• Sabtu, 20 Juni 2026

Gugatan Class Action Griya Shanta, Meniti Proses Verifikasi Penentu

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 10 Desember 2025 | 01:56 WIB
Suasana sidang dismissal process gugatan class action warga Griya Shanta di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (9/12/2025), Majelis hakim tengah memverifikasi data.
Suasana sidang dismissal process gugatan class action warga Griya Shanta di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (9/12/2025), Majelis hakim tengah memverifikasi data.

KOTA MALANG, Indoindikator.com – Langkah Andi Rachmanto terasa mantap meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (9/12/2025) siang.

Di tangannya, tas berisi berkas-berkas tebal yang menjadi beban sekaligus harapan. Sebagai salah satu kuasa hukum warga RW 12 Griya Shanta, dialah ujung tombak yang hari ini memastikan proses verifikasi dalam sidang dismissal process gugatan class action berjalan tanpa cacat.

“Iya, agenda sidang hari ini majelis hakim melakukan verifikasi baik data maupun personil perwakilan kelompok, hal ini mahfum adanya,” ujar Andi kepada Indoindikator.com, menegaskan sifat prosedural dari persidangan yang baru saja digelar di Ruang Sidang Kartika. Menurutnya, langkah yang dilakukan Majelis Hakim Achmad Soberi, S.H., M.H., bersama anggotanya, Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan Patanuddin, S.H., M.H., adalah hal yang wajar dan sesuai koridor Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan semua perwakilan kelompok hadir semua,” tambahnya, mengisyaratkan sebuah kemenangan kecil dalam tahap awal yang krusial ini. Kehadiran penuh 30 perwakilan warga itu adalah modal sosial sekaligus bukti keseriusan komunitas yang menggugat Walikota Malang, Dinas PUPR, dan Satpol PP itu.

Di balik kalemnya, Andi menyadari betul beban yang diemban. Gugatan ini bukan perkara perdata biasa. Ini adalah class action, sebuah senjata hukum yang dimaksudkan untuk memberi keadilan bagi kelompok banyak yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau entitas besar. Keberhasilannya sangat bergantung pada ketepatan memenuhi segala syarat formil yang rumit.

“Sidang selanjutnya digelar dua minggu dari sekarang dengan agenda pembacaan penetapan atas hasil dismissal process apakah layak atau tidak dilaksanakannya gugatan class action ini,” jelas Andi, merincikan jadwal yang akan menentukan nasib gugatan. Dua minggu ke depan adalah masa penantian yang akan diisi dengan persiapan matang, menunggu apakah majelis hakim memberikan lampu hijau untuk memasuki medan pertarungan substantif.

Menurut pemaparannya, persidangan hari ini benar-benar fokus pada kelayakan formil. “Majelis hakim masih belum menyentuh pada pokok perkara hanya sebatas memeriksa dasar gugatan class action serta jumlah perwakilan kelompok,” ucap Andi. Penegasan ini penting untuk mengarahkan publik bahwa perdebatan tentang pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tuduhan ‘kepentingan kelompok tertentu’ belum mulai diuji.

“Selain dasar gugatan, majelis hakim juga memeriksa terkait jumlah anggota kelompok (class members) saja. Meskipun sempat disinggung terkait kerugian/keberatan yang menjadi dasar diajukannya gugatan,” terangnya lebih lanjut. Singgungan itu seperti penegas bahwa di balik angka-angka dan data administrasi, ada puluhan keluarga dengan keresahan konkret: ketakutan kehilangan privasi, keamanan, dan ketenangan lingkungan akibat rencana ‘jalan tembus’ yang dinilai sepihak.

Andi, sebagai penjaga gawang proses hukum warga, paham bahwa polemik ini berawal dari rasa diabaikan. Dia merujuk pada pemicu utama: Surat Peringatan dari Satpol PP yang mengancam eksekusi pembongkaran tembok batas. Ancaman itu, setelah dikulik, bersumber dari surat Dinas PUPR yang justru memohon akses untuk ‘calon Perumahan Baru’ sebagai bagian Site Plan Fasilitas Umum (Fasum).

Fakta inilah yang bagi Andi dan warga mengkristalkan tuduhan pelanggaran AUPB, khususnya asas partisipasi dan kepastian hukum. Warga merasa menjadi korban dari sebuah transaksi yang diduga mengatasnamakan kepentingan umum, padahal untuk memenuhi syarat administrasi proyek properti tertentu.

Kini, setelah verifikasi administratif usai, bola berada di pengadilan. Andi dan timnya tinggal menunggu. Penetapan kelayakan dua minggu mendatang akan menjawab: apakah cerita dan data ratusan warga Griya Shanta layak untuk diuji di persidangan yang sesungguhnya, atau justru ditolak di pintu gerbang karena alasan prosedural semata.

-
Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang, tempat proses hukum sengketa 'jalan tembus' Griya Shanta digelar. Putusan kelayakan gugatan akan ditentukan di sini dua minggu mendatang.

Peran Andi berikutnya adalah memastikan bahwa jika dinyatakan layak, argumentasi hukum tentang AUPB dan penyalahgunaan wewenang bisa disajikan dengan tajam dan meyakinkan. Perjuangan untuk mengangkat keberatan warga dari sekadar keluhan di tingkat RT menjadi pembahasan di meja hijau, kini memasuki fase yang paling menentukan.

Baca juga:

Pembangunan Jalan Untuk Umum Tembus Griya Shanta, Apa Hanya Prank?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X