Kolase foto buruh menghadap Disnaker Kabupaten Malang (kiri), Advokat Maliki SH, kuasa hukum Buruh dari LBH PERADI Malang (kanan)
Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Upaya penyelesaian perselisihan antara puluhan buruh pabrik rokok PT. Karya Megah Putra Mandiri dengan perusahaan kembali menemui jalan buntu. Proses mediasi tripartit yang digelar untuk menuntaskan sengketa ketenagakerjaan justru berakhir tanpa kesepakatan. Kini, nasib pekerja dengan masa kerja panjang antara 5 hingga 21 tahun itu kembali tidak menentu, hanya menunggu anjuran tertulis mediator sebelum melanjutkan langkah hukum.
Perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan memproduksi rokok merk Cello, Laris Manis, dan Bomba ini, dituding melakukan sejumlah pelanggaran mendasar.
Konflik ini menyoroti tiga poin sengketa utama yang dialami pekerja. Pertama, mereka mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan. Kedua, selama bertahun-tahun bekerja, mereka tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, oleh perusahaan. Ketiga, di perusahaan tersebut tidak pernah ada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman hubungan industrial.
"Setelah anjuran (mediasi) keluar, kemungkinan besar kita akan adukan pihak perusahaan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Jatim," ujar Maliki, S.H., kuasa hukum buruh dari LBH Peradi Malang, menegaskan rencana eskalasi hukum.
Maliki menyatakan bahwa tuntutan buruh sudah sangat proporsional dan merupakan bentuk kompromi. Pihaknya hanya meminta satu kali ketentuan pesangon, bukan dua kali ketentuan sebagaimana dimungkinkan undang-undang untuk kasus tertentu.
"Kami berharap ini dikabulkan karena hanya minta 1x ketentuan, bukan 2x ketentuan sesuai UU," jelasnya.
Ia memberikan penegasan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan menempuh semua jalur hukum dengan mengacu penuh pada peraturan perundang-undangan.
"Bahwa apabila tidak ada kesepakatan atas yang kami sampaikan, maka kami akan kembali sesuai ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan tidak terbatas pada hak melekat lainnya, khususnya perlindungan buruh dalam kepersertaan wajib oleh Pengusaha dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," pungkas Maliki.
Dengan gagalnya mediasi, puluhan buruh yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di balik produksi rokok-rokok ternama tersebut kembali terombang-ambing dalam ketidakpastian. Mereka kini bersiap mengadu ke pihak berwajib, mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis yang mereka alami. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT. Karya Megah Putra Mandiri belum berhasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB