MALANG, Indoindikator.com – Isu penyelewengan terhadap sistem merit yang membayangi tata kelola kepegawaian Pemerintah Kabupaten Malang, ternyata tidak hanya berhenti di lingkup birokrasi pemerintahan. Keberanian Pemerintah Kabupaten Malang untuk membatalkan hasil seleksi terbuka tanpa rasionalisasi dan landasan yuridis yang kuat atau yang pada pokoknya menjadi kuat dugaan Pemkab Malang mengesampingkan sistem merit ternyata juga terjadi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sangat strategis, yakni Perumda Tirta Kanjuruhan.
Kinerja dan tata kelola perusahaan air minum ini menjadi layak dipertanyakan, terutama menyusul berbagai temuan yang mengindikasikan praktik yang berpotensi merusak asas meritokrasi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pertanyaan besar pun mengemuka: Apakah proses pengambilan keputusan di BUMD ini akan senantiasa didasarkan pada kompetensi dan pencapaian kinerja yang objektif, atau masih tunduk pada logika kekuasaan dan kedekatan bahkan nepotisme?
Dugaan Pelanggaran Sistemik pada Pengangkatan Direksi
Patut diduga pokok persoalan utama terletak pada proses pengangkatan kembali jajaran direksi, terutama Direktur Utama, Drs. Syamsul Hadi, MM., untuk periode yang ketiga kalinya pada awal 2024.
Dikutip dari release www.pawartajatim.com pada 13 Maret 2025, pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH MH, menilai langkah ini diduga sarat dengan pelanggaran prosedur dan substansi. Klaim keberhasilan kinerja yang dijadikan dasar pengangkatan dipertanyakan keabsahannya. Hal ini karena pada saat evaluasi dilakukan, Rencana Bisnis (Renbis) lima tahunan perusahaan yang menjadi baseline penilaian justru belum disahkan oleh Bupati. Legalitas evaluasi yang tanpa dasar tersebut otomatis menjadi cacat hukum.
Lebih parah lagi, pengangkatan ini diduga melanggar syarat materiil. Permendagri 37/2018 dengan tegas mensyaratkan bahwa untuk dapat diangkat kembali untuk periode ketiga, direksi harus memenuhi 100% target kontrak kinerja selama dua periode berturut-turut. Sedangkan Fakta di lapangan menunjukkan indikator utama, yaitu penambahan Sambungan Rumah (SR), secara konsisten tidak tercapai dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, realisasi minus 4.336 SR dari target, dan pada 2025 minus 5.905 SR. Kondisi ini secara hukum telah menggugurkan syarat untuk perpanjangan masa jabatan.
Penelusuran awak media juga mendapatkan keterangan dari adanya pemohon sambungan baru yang ternyata tidak dapat dilayani, dengan alasan ketidak mampuan pipa jaringan untuk membagi dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan penambahan sambungan rumah baru di daerah Kecamatan Pakis, sehingga hal itu tentu menjadi contoh kecil kegagalan memetakan penambahan sambungan rumah baru yang semestinya bisa menjadi capaian positif kinerja Perumda Tirta Kanjuruhan.
Pelanggaran Batas Usia: Cacat Formil yang Absolut
Di samping dugaan cacat prosedur dan materiil, terdapat pula cacat formil yang kiranya akan bersifat absolut, yaitu pelanggaran terhadap batas usia maksimal. Mengungat Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan PDAM menetapkan batas usia maksimal direksi BUMD adalah 60 tahun. Sedangkan Syamsul Hadi, yang lahir pada 12 Mei 1963, berarti telah berusia 60 tahun 9 bulan pada saat ditetapkan kembali sebagai Direktur Utama pada 1 Januari 2024. Pelanggaran terhadap syarat formil usia ini menjadikan pengangkatan tersebut kiranya bisa merupakan suatu sebab batal demi hukum.
Pihak manajemen Perumda pernah membantah dengan alasan Perbup 6/2014 dianggap sudah tidak berlaku. Namun, secara hukum administrasi patut pula dinilai bahwa berdasarkan Pasal 140 PP 54/2017, peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan. Oleh karena itu, aturan mengenai periodisasi dan batas usia tetap mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, yang diimplementasikan melalui Perbup setempat.
