• Sabtu, 20 Juni 2026

Aksi dari Akar Rumput: Menyambut Sinergi Baru Pelestarian Lingkungan

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 19:42 WIB
Membangun Hutan Lestari, Mensejahterakan Masyarakat: Perhutanan Sosial Jawa Barat Diingatkan Soal Hak, Kewajiban, dan Laporan Tahunan 2025
Membangun Hutan Lestari, Mensejahterakan Masyarakat: Perhutanan Sosial Jawa Barat Diingatkan Soal Hak, Kewajiban, dan Laporan Tahunan 2025

KOTA BATU, Indoindikator.com — Surat resmi dari pemerintah sering kali dipandang sebagai dokumen birokrasi semata. Namun, bagi aktivis lingkungan yang telah lebih dari 15 tahun bergelut di lapangan, seperti Hari Wicaksono, Wakil Ketua Pusat Pelayanan Advokasi (PPA) Perkumpulan Pecinta Alam (PA) Batu Ijo Royo-Royo, dokumen tersebut bisa menjadi "kompas" yang dinantikan. Inilah yang dirasakannya menyikapi Surat Edaran Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor bernomor S.3/BPS.BGR/WIL.1/PSL.03.06/B/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

"Kejelasan aturan dari BPS Bogor ini seperti kompas yang memberi arah. Apa yang dilakukan di Bogor seharusnya bisa menjadi contoh edukasi bagi kota-kota lain di Indonesia," ujar Wicaksono, mewakili organisasi yang telah berdiri sejak 2009 dan dikenal dengan gerakan nyata penanaman pohon "One Man One Tree".

Surat tersebut, yang menegaskan hak, kewajiban, dan batas waktu pelaporan bagi pengelola Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) se-Jawa Barat, dilihatnya bukan sebagai beban. Melainkan, sebagai pengakuan formal dan kerangka pelindung bagi kerja keras komunitas akar rumput seperti PPA BIRR yang telah lama bergerak tanpa kerangka hukum yang jelas.

?️ Surat Edaran BPS Bogor: Mempertegas Jalan Menuju Pengelolaan yang Akuntabel

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Bogor, Heru Setiawan, S.Hut, M.Sc., ini secara gamblang merinci fondasi pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan. Intinya terletak pada tiga pilar: Hak, Kewajiban, dan Larangan.

Pilar Utama Pengelolaan

Hak Pemegang Izin:

· Mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan.
· Mengelola kawasan dengan kearifan lokal dan sistem usaha tani terpadu.
· Memanfaatkan sumber daya genetik dan mengembangkan ekonomi berbasis kehutanan.
· Mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.

-
Apa saja hak yang didapat kelompok? Kewajiban apa yang harus dipenuhi? Larangan kritikal seperti apa? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel di atas! Link di bio. ?

Kewajiban Pemegang Izin:

· Melaksanakan prinsip pengelolaan hutan lestari.
· Menjaga areal dari kerusakan dan pencemaran.
· Menyusun rencana kerja (kelola dan tahunan) serta melaporkan pelaksanaannya.
· Melakukan penanaman, pemeliharaan, dan penatausahaan hasil hutan.
· Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melaksanakan perlindungan hutan.

Larangan Kritis:

· Dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial.
· Dilarang memindahtangankan, menggadaikan, atau menyewakan izin dan areal.
· Dilarang menebang pohon atau menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung.
· Dilarang mengalihgunakan izin untuk kepentingan lain.

Poin yang paling mendesak adalah kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan 2025 selambat-lambatnya 30 Januari 2026, dengan format terlampir yang sangat terstruktur. Bagi pemerintah, ini adalah alat monitoring. Bagi kelompok seperti yang diwakili Wicaksono, ini adalah kesempatan mendokumentasikan capaian untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan lebih lanjut.

? PPA BIRR Batu Ijo Royo-Royo: Bukti Nyata Gotong Royong Sejak 2009

Sementara surat dari Bogor menetapkan kerangka formal, di Kota Batu, Jawa Timur, PA Batu Ijo Royo-Royo (PPA BIRR) telah mempraktikkan semangat pelestarian tersebut sejak 2009. Gerakan mereka adalah contoh hidup bagaimana masyarakat dapat mengambil inisiatif.

Kegiatan Inti PPA BIRR:

· Gerakan Penanaman Pohon "One Man One Tree": Telah mencapai penyelenggaraan ke-15 pada Desember 2023, menanam 200 pohon buah (Matoa, Sukun, Pete, Alpukat) di lereng Gunung Panderman.
· Jangkauan Luas: Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di 24 desa/kelurahan dan 6 sumber mata air se-Kota Batu.
· Kolaborasi Multipikel: Setiap aksi melibatkan unsur pemerintah (DLH, Desa), TNI-Polri, pelaku usaha (seperti Hotel Kusuma Agrowisata), serta masyarakat setempat.
· Fungsi Ganda Pohon: Pohon buah dipilih karena selain melestarikan alam dan mencegah longsor, hasilnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, menciptakan rasa memiliki.

Tidak hanya melakukan aksi langsung, PPA BIRR juga aktif menyuarakan aspirasi lingkungan di ranah kebijakan. Mereka pernah diundang audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Batu untuk menyoroti masalah penebangan pohon dan pembangunan aksesoris trotoar yang dinilai kurang tepat guna. Keterlibatan dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) Lingkungan Hidup pun menjadi agenda lanjutan yang dibicarakan.

