• Sabtu, 20 Juni 2026

Proyek Air Bersih dan Sanitasi di Kabupaten Malang Mangkrak, Diduga Ada Penyelewengan Anggaran

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:43 WIB
Papan keterangan yang ada di proyek mangkrak Dampit
Papan keterangan yang ada di proyek mangkrak Dampit

-
Papan keterangan yang ada di proyek mangkrak Dampit, Kabupaten Malang.

Fakta di Lapangan: Infrastruktur Mangkrak, Masyarakat Merugi

Di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, sebuah proyek pengadaan air bersih yang dibiayai dari Bantuan Hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 kini menjadi monumen kegagalan. Proyek yang diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mulyo Arum tersebut dilaporkan tidak pernah beroperasi sama sekali sejak pembangunannya rampung. Di lokasi proyek, masyarakat hanya bisa menyaksikan bangunan tak berguna dan beberapa jalur pipa yang terpasang percuma, sementara akses air bersih tetap menjadi kesusahan harian.

Nasib serupa menimpa program perbaikan sanitasi di Desa Taman Kuncaran Tirtoyudho. Informasi publik yang beredar menyebutkan program pembangunan septic tank komunal yang ditujukan untuk sekitar 50 Kepala Kelarutga (KK) tersebut tidak kunjung terealisasi secara utuh. Padahal, jadwal penyelesaian seharusnya sudah lewat dan manfaat positif berupa lingkungan yang lebih sehat seharusnya sudah dirasakan warga. Kenyataannya, program ini juga mangkrak dan hanya meninggalkan jejak berupa jalur-jalur pipa yang tak terhubung dan tak bermanfaat.

-
Papan keterangan yang ada di proyek mangkrak Tirtoyudho, Kabupaten Malang

Kegagalan kedua proyek ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek pemenuhan hak dasar warga negara. Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi . Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan air minum dan sanitasi yang aman . Oleh karena itu, kegagalan proyek-proyek strategis seperti ini secara hukum dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

-
Kolase keberadaan bangunan mangkrak di Dampit dan Tirtoyudho Kabupaten Malang

LIRA Kabupaten Malang Berang, Desak Tindakan Hukum

Menyikapi aduan masyarakat yang terus berdatangan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang melalui Wakil Bupatinya Andi Rahmanto SH yang juga seorang Advokat menyatakan akan mengambil sikap tegas. LIRA Kabupaten Malang dalam hal ini menyatakan bahwa kedua proyek tersebut patut diduga telah menyianyiakan anggaran negara yang tidak sedikit, namun hasilnya nihil dan tidak membawa manfaat bagi publik.

-
Andi Rahmanto SH. Wakil Bupati LIRA Kabupaten Malang

"Fakta bahwa proyek yang seharusnya menyelesaikan masalah justru menambah masalah adalah bentuk ketidakpedulian yang sistematis. Tahun 2025 harus menjadi titik balik di mana transparansi dan akuntabilitas bukan lagi wacana, tetapi sebuah keharusan yang ditegakkan," tegas Wakil Bupati LIRA Kabupaten Malang dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati LIRA yang juga Advokat ini menekankan bahwa kegagalan proyek di daerah yang relatif terpencil bukan alasan untuk mengabaikannya. Justru, masyarakat di daerah terpencillah yang paling rentan dan paling membutuhkan kehadiran negara. "Keterpencilan lokasi bukan pembenaran untuk pembangunan yang asal-asalan atau, lebih buruk lagi, untuk praktik koruptif. Setiap rupiah uang rakyat, di mana pun itu dikeluarkan, harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang nyata," imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, LIRA Kabupaten Malang telah membentuk tim khusus dengan diketuai oleh Wakil Bupati LIRA Kabupaten Malang sendiri untuk mendalami akar permasalahan dari kedua kasus ini. Tim tidak hanya akan menelusuri aspek administratif dan teknis, tetapi juga secara aktif akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. LIRA menduga kuat adanya indikasi penyelewengan atau kelalaian yang berat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.

"Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan upaya paksa. Jika nyata ada potensi tindak pidana korupsi atau penggelapan di sini. Dana yang seharusnya untuk membangun, justru menguap dan hanya menyisakan pipa besi tak berguna. Ini adalah kejahatan terhadap kesejahteraan rakyat," pungkas Andi Rahmanto

 

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata

Masyarakat di Dampit dan Taman Kuncaran Tirtoyudho tentunya menunggu respons aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pemborosan anggaran dan memastikan setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Kolaborasi antara lembaga pengawasan seperti LIRA, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kasus ini menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X