiri diperkenalkan sebagai alternatif penjara .

Kedua, Keadilan Restoratif. Ditujukan kepada korban. Bukan lagi "negara vs pelaku", tetapi pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan. Keadilan restoratif memungkinkan pelaku dan korban duduk bersama, dengan fasilitator aparat, untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan .

Ketiga, Keadilan Rehabilitatif. Ditujukan kepada korban dan pelaku sekaligus. Ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, bukan pembalasan .



Apa artinya bagi aparat penegak hukum?
Bahwa pendekatan lama yang reaktif, represif, dan cenderung "menghukum sebanyak-banyaknya" tidak lagi relevan. Aparat dituntut untuk menjadi problem solver, bukan sekadar "tukang tangkap". Mereka yang gagal bertransformasi—dan tetap menggunakan paradigma lama yang represif—berisiko tersandung pasal-pasal yang justru mereka tegakkan.



KASUS ENDAR PRIANTORO: BAYANG-BAYANG PASAL 421 SEBELUM ERA BARU

Untuk memahami betapa pentingnya reformulasi Pasal 421 dalam KUHP baru, kita perlu menengok ke belakang. Pada April 2023, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 55 juncto Pasal 421 KUHP terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK .

Kala itu, KPK dengan tegas membantah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian, bukan pidana. "Tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang," ujarnya .

Perdebatan ini menggambarkan ambiguitas klasik Pasal 421: kapan suatu tindakan pejabat disebut "penyalahgunaan wewenang" dan kapan ia masuk kategori "kesalahan administrasi"? KUHP baru menjawab ambiguitas ini dengan menekankan unsur "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain" .

Di era baru, kasus seperti Endar Priantoro akan diuji dengan pisau analisis yang lebih tajam: apakah ada niat memperkaya diri? Jika tidak, maka ia tetap di ranah administrasi. Namun jika ada—misalnya bukti aliran uang atau imbalan tertentu—maka pidana siap menjerat.

TANTANGAN IMPLEMENTASI: ANTARA TEKS DAN REALITAS

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 bukanlah garis finis. Ia justru titik start pertarungan baru: menegakkan hukum yang mengatur penegak hukum sendiri.

Setidaknya ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi:

Pertama, resistensi kultural. Hukum bisa berubah dalam semalam, tetapi budaya dan habitus aparat butuh waktu. Prof. Topo Santoso mengakui bahwa masyarakat masih meragukan penegakan hukum menggunakan KUHP baru . Keraguan ini beralasan, mengingat selama puluhan tahun aparat terbiasa bekerja tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.

Kedua, ketidaksiapan pemahaman. Kasus BPN Bali menjadi bukti: masih ada penyidik yang menggunakan pasal dari KUHP lama pasca-2 Januari 2026 . Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran asas legalitas yang fundamental. Jika penyidik sendiri tidak paham hukum yang berlaku, bagaimana masyarakat bisa percaya?

Ketiga, harmonisasi regulasi. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah masih merampungkan tiga RUU dan beberapa Peraturan Pemerintah yang merupakan mandat UU 1/2023 . Termasuk di dalamnya RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Grasi-Amresti-Abolisi-Rehabilitasi, dan RUU tentang Penyesuaian Pidana dan Tindakan Pidana.

Selain itu, lebih dari seribu ketentuan perundang-undangan pidana di luar KUHP harus diharmonisasi dan disinkronisasi . Pemerintah daerah pun wajib menyesuaikan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan KUHP baru, sebagaimana diamanatkan Pasal 613 dan 615 .

Pekerjaan rumah ini tidak ringan. Namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan.

LANGKAH STRATEGIS: EMPAT PERAN POLRI DALAM ERA BARU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2026 (11 Februari 2026), merangkul institusi kepolisian sebagai mitra strategis dalam mengawal reformasi hukum .

Ia menyebut empat peran Polri yang krusial:

1. Penegakan hukum yang responsif – tidak kaku, tidak represif, tetapi adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
2. Pengawalan proyek strategis nasional – memastikan investasi dan pembangunan berjalan tanpa kriminalisasi berlebihan.
3. Pengawalan objek vital nasional – melindungi aset-aset strategis dari gangguan keamanan.
4. Digitalisasi layanan publik – memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui teknologi .