? Konvergensi: Ketika Jalan Formal Bertemu Semangat Sukarela

Di sinilah pandangan Hari Wicaksono menjadi sangat relevan. Surat dari Bogor dan kerja lapangan PPA BIRR di Batu adalah dua sisi dari mata uang yang sama: keinginan untuk menciptakan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Apa yang ditawarkan kerangka formal (Surat BPS Bogor) kepada inisiatif komunitas:

· Legitimasi dan Perlindungan Hukum: Hak-hak yang tercantum, seperti perlindungan dari pengambilalihan sepihak, memberi rasa aman bagi investasi tenaga dan waktu komunitas.
· Akses pada Pendampingan dan Fasilitasi: Poin tentang pendampingan usaha dan fasilitasi kemitraan membuka pintu bagi komunitas untuk mendapatkan pengetahuan teknis dan jaringan yang lebih luas.
· Jalan Menuju Skema Pendanaan: Lampiran surat yang menyebut Bantuan Pendanaan BLU (Badan Layanan Umum) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan peluang yang bisa dieksplorasi jika suatu kelompok memiliki perencanaan bisnis yang matang. BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, dimana dananya dapat berasal dari APBN, hasil layanan, atau hibah.
· Sistem Pelaporan yang Membangun Akuntabilitas: Format laporan terstruktur membantu komunitas mendokumentasikan kerja mereka secara sistematis, membangun rekam jejak kredibel untuk kerja sama di masa depan.

Apa yang bisa dipelajari dari model komunitas seperti PPA BIRR:

· Kekuatan Kolaborasi Lokal: Kemampuan menggalang TNI, Polri, desa, dan swasta menunjukkan model kemitraan yang efektif.
· Pendekatan Berbasis Manfaat Langsung: Pemilihan pohon buah adalah strategi cerdas yang memadukan ekologi dan ekonomi, memastikan keberlanjutan karena masyarakat merasa memiliki.
· Advokasi dari Dalam: Keterlibatan dalam audiensi dengan DPRD menunjukkan pentingnya menyuarakan isu lingkungan di tingkat kebijakan lokal.

Sinergi ini juga selaras dengan perkembangan di Kota Batu sendiri, dimana pemerintah setempat baru-baru ini membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). Forum ini bertujuan menyelaraskan program CSR perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk di bidang lingkungan. Ini bisa menjadi jembatan resmi yang menghubungkan dunia usaha yang ingin berkontribusi dengan komunitas pejuang lingkungan seperti PPA BIRR.

? Langkah Praktis Menuju Sinergi yang Berbuah

Bagi komunitas atau kelompok masyarakat yang terinspirasi, berikut langkah untuk menyelaraskan semangat sukarela dengan kerangka formal:

1. Konsolidasi Kelompok: Perkuat kelembagaan kelompok (bisa berupa KTH, Gapoktan, atau Koperasi) sebagai entitas yang diakui.
2. Pelajari dan Ajukan Izin: Dalami skema Perhutanan Sosial (HD, HKm, HTR) dan ajukan permohonan untuk kawasan yang selama ini dikelola atau akan dikelola. Hak untuk mendapat pendampingan dalam penyelesaian konflik bisa sangat membantu dalam proses ini.
3. Susun Rencana Kelola yang Komprehensif: Buat Rencana Kerja Usaha yang tidak hanya mencakup konservasi, tetapi juga pemanfaatan ekonomi berkelanjutan, seperti ekowisata atau pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), sesuai dengan format yang diisyaratkan.
4. Jalin Kemitraan Strategis: Manfaatkan forum seperti TJSLBU di Batu untuk menjangkau mitra usaha. Bangun juga komunikasi rutif dengan Cabang Dinas Kehutanan setempat, seperti diminta dalam surat edaran.
5. Disiplin dalam Administrasi dan Pelaporan: Mulai biasakan mendokumentasikan setiap kegiatan dan menyusun laporan keuangan sederhana. Kedisiplinan ini adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan mengakses sumber daya yang lebih besar, seperti dana BLU yang mensyaratkan laporan keuangan yang tertib.

-
Kompas bagi Pejuang Lingkungan! Surat edaran Perhutanan Sosial dari Bogor jadi perhatian serius Hari Wicaksono (Wakil Ketua PPA BIRR). Menurutnya, aturan yang jelas ini justru bisa melindungi & memandu gerakan akar rumput seperti penanaman pohon yang selama ini mereka jalankan di Batu. Bogor disebutnya bisa jadi "contoh edukasi" untuk seluruh Indonesia. Simak analisis lengkapnya! ?

? Penutup: Merawat Bumi dengan Hati dan Aturan

Perjalanan panjang PPA BIRR sejak 2009 membuktikan bahwa perubahan berawal dari kesadaran dan aksi kolektif. Sementara itu, Surat Edaran BPS Bogor menawarkan peta dan alat untuk membuat perjalanan tersebut lebih terarah, terlindungi, dan berkelanjutan.

Seperti yang disampaikan Kepala Desa Oro-Oro Ombo usai penanaman, "Kami akan merawat pohon yang sudah ditanam ini,"—janji yang lahir dari rasa memiliki. Kombinasi antara rasa memiliki dari bawah dan kerangka pendukung dari atas inilah yang mampu menjawab tantangan lingkungan kedepan.

Dengan semangat "Ijo Royo-Royo" (hijau bersemi) yang berarti kehijauan yang subur dan merata, kolaborasi antara regulasi pemerintah dan dedikasi komunitas bukan hanya mimpi, tetapi sebuah kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan di seluruh penjuru Indonesia.

Baca juga;

Warga Desa Segaran Malang Lapor Kades ke DPRD dan Polisi, Bupati LIRA Serukan Transparansi Total

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X