• Sabtu, 20 Juni 2026

Advokat Mengadu Pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Lapor Kemenkumham & Ombudsman, Karena Merasa dihalangi Ketua MPD Notaris Kabupaten Malang.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 19 Desember 2025 | 09:21 WIB
Advokat Mengadu Pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Advokat Mengadu Pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Kabupaten Malang. Indoindikator.comEskalasi kasus dugaan malpraktek notaris di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro, yang mendampingi para korban, secara resmi melaporkan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang, Fairial Fatimah, S.H., M.H. (FF), ke dua lembaga pengawas sekaligus pada Senin, 8 Desember 2025.

Laporan pertama ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam laporannya, firma yang diwakili oleh Advokat Fajar Santosa meminta Kakanwil menggunakan kewenangannya untuk menindak FF. FF dituding telah bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris Widi Prastikaningtyas Wulyansari, S.H., M.Kn. (WP).

"FF cenderung tidak objektif dan bahkan diduga menghalang-halangi advokat yang hendak mendampingi para korban," demikian salah satu poin dalam laporan tersebut, seperti dikutip media. Akibat penanganan yang dianggap buruk ini, dikhawatirkan banyak pihak yang terus dirugikan, baik para petani pemilik lahan maupun para pembeli tanah kavling yang menjadi korban.

Laporan paralel juga diajukan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Kali ini, FF dilaporkan atas dugaan buruknya pelayanan publik dan maladministrasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPD. Firma Padepokan Hukum Lesanpuro menegaskan bahwa tindakan FF yang diduga menghalangi pemberian pendampingan hukum dinilai telah melanggar ketentuan hukum.

"Sebagai pejabat yang bertugas dalam institusi yang dibiayai APBN, FF seharusnya mematuhi asas pelayanan publik yang akuntabel dan sesuai regulasi. Tapi ini tindakannya justru bertentangan," tegas Fajar Santosa.

Akar Masalah: Sengketa Tanah dan Peran Notaris

Laporan ini berawal dari pendampingan hukum yang dilakukan Fajar Santosa secara pro bono (cuma-cuma) terhadap lima klien (principal) yang menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah kavling di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasusnya melibatkan Notaris Widi Prastikaningtyas Wulyansari (Notaris WP) yang diduga kuat membuat akta-akta bermasalah. Notaris WP dituding membuat Akta Kuasa Menjual antara pemilik lahan (petani) dengan seorang developer, padahal pembayaran oleh developer belum lunas. Berdasarkan kuasa itu, Notaris WP kemudian membuat Akta Jual Beli antara developer dengan para pembeli (klien Fajar Santosa) yang menyatakan pembayaran telah lunas. Praktik ini diduga merupakan bagian dari kejahatan properti yang merugikan baik pemilik lahan maupun pembeli.

Atas dugaan pelanggaran jabatan tersebut, Notaris WP dilaporkan ke MPD Notaris Kabupaten Malang.

Puncak Konflik: Larangan Hadir untuk Advokat

Dalam proses pemeriksaan oleh MPD, ketegangan muncul. Advokat Fajar Santosa mengaku mengalami kesulitan mengakses salinan akta-akta yang menjadi bukti krusial. Permintaannya kepada MPD justru dijawab dengan surat yang menyatakan agar permintaan dokumen diajukan langsung ke Notaris WP—seorang terlapor—dan ditandatangani oleh klien tanpa kuasa hukum.

Puncaknya, saat Fajar Santosa akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, ia dilarang hadir oleh Ketua MPD FF. Alasan yang dikemukakan FF adalah bahwa pemeriksaan etik oleh MPD bersifat 'tertutup untuk umum' berdasarkan Pasal 17 Permenkumham No. 15 Tahun 2020.

Dalih ini dibantah keras oleh Firma Padepokan. Mereka menegaskan bahwa advokat yang membawa kuasa khusus bukanlah "pihak umum", melainkan pihak yang berkepentingan langsung dan sedang menjalankan tugas profesi berdasarkan undang-undang.

"Pengertian 'umum' adalah khalayak yang tidak memiliki kepentingan. Advokat yang mendapat kuasa adalah pihak yang berkepentingan. Melarang kehadiran kami sama saja mengabaikan UU Advokat dan merendahkan profesi hukum," ungkap Fajar Santosa dalam surat permohonan perlindungannya.

Permohonan Perlindungan ke Organisasi Advokat

Selain itu pada 10 Desember 2025, Fajar Santosa juga mengajukan permohonan pembelaan dan perlindungan profesi kepada Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya.

Surat sepanjang 12 poin itu secara detail menguraikan kronologi, dasar hukum, dan keberatan terhadap sikap FF. Fajar menilai jawaban FF melalui pesan WhatsApp yang menyatakan "majelis bisa menolak atau menerima pendampingan" merupakan bentuk arogansi profesi.

Fajar menekankan bahwa hak untuk mendapat bantuan hukum dan didampingi advokat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D UUD 1945, UU Advokat, dan UU Bantuan Hukum. Hak ini, menurut mereka, tidak bisa dianulir oleh siapapun, termasuk MPD.

"Tindakan Oknum Notaris Pengurus MPD tersebut, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam fungsi perlindungan hukum yang dijamin konstitusi," tulis Fajar Santosa dalam suratnya kepada Peradi.

Firma meminta Peradi Malang Raya untuk mengambil langkah konkret, seperti menyampaikan nota protes kepada Kanwil Kemenkumham Jatim dan organisasi profesi notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tuntutan dan Implikasi

Dengan dilaporkannya Ketua MPD ke dua lembaga pengawas, kasus ini tidak lagi sekadar tentang dugaan pelanggaran seorang notaris, tetapi juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan penyimpangan dalam lembaga pengawasan notaris itu sendiri. Tuntutan utama Firma Padepokan Huku Lesanpuro adalah agar FF ditindak secara disciplinary dan proses pemeriksaan terhadap Notaris WP berjalan secara adil, transparan, serta menghormati hak konstitusional para korban untuk didampingi penasihat hukum.

Baca juga;

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X