Pesan Menteri Hukum ini penting: reformasi hukum bukan untuk melemahkan aparat, tetapi untuk memperkuat kredibilitas mereka. Aparat yang bersih, profesional, dan tunduk pada hukum adalah aparat yang disegani, bukan ditakuti.

EDUKASI PUBLIK: EMPAT HAL YANG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, kita tidak boleh menjadi penonton pasif dalam proses penegakan hukum. Berikut adalah empat pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap warga:

Pertama, rekam dan dokumentasi. Setiap interaksi dengan aparat penegak hukum—mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan—adalah peristiwa hukum yang dapat direkam (kecuali di tempat khusus yang dilarang undang-undang). Rekaman adalah alat bukti paling kuat untuk membuktikan ada-tidaknya pemaksaan atau intimidasi.

Kedua, kenali hak diam dan hak didampingi. Anda berhak tidak menjawab pertanyaan sebelum didampingi penasihat hukum. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan advokat secara cuma-cuma untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih . Ini bukan hak istimewa, ini hak konstitusional.

Ketiga, pahami alur pengaduan. Jika mengalami perlakuan tidak profesional dari penyidik atau penuntut, jangan diam. Lapor ke:

· Propam Polri untuk pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.
· Komisi Kejaksaan untuk pelanggaran oleh jaksa.
· Komisi Yudisial untuk pelanggaran oleh hakim.
· Ombudsman RI untuk maladministrasi.

Keempat, jangan takut melapor balik. Pasal 421, 422 KUHP baru, serta Pasal 50 dan 52 KUHAP baru adalah senjata hukum bagi masyarakat yang menjadi korban abuse of power. Gunakan secara bertanggung jawab, dengan dukungan alat bukti yang cukup, dan didampingi advokat yang memahami hukum acara pidana.



EPILOG: REFORMASI HUKUM ADALAH PERJALANAN, BUKAN DESTINASI

Tulisan ini tidak hendak menciptakan paranoia di kalangan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya. Kehadiran pasal-pasal yang menjerat penyidik dan penuntut yang bermasalah adalah bentuk kepercayaan tertinggi negara kepada aparatnya.

Logikanya sederhana: hanya profesi yang benar-benar penting dan berpengaruh yang perlu diatur secara ketat. Dokter diatur dengan UU Praktik Kedokteran. Notaris diatur dengan UU Jabatan Notaris. Guru diatur dengan UU Guru dan Dosen. Kini, penyidik dan penuntut juga diatur dengan instrumen pidana jika menyalahgunakan wewenang.

Ini bukan pelemahan, ini penguatan institusi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai instrumen strategis untuk kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif . Artinya, reformasi hukum pidana tidak berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari agenda besar pembangunan nasional.

Jika aparat penegak hukum masih sibuk dengan ego sektoral, masih menggunakan pasal-pasal usang, masih melakukan intimidasi terhadap masyarakat kecil—maka Indonesia akan kesulitan menarik investasi, mengembangkan agroindustri, dan membangun ketahanan energi.

Reformasi hukum adalah prasyarat reformasi ekonomi. Dan reformasi aparat adalah jantung dari reformasi hukum itu sendiri.

Untuk setiap penyidik dan penuntut yang membaca tulisan ini:

Anda adalah garda terdepan penegakan hukum. Tanpa Anda, pasal-pasal hanya akan menjadi teks mati. Tapi ingatlah, kekuasaan yang Anda miliki bukan hak istimewa, melainkan amanah yang penggunaannya akan dimintai pertanggungjawaban—bukan hanya di akhirat, tetapi di pengadilan negeri, dengan pasal-pasal yang sama yang dulu hanya Anda tujukan kepada orang lain.

Untuk setiap masyarakat pencari keadilan:

Era baru telah tiba. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban dua kali: pertama oleh kejahatan, kedua oleh aparat yang tidak profesional. Pelajari hak-hak Anda. Dokumentasi setiap proses. Laporkan setiap penyimpangan. Keadilan bukan hadiah, ia adalah hak yang harus diperjuangkan.



Selamat datang di era KUHP Nasional. Era di mana tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang selama ini menjadi simbol hukum itu sendiri.

Baca juga;

Melesat di Atas Target: Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Bonus Demografi Investasi Kota Malang 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X