• Sabtu, 20 Juni 2026

Bermacam Dugaan Pelanggaran dari Tata Kelola Penganggaran-Pengadaan, Pengingkaran Sistem Merit di Pemerintahan sampai Perusahaan Daerah, di Adukan LIRA Malang ke KPK

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 13 Januari 2026 | 17:14 WIB
Bupati LIRA kabupaten Malang. Wiwid Tuhu SH MH
Bupati LIRA kabupaten Malang. Wiwid Tuhu SH MH

Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Banyaknya sorotan yang pernah ada di Kabupaten Malang, yang kemudian tidak terklarifikasi dengan baik menimbulkan reaksi yang cukup serius dari LIRA Kabupaten Malang, sebut saja terkait Proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang memiliki suatu kejanggalan sebab setelah seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar sejak pertengahan 2024 tapi kemudian alih-alih menindak lanjuti hasilnya, justru ternyata waktu itu banyak posisi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), dan selanjutnya malah menggelar kembali asesmen dan job fit pada 13-17 Oktober 2025 yang layak dinilai mengaburkan hasil seleksi resmi 2024 yang sah berdasarkan proses meritokratis.

Persoalan tidak berhenti di tataran birokrasi. LIRA Malang juga menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Drs. Syamsul Hadi, MM., untuk periode ketiga pada awal 2024.

Pengangkatan itu diduga melanggar syarat materiil dan formil. Secara materiil, target kontrak kinerja utama, yaitu penambahan Sambungan Rumah (SR), tidak tercapai dalam dua periode sebelumnya (2024 minus 4.336 SR dan 2025 minus 5.905 SR). Sementara secara formil, Syamsul Hadi yang lahir 12 Mei 1963, telah berusia 60 tahun 9 bulan saat diangkat kembali, melampaui batas usia maksimal 60 tahun yang diatur Perbup Malang No. 6 Tahun 2014.

Wiwid Tuhu SH.,MH. Bupati LIRA Malang mengingatkan bahwa terkait jabatan seringkali juga manjadi latar belakang praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan, dan hal ini merupakan masalah klasik yang berulang. "Kita harus belajar dari kasus di Pemalang, Probolinggo, Klaten, Kudus, dan yang terbaru OTT di Ponorogo. Ketika sistem merit ditinggalkan, yang masuk bukan yang terbaik, tetapi yang dekat dengan pusat kekuasaan atau yang memiliki 'kemampuan finansial'. Ini yang harus diputus di Malang," tegasnya.

Sorotan juga ada pada sektor lain seperti pendidikan dan pengadaan yang mana terkait dengan munculnya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggara (BOSP), pungutan liar, hingga praktik jual beli seragam, modul ajar yang diduga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan dikoordinasi Dinas Pendidikan, juga ada terkait dugaan penyelewengan pada Dinas Kesehatan, Ciptakarya, dll.

Lebih lanjut, LIRA Malang juga menemukan indikasi persekongkolan dalam proses tender yang ada di daerah tersebut. "Adanya dugaan kesamaan data individual dalam dokumen penawaran milik pemenang tender dengan peserta lain yang saling terafiliasi, serta pembiaran yang menguntungkan satu pihak, mengindikasikan persekongkolan," papar Wiwid. Hal ini mendorong LIRA untuk mendesak audit menyeluruh oleh BPK, Kejaksaan, hingga KPK.

Menyikapi kompleksnya masalah yang terungkap, LIRA Kabupaten Malang memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Wiwid Tuhu menyampaikan bahwa organisasinya akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada akhir pekan ini akan ada agenda LIRA secara Nasional di Bogor. Setelah agenda tersebut awal pekan depan, LIRA Kabupaten Malang akan mampir ke Kantor KPK untuk menyampaikan beberapa pengaduan terkait banyak fenomena di Kabupaten Malang terkait jabatan, penganggaran, pengadaan," jelas Wiwid.

Ia berharap laporan ini akan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh KPK, yang pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Malang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X