• Sabtu, 20 Juni 2026

Melesat di Atas Target: Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Bonus Demografi Investasi Kota Malang 2026

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:22 WIB
❤️ INVESTASI BUKAN CUMA MODAL, TAPI MANUSIA
    Di sela sosialisasi, Pemkot Malang serahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris. 
    Pesan penting: usaha maju, pekerja wajib dilindungi! 
    Kepala Disnaker Arif Tri Sastyawan:
❤️ INVESTASI BUKAN CUMA MODAL, TAPI MANUSIA Di sela sosialisasi, Pemkot Malang serahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris. Pesan penting: usaha maju, pekerja wajib dilindungi! Kepala Disnaker Arif Tri Sastyawan:

MALANG, 11 Februari 2026, Indoindikator.com — Di tengah hiruk-pikuk ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, Kota Malang justru menunjukkan performa membanggakan. Bukan sekadar mampu bertahan, ibu kota pendidikan Jawa Timur ini melesat jauh melampaui target investasi nasional.

Rabu pagi (11/2) di Hotel Savana, Pemerintah Kota Malang menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Namun, di balik agenda rutin itu, tersimpan data mengejutkan yang menegaskan: ekosistem usaha Malang sedang berada di puncak kepercayaan diri.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membuka acara dengan senyum optimis. Ia tidak hanya menyampaikan sambutan seremonial, tetapi membacakan fakta yang membuat ruangan hening, lalu pecah tepuk tangan.

"Target investasi dari pemerintah pusat untuk Kota Malang sekitar Rp3,2 triliun. Saya dengan bangga sampaikan: kita melampaui target tersebut,"* ujar Wahyu di hadapan puluhan pelaku usaha, pejabat daerah, dan awak media.

Torehan ini, kata Wahyu, bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah sinyal pasar bahwa Malang dinilai aman, nyaman, dan layak sebagai destinasi investasi. Lebih dari itu, ia adalah jaminan bahwa birokrasi tidak lagi menjadi musuh usaha, tetapi mitra pertumbuhan.

Babak I: Membedah Data—Investasi Naik, Pengangguran Turun

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memaparkan data yang tak kalah mencengangkan. Hingga awal 2026, tercatat hampir 9.000 pelaku usaha—dari skala mikro hingga besar—telah terdata dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi.

Namun, yang paling menarik perhatian adalah realisasi investasi 2025. Kementerian Investasi menetapkan target Rp3,06 triliun. Kota Malang mencatatkan realisasi Rp3,11 triliun.

"Surplus sekitar Rp5 miliar dari target. Ini bukan sekadar prestasi administratif. Ini bukti bahwa iklim usaha kita sehat,"* tegas Arif.

Lebih penting lagi, setiap rupiah yang masuk ternyata berkorelasi langsung dengan kesejahteraan warga. Dari realisasi investasi tersebut, 11.307 tenaga kerja baru terserap. Angka ini menjadi penjelas mengapa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Malang turun dari 6,1 persen (2024) menjadi 5,69 persen (2025).

"Harapan kami, tahun 2026 ini TPT bisa turun lagi. Targetnya masuk kisaran 5 persen,"* imbuh Arif.

Babak II: Perizinan Berbasis Risiko—Revolusi Sunyi di Balik Layar

Apa rahasia di balik capaian ini? Wali Kota Wahyu Hidayat tidak berbelit: kemudahan perizinan adalah kuncinya.

Sejak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kota Malang menjadi salah satu daerah yang paling cepat beradaptasi. Konsepnya sederhana: tidak semua usaha perlu diperlakukan sama. Usaha berisiko rendah cukup melakukan registrasi; usaha berisiko menengah-tinggi mendapat pengawasan proporsional.

Namun, adaptasi regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan sistem pendukung dan sumber daya manusia yang memahami filosofi di baliknya.

