• Sabtu, 20 Juni 2026

Warga Desa Segaran Malang Lapor Kades ke DPRD dan Polisi, Bupati LIRA Serukan Transparansi Total

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 2 Februari 2026 | 07:02 WIB
Wiwid Tuhu SH MH, Bupati LIRA Malang

Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Ketidakpuasan dan tuntutan hukum bergulir dari warga Desa Segaran, Kabupaten Malang. Kepala Desa setempat, H. Tasan, dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Polres Malang atas dugaan penyalahgunaan aset dan pelanggaran prosedur, khususnya terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Persoalan semakin rumit dengan keberadaan bangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Perumda Tirta Kanjuruhan yang didirikan di atas lahan desa, tetapi tanpa kejelasan sertifikat kepemilikan tanah.

Inti pengaduan warga berpusat pada dugaan tukar guling TKD dengan lahan milik pribadi yang nilainya jauh lebih rendah. Transaksi yang dinilai sangat merugikan desa ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang pada 4 September 2025.

Selain itu, warga mempertanyakan penggunaan TKD untuk pembangunan fasilitas yang bukan aset desa, tanpa kejelasan landasan hukum. Kekhawatiran terbesar adalah lepasnya aset berharga desa. "Warga berharap KPK turun tangan memeriksa dugaan praktik yang merugikan desa ini," demikian laporan yang beredar.

Dalam forum RDPU, H. Tasan membantah semua tuduhan tersebut. Namun, pihak DPRD menegaskan bahwa klaim semua pihak harus diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang, tetapi meski dengan jalan panjang upaya mengurai permasalahan tersebut, ternyata sampai sekarang di tahun 2026, ujung pangkal penyelesaian juga tidak kunjung tampak.

 

Titik Rawan: SPAM di Tanah Bersertifikat Abu-Abu

Salah satu bukti konkret yang dikeluhkan adalah bangunan SPAM milik Perumda Tirta Kanjuruhan yang berdiri di atas TKD. Infrastruktur vital ini diduga dibangun tanpa dilengkapi sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah yang jelas dari desa.

Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran warga bahwa lahan desa yang bernilai tinggi tersebut perlahan bisa lepas dari penguasaan dan pengelolaan desa, beralih menjadi aset pihak lain tanpa kompensasi yang setara.

Merespon keruwetan kasus berkepanjangan sampai dengan tahun 2026 ini, Wiwid Tuhu SH, selaku Bupati LIRA Kabupaten Malang, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset desa, terutama Tanah Kas Desa, harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tertinggi untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat, dan memang harus ada pihak yang tegas konsisten mengejar bagaimana penyelesaiannya.

"Kasus di Desa Segaran ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Tanah Kas Desa adalah aset milik bersama warga, bukan komoditas pribadi yang bisa ditukar-guling atau dialihfungsikan seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan masyarakat melalui musyawarah yang transparan, bilamana terjadi maka mesti ada pihak yang konsisten mengejar sampai tuntas" tegas Wiwid Tuhu.

Lebih lanjut, Bupati LIRA yang juga seorang praktisi hukum itu menyoroti bangunan SPAM yang berdiri di atas ketidakpastian. "Keberadaan infrastruktur publik yang dibangun di atas aset desa tanpa kepastian sertifikat adalah preseden buruk. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang kedaulatan desa atas asetnya. Perusahaan Daerah seperti Perumda Tirta Kanjuruhan justru harus menjadi contoh dalam tata kelola yang patuh hukum, termasuk dalam hal perjanjian penggunaan tanah," paparnya.

Wiwid Tuhu mendesak semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk bekerja cepat dan terbuka. "Proses hukum di kepolisian dan pengawasan DPRD harus berjalan maksimal. Publik menunggu kejelasan. Kami di LIRA akan terus mendorong dan mengawasi agar prinsip good governance benar-benar ditegakkan. Ini momentum untuk membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas di wilayah kita bukan sekadar slogan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X