JAKARTA, Indoindikator com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksiannya semasa menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan," kata jaksa.
"Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, jaksa lantas meminta Ahok untuk menjelaskan maksud frasa yang dia sampaikan dalam BAP tersebut.
Sebut Penyimpangan di Pengadaan Pergantian PT
Dalam persidangan, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Perseroan Terbatas) menjadi nama.
Hal tersebut, berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.
"Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan," terang Ahok.
Selain itu, terdapat penyimpangan lainnya yang mengganggu optimalisasi biaya pengadaan barang dan jasa.
Ahok mengatakan, saat itu, akan ada penghematan 46 persen jika sistem procurement (pengadaan) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.
"Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda, semua kami periksa," jelas Ahok.
“Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen," imbuhnya.
Sempat Layangkan Pemecatan Direksi
Ahok menyebut, hal yang maksud penyimpangan dalam kasus ini, yaitu sesuatu yang dinilai mengganggu optimalisasi biaya perusahaan.
"Nah, jadi mahal pengadaannya," ungkapnya.
Mendengar pernyataan Ahok, jaksa mendalami rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terhadap penyimpangan yang ada.
Terkait hal itu, Ahok mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap penyimpangan yang serius.
"Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus," tegas Ahok.
Berkaca dari hal tersebut, alasan kemunduran Ahok dari jabatan Komut Pertamina pun menjadi pembahasan dalam persidangan.
Alasan Mundur Jadi Komut Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Ahok sempat mengungkapkan kemunduran dirinya sebagai Komut Pertamina, yakni akibat adanya berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi.
“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok.
Sebelumnya diketahui, Ahok sempat memutuskan mundur dari jabatannya itu pada Januari 2024 lalu.
Terkait hal itu, Ahok mengungkapkan, seharusnya ia mundur pada Desember 2023 seusai rampung menyusun rancangan kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2024.
"Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," ujarnya.
"Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru, harus memberikan penghematan 46 persen. Dan Direksi semua sudah tanda tangan," sambungnya.
Baca juga;
LIRA Kota Malang Beri Ultimatum 7 Hari ke Club Odette, Minta Maaf Publik dan Tutup 1 Tahun
Sejalan dengan itu, Ahok menegaskan dirinya mundur lantaran alasan politik.
"Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi," tandasnya.