Di sinilah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang menjadi ujung tombak. Arif mengungkapkan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini dapat diselesaikan dalam satu hari, asalkan data lengkap dan valid.

"Banyak kendala NIB justru karena hal sepele: nomor HP diganti, email lupa, atau kata sandi hilang. Kami imbau pelaku usaha disiplin administrasi. Jika kesulitan, MPP siap membantu,"* jelas Arif.

Ia menambahkan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas. NIB adalah tiket masuk pelaku UMKM ke ekosistem usaha yang lebih luas: akses pembiayaan perbankan, kemitraan dengan korporasi, hingga pasar ekspor.

Babak III: Dari Warung ke Pasar Global

Wali Kota Wahyu Hidayat menyoroti fenomena menarik: produk lokal Malang kini tidak lagi hanya bersaing di tingkat kecamatan atau kota. Banyak pelaku UMKM yang produknya telah menembus pasar regional, nasional, bahkan ekspor.

"Kami melihat sendiri, produk fesyen, kuliner, hingga kreatif dari Malang dipasarkan hingga ke luar pulau. Sebagian bahkan sudah ekspor,"* ujar Wahyu.

Namun, ia mengingatkan satu syarat mutlak: legalitas. Tanpa NIB, tanpa sertifikasi halal (jika diperlukan), tanpa izin edar, produk sekreatif apa pun akan kesulitan menembus pasar modern dan pasar global.

"Legalitas usaha adalah pondasi daya saing. Jangan anggap remeh. Melalui sosialisasi ini, kami ingin pelaku usaha paham regulasi sekaligus mampu mengimplementasikannya,"* tegasnya.

Babak IV: Sinergi Lintas Sektor—Kunci Keberlanjutan

Kegiatan ini juga dihadiri anggota Komisi A DPRD Kota Malang fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, serta jajaran pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran legislatif menjadi sinyal bahwa ekosistem investasi bukan kerja sendiri-sendiri, tapi kerja bersama.

Wahyu menekankan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, DPRD, dan masyarakat adalah prasyarat mutlak untuk mempertahankan tren positif ini.

"Kami ingin Kota Malang terus bergerak menjadi kota yang ramah investasi, tertib regulasi, berdaya saing, dan pada akhirnya mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,"* tutup Wahyu.

Babak V: Perlindungan Pekerja—Bukan Sekadar Pelengkap

Di sela-sela sosialisasi perizinan, terdapat momen yang tak kalah penting: penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.

Momen ini menjadi pengingat bahwa kemudahan berusaha tidak boleh membuat pemerintah lupa pada perlindungan pekerja. Investasi boleh naik, NIB boleh terbit cepat, tetapi jika pekerja tidak dilindungi jaminan sosial, maka pertumbuhan itu timpang.

Arif menegaskan, Dinas Tenaga Kerja terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi investasi kemanusiaan.

"Ketika pekerja terlindungi, produktivitas naik. Ketika produktivitas naik, usaha berkembang. Ketika usaha berkembang, investasi makin tertarik. Ini siklus positif yang harus kita jaga,"* pungkas Arif.

Penutup: Kota Malang, Membuktikan dengan Data

Kota Malang tidak perlu berteriak keras untuk membuktikan diri layak sebagai tujuan investasi. Datanya bicara: Rp3,11 triliun realisasi investasi, 11.307 tenaga kerja terserap, pengangguran turun, dan ribuan NIB terbit dalam hitungan jam.

Sosialisasi perizinan berbasis risiko ini bukan sekadar acara seremonial. Ia adalah manifestasi dari komitmen bahwa birokrasi tidak harus kaku, bahwa regulasi bisa ramah, dan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak harus eksklusif.

Ketika Wali Kota Wahyu Hidayat meninggalkan Hotel Savana siang itu, ia tidak hanya membawa dokumen laporan. Ia membawa keyakinan: bahwa Malang sedang menuju arah yang benar.

Tinggal konsistensi yang dijaga. Karena mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X