• Sabtu, 20 Juni 2026

MPD Notaris Kabupaten Malang Dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ombudsman

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 11 Desember 2025 | 17:49 WIB
Fajar Santosa SH., MH. Advokat dari Firma Hukum Padepokan Lesanpuro (kiri). Kanan surat dari Majelis Pengawas Daerah Notaris yang menjadi indikasi diduga buruknya pelayanan publik oleh MPD Notaris
Fajar Santosa SH., MH. Advokat dari Firma Hukum Padepokan Lesanpuro (kiri). Kanan surat dari Majelis Pengawas Daerah Notaris yang menjadi indikasi diduga buruknya pelayanan publik oleh MPD Notaris

MALANG, Indoindikator.com - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang sedang disorot publik setelah Firma Padepokan Hukum Lesanpura resmi melayangkan laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kinerja buruk dan pelanggaran prosedur yang dilakukan MPD saat menangani pengaduan terhadap seorang notaris berinisial WP.

Kuasa hukum korban, Fajar Santosa SH., MH yang merupakan Advokat dari Firma Padepokan Hukum Lesanpura menegaskan “pengaduan ini kami layangkan dengan dugaan pelanggaran jabatan yang melibatkan Notaris WP serta dugaan kinerja buruk Ketua MPD Notaris Kabupaten Malang, hal ini merupakan suatu persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum, sehingga tentu dibutuhkan sikap konkrit dari MPW dan Ombudsman demi agar persoalan ini segera usai”.

Dugaan Pelanggaran oleh Notaris WP

Kasus ini bermula dari laporan Firma Padepokan Hukum Lesanpura terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris oleh WP. WP dituding terlibat dalam praktik jual beli tanah bermasalah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam laporan itu, WP diduga bekerja sama dengan pihak developer yang disinyalir terhubung dengan jaringan mafia tanah.

Menurut Fajar, tindakan Notaris WP yang diduga membuat akta kuasa menjual dan akta jual beli dengan status pelunasan fiktif merupakan bentuk nyata dari pelanggaran kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris, terutama terkait kewajiban bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan memastikan kebenaran materiil dokumen yang ditandatangani para pihak.

WP disebut membuat akta kuasa menjual antara pemilik tanah dan developer, padahal developer belum menyelesaikan pembayaran kepada petani pemilik lahan. Meski status pelunasan belum terpenuhi, WP kemudian menyusun sejumlah Akta Jual Beli (AJB) antara developer dan tiga pihak dengan mencantumkan status “lunas”. Tindakan ini dianggap merugikan petani pemilik tanah dan konsumen pembeli kavling.

Firma Padepokan menilai WP telah terlibat aktif dalam transaksi tanah yang status alas haknya belum tuntas, sehingga berpotensi melanggar kode etik dan ketentuan jabatan notaris.

Pelaporan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Pada Senin, 8 Desember 2025, Firma Padepokan membawa persoalan ini ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dalam laporannya, mereka meminta Kakanwil menggunakan kewenangannya untuk menindak FF, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Malang.

FF dituding tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap WP. Firma Padepokan menyebut FF cenderung tidak objektif, bahkan diduga menghalang-halangi advokat yang hendak mendampingi para korban. Akibat penanganan yang dianggap buruk ini, banyak pihak dirugikan, baik para petani pemilik lahan maupun para pembeli tanah kavling.

Selain itu, FF juga dilaporkan karena diduga mengganggu pelaksanaan profesi advokat yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan ke Ombudsman Jawa Timur

Selain ke Kanwil, Firma Padepokan juga membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur mengenai dugaan buruknya pelayanan publik oleh FF dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPD. Laporan tersebut menyoroti tindakan FF yang dianggap melanggar ketentuan hukum karena menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban kasus jual beli tanah.

Firma Padepokan menegaskan bahwa FF, sebagai pejabat yang bertugas dalam institusi yang dibiayai APBN, seharusnya mematuhi asas pelayanan publik yang akuntabel dan sesuai regulasi. Namun, tindakan yang dilakukan FF dinilai bertentangan dengan standar tersebut.

Hak Bantuan Hukum Dijamin Konstitusi

Dalam pengaduannya, Firma Padepokan juga menyoroti aspek pelanggaran hak konstitusional. Mereka menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.

Advokat, menurut UU No. 18 Tahun 2003, memiliki hak untuk memperoleh dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam membela kepentingan kliennya. Firma Padepokan, yang mendampingi para Principal secara pro bono, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menganulir hak advokat mendampingi klien, termasuk MPD Notaris.

Advokat Bukan “Pihak Umum”

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah keberatan Firma Padepokan atas sikap FF yang melarang advokat mendampingi para Principal selama pemeriksaan di MPD. FF berdalih bahwa pemeriksaan MPD bersifat tertutup untuk umum berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2020.

Namun Firma Padepokan menekankan bahwa advokat bukan “pihak umum”, melainkan pihak berkepentingan langsung yang mewakili klien berdasarkan kuasa hukum. Karena itu, melarang advokat hadir dianggap sebagai tindakan mengabaikan ketentuan hukum dan merendahkan profesi advokat.

Dalam hal ini Fajar menegaskan bahwa advokat yang hadir dengan surat kuasa sah tidak bisa disamakan dengan “pihak umum”. Oleh karena itu, apabila MPD menolak kehadiran advokat, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur, pelanggaran asas transparansi, dan pelanggaran hak-hak dasar korban, lrbih lanjut Fajar menyatakan bahwa tindakan Ketua MPD yang langsung berkomunikasi dengan Principal sambil mengabaikan kuasa hukum bukan hanya melanggar etika profesional, tetapi juga membuka ruang bagi potensi manipulasi informasi, tekanan psikologis, dan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan.

 

Pihak Firma Padepokan Hukum Lesanpura menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Ombudsman Jawa Timur adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika dan jabatan diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Upaya Memulihkan Keadilan bagi Korban

Firma Padepokan menegaskan bahwa langkah membawa kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ombudsman merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Mereka berharap laporan ini dapat mendorong penegakan etika profesi notaris, sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat terkait hak atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kanwil dan Ombudsman, sementara para korban berharap proses hukum dan pengawasan ini dapat berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Baca juga:

Kapolresta: “Zebra Semeru 2025 Bukan Hukum Semata, tapi Bangun Kesadaran Masyarakat”

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X