• Sabtu, 20 Juni 2026

Kota Malang Berbenah: Kabel Semrawut Akan Ditertibkan dengan Perda dan Sistem 'Ducting'

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 7 Januari 2026 | 13:02 WIB
Atas kiri : Nur Sofyan, Sekretaris DPD LIRA Kota Malang.
 Atas kanan: Dinda Sabrina SH, Analis kebijakan dari FoKHus-UB
 Bawah: Dito Arif M.AP, Wakil Ketua komisi C DPRD Kota Malang
Atas kiri : Nur Sofyan, Sekretaris DPD LIRA Kota Malang. Atas kanan: Dinda Sabrina SH, Analis kebijakan dari FoKHus-UB Bawah: Dito Arif M.AP, Wakil Ketua komisi C DPRD Kota Malang

KOTA MALANG. Indoindikator.com – Tumpukan kabel yang menggantung dan berantakan di berbagai sudut kota bukan lagi sekadar masalah estetika di Kota Malang.

Banyak juga kejadian berujung kecelakaan akibat tersangkut kabel, sehingga dengan adanya potensi bahaya keselamatan ini mendapat respons serius dari DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang kini bergerak cepat menyiapkan regulasi dan program penataan.

Tuntutan Masyarakat untuk Wajah Kota yang Lebih Rapi

Sekretaris DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan, menegaskan bahwa penataan kabel yang semrawut di Kota Malang memerlukan payung hukum yang kuat. LIRA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus yang dapat mengatur dan mengawasi penataan kabel listrik dan telepon.

"Kita membutuhkan payung hukum yang jelas. DPRD harus membuat Perda yang dapat mengatur dan mengawasi penataan kabel listrik dan telepon di Kota Malang," tegas Nur Sofyan.

Nada yang sama juga dilontarkan oleh Dinda Sabrina S.H Analis Kebijakan Hukum dari Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS-UB) Malang Raya, menurutnya Adalah hal yang penting untuk ikut mendesak pemerintah daerah bertindak tegas, desakan ini bukan tanpa alasan.

"Hutan tiang" dan gulungan kabel sisa yang dibiarkan menggantung di tiang-tiang listrik telah menjadi pemandangan umum. Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, mengakui bahwa selama ini belum ada regulasi khusus yang mewajibkan para penyedia layanan (provider) untuk memperhatikan aspek kerapian dan estetika.

Baca juga;

Catatan Akhir Tahun: Pemerintah Kabupaten Malang Masih Banyak Yang Harus Diperbaiki, Segala Masalahan Harus Bersolusi Pada 2026

Respon Pemerintah: Perda 'Ducting' dan Sistem Terpadu

Menanggapi desakan masyarakat, DPRD dan Pemkot Malang kini memasuki tahap aksi. Komisi C DPRD tengah mempersiapkan penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai landasan pembuatan Rancangan Perda (Raperda) tentang sistem 'ducting' atau penanaman kabel bawah tanah.

Targetnya, naskah akademik ini rampung pada 2026 untuk kemudian dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2027.

Konsep Perda Ducting yang diusung tidak hanya sekadar merapikan. Rencananya, Pemkot harus menyediakan infrastruktur terpadu—baik berupa tiang bersama atau saluran bawah tanah—yang disewakan kepada semua provider. Skema ini diharapkan dapat:

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui biaya sewa infrastruktur.

Menghilangkan fenomena "hutan tiang" di mana setiap provider memasang tiang sendiri.

Meningkatkan keamanan dengan meminimalkan risiko kabel putus atau tersangkut kendaraan.

Peta Jalan dan Tantangan ke Depan

Penataan kabel diakui tidak dapat diselesaikan secara instan. Dito Arif Nurakhmadi menegaskan proses akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari kawasan prioritas, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol lainnya.

Selain itu, Pemkot juga perlu mengkaji skema pendanaan yang paling efektif, apakah melalui APBD, kerja sama dengan pihak ketiga, atau CSR. Tantangan lain adalah penanganan kabel sisa yang tergolong limbah B3, sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.

Gagasan di Wilayah Sekitar

Dari hasil penelusuaran Indoindikator.com, upaya serupa juga terjadi di wilayah sekitar Malang. Berikut adalah perbandingan upaya penataan di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang:

Kota Batu sedang dalam komunikasi dengan PLN & Telkom, dengan perencanaan ducting bawah tanah di jalan protokol (Sultan Agung, Alun-Alun, dll), sebagai kebutuhan menjaga estetika kota wisata.

Kabupaten Malang Komisi I DPRD sepakat akan dibentuk Perda Penertiban Kabel Internet dan kemungkinan besar menggunakan ducting, dengan perhatian pada kemampuan pendanaan.

Kota Malang sudah tahap menyusun Naskah Akademik Raperda Ducting Sistem ducting terpadu (bawah tanah/tiang bersama), dengan prioritas (Kayutangan, jalan protokol), jadi memberikan Fokus pada pembuatan payung hukum dan sistem infrastruktur bersama.

Harapan untuk perubahan besar pun disuarakan.

"Dengan satu sistem yang terintegrasi, keberadaan kabel di ruang publik bisa dikendalikan. Wajah Kota Malang juga akan lebih indah," pungkas Dito Arif Nurakhmadi.

Disisi lain Dinda memberikan catatan, “dari data FoKHuS-UB, Upaya penertiban kabel semrawut di Kota Malang sebenarnya pernah digaungkan oleh Pemerintah Kota Malang jauh hari lalu seperti pada akhir 2018, bahkan Wali Kota Malang Sutiaji pernah sampai sidak di sepanjang kawasan Jalan Borobudur. Bahkan, beberapa kabel yang menggelantung tak beraturan pun dipotong menggunakan gergaji, namun saat itu terkendala oleh belum adanya peraturan yang mengikat sehingga penataan hanya bersifat himbauan, semoga di tahun 2026 ini akan terdapat langkah konkrit dengan dampak nyata untuk Kota Malang lebih baik”.

Dengan komitmen dari DPRD, Pemkot, desakan dari organisasi masyarakat seperti LIRA, dan FoKHuS-UB Malang, tampaknya perihal permasalahan ini sedang menuju babak baru dalam penataan kota. Meski membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, langkah awal untuk mengatasi masalah kabel semrawut yang telah berlarut-larut akhirnya mulai tertata.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X