• Sabtu, 20 Juni 2026

Temuan Mencurigakan di Malang: Ijazah 148 SKS dalam 6 Semester, Mungkinkah Sesuai Aturan?

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB
Wiwid Tuhu SH MH, Bupati LIRA Kabupaten Malang

Malang, Indoindikator.com – Isu peredaran ijazah bermasalah kembali mencuat, kali ini menyasar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ASN yang oleh rekan-rekannya dijuluki "panglima" ini diduga menggunakan ijazah sarjana yang diragukan kelaziman proses akademiknya untuk keperluan penyetaraan jabatan.


Yang menjadi pangkal keraguan adalah capaian studi yang luar biasa cepat. Pihak bersangkutan tercatat masuk kuliah pada tahun 2018 dan dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2020, hanya dalam waktu kurang atau setidaknya tidak lebih dari 6 semester (3 tahun). Lebih mengejutkan, beban studi yang diselesaikan mencapai 148 Satuan Kredit Semester (SKS), dengan rata-rata 24,67 SKS per semester.


Melanggar Batas Maksimal Regulasi yang Konsisten


Pencapaian tersebut langsung menyulut tanda tanya besar, karena melampaui batas maksimum beban studi per semester yang telah diatur secara konsisten oleh pemerintah selama puluhan tahun. Tinjauan terhadap sejumlah regulasi—mulai dari SK Mendikbud No. 0326/U/1994, Kepmendiknas No. 232/U/2000, Kepmendiknas No. 045/U/2002, hingga Permendikbud No. 3 Tahun 2020 yang terbaru—semuanya dengan tegas menetapkan batas maksimal beban studi adalah 24 SKS per semester.


"Untuk mencapai 148 SKS dalam 6 semester murni, harus ada semester yang diambil di atas 24 SKS. Itu adalah pelanggaran terhadap batas maksimal yang telah ditetapkan secara konsisten," tegas Wiwid Tuhu SH, Bupati LIRA Malang yang juga seorang pengacara.


Dispensasi? Mungkin, Tapi Sangat Tidak Lazim


Meski secara teoretis ada ruang untuk dispensasi melalui kebijakan internal perguruan tinggi (Rektor/Dekan), pemberiannya bukan hal yang lazim dan disertai syarat yang sangat ketat. Syaratnya biasanya membutuhkan Indeks Prestasi (IP) yang hampir sempurna, misalnya mendekati 4.00.


Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah prinsip beban belajar. Satu SKS tidak sekadar angka, melainkan representasi beban belajar yang meliputi 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri per minggu.


"Mengambil 25 SKS atau lebih dalam satu semester berarti membebani mahasiswa dengan jam belajar yang sangat mungkin melampaui kapasitas normal yang layak, baik secara akademik maupun kesehatan. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelayakan yang ingin dilindungi regulasi," papar Wiwid.


Panggilan untuk Verifikasi dan Transparansi


Temuan ini menyoroti titik rawan dalam sistem pengelolaan ijazah. Kasus ini muncul tak lama setelah beredar gosip tentang "lapak" pembuat ijazah palsu di Pasar Pramuka, Jakarta, menunjukkan bahwa masalah keabsahan ijazah bukanlah isu yang terisolasi.


Wiwid menegaskan, klaim "lulus 3 tahun dengan 148 SKS" harus melalui proses verifikasi yang ketat. Perlu ditelusuri asal-usul SKS tersebut: apakah seluruhnya berasal dari perkuliahan reguler, atau ada yang dari pengakuan pengalaman (rekognisi pembelajaran lampau/RPL) atau transfer kredit dari jenjang sebelumnya.


"Verifikasi keabsahan ijazah ini menjadi penting untuk menjaga martabat pendidikan dan mencegah praktik bisnis berorientasi keuntungan semata yang mengorbankan integritas akademik, kita lihat saja bagaimana respon pihak yang berwenang, kalau pasif nanti biar dari eksternal yang mendorong" tutupnya.


Temuan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pihak berwenang, baik institusi pendidikan terkait maupun Badan Kepegawaian Daerah, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam guna menjaga akuntabilitas birokrasi dan dunia pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X