Sistem Merit Terancam, Konsekuensi Serius Menanti
Dari perspektif hukum tata usaha negara dan sistem merit, rangkaian pelanggaran ini bukanlah persoalan administratif biasa. Praktik semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar sistem merit yang menempatkan kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai satu-satunya dasar pengangkatan jabatan.
Merusak Fondasi Regenerasi dan Objektivitas: Pengangkatan tanpa seleksi terbuka dan evaluasi yang objektif menutup ruang bagi talenta-talenta baru yang mungkin lebih kompeten. Ini menciptakan preseden buruk di mana loyalitas dan kedekatan dianggap lebih bernilai daripada prestasi kerja yang terukur. Situasi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan sistemik, di mana keputusan perusahaan dapat dipengaruhi oleh kepentingan untuk mempertahankan jabatan, bukan optimalisasi pelayanan.
Mengabaikan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik: Tindakan ini bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang yang menjadi pilar pemerintahan yang baik. Pejabat pembina kepegawaian (dalam hal ini Bupati sebagai pemegang saham) memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap keputusan tata usaha negara, termasuk pengangkatan direksi BUMD, bebas dari cacat hukum.
Wiwid Tuhu SH, MH., Bupati LIRA Malang memberikan komentar "Sebagai bagian dari masyarakat Malang yang mengawasi kinerja BUMD, saya menyayangkan langkah Pemkab Malang yang mengabaikan asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengangkat direksi Tirta Kanjuruhan. Tindakan ini patut diduga melanggar asas legalitas, kepastian hukum, dan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pembina kepegawaian, yaitu Bupati selaku pemegang saham, yang justru berkewajiban memastikan setiap keputusan bebas dari cacat hukum. Cacat hukum yang melekat pada direksi ini meruntuhkan legitimasinya, membuat setiap keputusan strategis—seperti proyek SPAM Pagak senilai Rp60 miliar—patut dipertanyakan akuntabilitas dan transparansinya di mata publik. Lebih parah lagi”’
Lebih lanjur Wiwid juga menerangkan “berdasarkan Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017, pelanggaran syarat pengangkatan ini adalah alasan kuat untuk memberhentikan direksi sewaktu-waktu, dan Bupati yang mengesahkannya berpotensi terlibat maladministrasi. Ini adalah preseden buruk yang merusak tata kelola daerah dan kepercayaan masyarakat."
Cacat hukum pada kepemimpinan puncak melemahkan legitimasi keputusan strategis, seperti proyek SPAM Pagak Rp.60 miliar, sehingga publik berhak mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dananya. Lebih lanjut, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017, pelanggaran syarat pengangkatan ini menjadi alasan pemberhentian sewaktu-waktu bagi direksi, sementara Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang mengesahkannya juga berpotensi terlibat maladministrasi.
Perkara Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi cermin betapa rapuhnya sistem merit ketika berhadapan dengan kekuasaan dan status quo. Dugaan pelanggaran yang terjadi bersifat multidimensional, mencakup aspek formil, prosedural, dan materiil, serta berpotensi merusak tata kelola perusahaan dan merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.
Dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, seperti melampaui batas usia dan tidak memenuhi target kinerja, secara hukum merupakan cacat formil dan materiil. Ini bertentangan dengan prinsip inti sistem merit yang diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, yang mewajibkan pengangkatan berdasarkan prestasi dan memenuhi syarat objektif.
Pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan pengangkatan karena batal demi hukum (untuk cacat formil) dan/atau pemberhentian karena tidak memenuhi syarat kontrak kinerja (cacat materiil). Dalam konteks ini, peran pemegang saham (Pemerintah Kabupaten Malang) sangat sentral dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Momentum ini harus menjadi panggilan bagi semua pemangku kepentingan—mulai dari DPRD, inspektorat, hingga masyarakat sipil—untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menegakkan hukum dan sistem merit, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di seluruh BUMD yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi sudah mengirimkan pertanyaan dan menunggu jawaban dari Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan, akantetapi belum menerima jawaban.
Baca Juga:
MPD Notaris Kabupaten Malang Dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ombudsman