• Sabtu, 20 Juni 2026

Mahasiswa Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Kakak Tingkat, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Tegas Polresta Batu

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Senin, 15 Desember 2025 | 14:26 WIB
Kuasa Hukum Korban, Hesti Ningtyas SH
Kuasa Hukum Korban, Hesti Ningtyas SH

KOTA BATU, Indoindikator.com – Seorang mahasiswa di Kota Malang menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh kakak tingkatnya sendiri. Setelah melalui proses penyidikan yang diwarnai dinamika, akhirnya Polresta Batu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Batu pada 28 November 2025, sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). Korban dan orang tuanya kemudian memberikan keterangan kepada penyidik pada 3 Desember 2025. Untuk mendampingi proses hukum, korban dan keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada Firma Padepokan Hukum Lesanpura pada 5 Desember 2025.

Namun, proses hukum sempat mengalami titik keraguan. Pasca gelar perkara pada 10 Desember 2025, meski penyidik menyatakan telah menemukan peristiwa pidana dan akan memanggil saksi lebih lanjut, namun belum ada langkah konkret untuk menetapkan tersangka dan menangkap pelaku.

Menanggapi hal ini Advokat dari kantor hukum Padepokan Hukum Lesanpura, Hesti Ningtyas, S.H. sebagai kuasa hukum korban sempat menyampaikan protes kepada penyidik agar segera mengambil langkah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pasca dilakukan gelar perkara, sebenarnya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yaitu: dua saksi (korban dan saksi ibu korban) dan alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari RS Hasta Brata yang jelas menunjukkan adanya luka robek pada bagian anus korban," tegas Hesti dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

"Dengan dua alat bukti itu maka sesungguhnya penyidik telah memegang bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.

Hesti juga menekankan urgensi dan sensitivitas kasus ini. "Kasus ini layak mendapat perhatian serius dari penegak hukum mengingat peristiwanya terjadi dalam konteks ranah pendidikan, di mana melibatkan relasi kuasa antara kakak dan adik tingkat. Apalagi pelaku pasca dilakukan pelaporan sudah berani mendatangi rumah korban dan mengancam akan mendatangkan pembunuh bayaran," paparnya.

Desakan dan klarifikasi hukum tersebut akhirnya diikuti dengan aksi tegas. Pada Sabtu siang, 13 Desember 2025, saat korban sedang memberikan keterangan tambahan, jajaran Reserse Mobil (Resmob) Polresta Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada korban tidak kurang dari 10 kali di beberapa vila di Kota Batu.

Firma Padepokan Hukum Lesanpura menyambut baik langkah Polresta Batu ini. "Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Batu yang telah menjalankan proses penyidikan sesuai hukum acara dengan menjalankan kewenangannya melakukan penangkapan dan penahanan," pernyataan firma hukum tersebut.

 

Mereka berharap proses selanjutnya, hingga pelimpahan ke Kejaksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri, dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Selain mengejar keadilan hukum, pendampingan hukum juga difokuskan pada pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban.

 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak. Kekerasan seksual, termasuk sesama jenis, di lingkungan kampus harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan civitas akademika. Kampus dituntut untuk bersikap terbuka, memberikan sanksi akademis tegas kepada pelaku, dan memberikan perlindungan serta pemulihan yang memadai bagi korban sebagai pencari keadilan.

Baca juga;

Kritisi Jangan hanya Pencitraan: MoU Batam-Malang dan Ironi Belanja Dinas di Tengah Amanat Efisiensi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X