• Sabtu, 20 Juni 2026

Vonis Bersalah Laras Faizati: Amnesty International Kecam "Penjara Tanpa Jeruji"

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 19 Januari 2026 | 14:50 WIB
? VONIS BERSALAH! Laras Faizati divonis 1 tahun pidana pengawasan atas kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025. Amnesty International Indonesia menyebutnya
? VONIS BERSALAH! Laras Faizati divonis 1 tahun pidana pengawasan atas kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025. Amnesty International Indonesia menyebutnya

Jakarta, IndoIndikator.com – Amnesty International Indonesia mengecam keras vonis bersalah dan hukuman pidana pengawasan satu tahun terhadap Laras Faizati.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut vonis ini sebagai "penjara tanpa jeruji" yang menjadi pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), menjatuhkan vonis bersalah kepada Laras dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025.

Terdakwa dihukum pidana pengawasan selama satu tahun, dengan ancaman langsung dipenjara enam bulan jika melakukan pelanggaran serupa dalam masa percobaan itu.

Proses Hukum Bermasalah dan Efek Genter (Chilling Effect)

Usman Hamid dalam pernyataan resminya menilai majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum yang bermasalah di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

"Pasak-pasal bermasalah digunakan untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis yang bersuara kritis," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ekspresi kekecewaan Laras atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Status bersalah ini, menurut Hamid, berpotensi menciptakan efek genter (chilling effect) di masyarakat.

"Putusan ini mengirim pesan bahwa kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan kriminal. Siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan," tegas Hamid.

Rangkaian Kriminalisasi Aktivis

Amnesty mencatat Laras bukanlah satu-satunya korban. Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, dan Rifa Rahnabila di Bandung juga merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum.

"Rangkaian ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil, mencari kambing hitam sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025," papar Hamid.

Organisasi HAM internasional itu mendesak negara membebaskan semua aktivis dan warga yang ditangkap hanya karena bersuara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Latar Belakang Kasus

Laras Faizati ditangkap di rumahnya pada 1 September 2025 oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penangkapan ini menyusul unggahan di Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang berisi kritik terhadap aparat kepolisian atas tindakan represif saat membubarkan demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus.

Dalam insiden itu, pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob.

Dalam sidang perdana 5 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan empat dakwaan berlapis kepada Laras, mengacu pada UU ITE dan KUHP. Dakwaan utama menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan. Pada sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun.

Dengan vonis pidana pengawasan hari ini, Laras dibebaskan dari tahanan namun hidup dengan status "bersalah" dan bayang-bayang penjara selama setahun ke depan. Kasus ini kembali memantik perdebatan luas tentang penggunaan pasal karet UU ITE dan KUHP untuk membungkam suara kritis di ruang digital.

Baca juga;

Analisis Hukum: Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru “Malapetaka” dan Ancam Otoritarianisme

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X