• Sabtu, 20 Juni 2026

LIRA Kabupaten Malang Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Pembatalan Seleksi Terbuka JPTP ke BKN dan Kemendagri

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 4 Desember 2025 | 09:54 WIB
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.

Malang, IndoIndikator.com - LIRA Kabupaten Malang, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Malang resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan penegakan hukum kepada instansi terkait, menyusul dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kepegawaian dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten Malang. Surat tersebut dikirim pada Senin, 1 Desember 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.

Dalam surat pengaduan itu, LIRA menilai terjadi penyimpangan terhadap sejumlah regulasi, khususnya yang berkaitan dengan sistem merit, pengisian jabatan tinggi, dan pelaksanaan seleksi terbuka yang telah ditetapkan dalam peraturan nasional. Masalah ini dinilai tidak hanya berdampak pada kualitas birokrasi, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan.

Hasil Seleksi Terbuka JPTP Tidak Dilantik, LIRA Pertanyakan Pembatalan Sepihak

LIRA mengungkapkan bahwa Pemkab Malang telah menyelenggarakan Seleksi Terbuka JPTP pada Juni–Juli 2024 untuk tujuh posisi jabatan strategis. Seluruh proses seleksi — mulai dari pengumuman, asesmen, hingga penetapan tiga besar — telah dilaksanakan secara sah dan terbuka. Namun, meski hasil seleksi telah diumumkan, terkesan pilih-pilih untuk siapa yang akan diliantik dan tidak.

Pada 25 November 2025, Pemkab Malang justru mengeluarkan pengumuman resmi yang menyatakan pembatalan hasil seleksi terbuka JPTP Tahun 2024, tanpa memberikan alasan yang sah atau dasar hukum yang jelas. Pembatalan sepihak inilah yang menjadi salah satu dasar utama pengaduan LIRA.

Menurut catatan LIRA, pembatalan ini semakin janggal karena sebagian pemenang seleksi justru sudah dilantik—seperti untuk jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan—sementara pemenang seleksi untuk jabatan lain tidak diproses sama sekali. Bahkan, LIRA menyoroti bahwa calon terbaik pada dua jabatan tersisa, yaitu BPBD dan Dinas Kominfo, sama sekali tidak diusulkan untuk dilantik meski pemenangnya masih memenuhi syarat.

Kronologis: Dari Selter 2024 hingga Jobfit 2025

Dalam surat pengaduan tersebut, LIRA merinci kronologis lengkap yang memperlihatkan dugaan kejanggalan, antara lain:

Seleksi terbuka diumumkan pada 6 Juni 2024, dan hasil tiga besar diumumkan pada 5 Juli 2024.

Karena masa jabatan Bupati hanya tersisa empat bulan, pelantikan membutuhkan persetujuan Kemendagri dan BKN.

Persetujuan baru terbit pada Juni 2025 untuk empat jabatan, sehingga tiga jabatan masih tidak tersentuh.

Pada Juli 2025, salah satu pemenang seleksi untuk RSUD Kanjuruhan dilantik, tetapi dua jabatan lain tetap kosong tanpa penjelasan.

Pada 25 September 2025, salah satu pemenang seleksi BPBD justru dilantik menjadi camat dan kemudian pensiun, sehingga “pemenang” selter BPBD praktis hilang.

Pada Oktober 2025, Pemkab kembali mengadakan asesmen dan jobfit terhadap 22 pejabat JPTP, yang menurut LIRA ditujukan untuk mengaburkan hasil selter 2024.

LIRA menilai rangkaian peristiwa ini sebagai upaya terstruktur untuk “melupakan” hasil seleksi terbuka JPTP tahun 2024, agar jabatan yang lowong dapat diisi melalui mekanisme jobfit yang lebih mudah diarahkan.

Landasan Hukum: Sistem Merit Diabaikan

Dalam suratnya, LIRA menegaskan bahwa mereka mendasarkan pengaduan ini pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka JPTP

LIRA juga menekankan bahwa dalam Pasal 129 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, PPK (Bupati) dilarang mengisi jabatan kosong dengan peserta seleksi untuk jabatan lain. Artinya, jika pemenang seleksi JPTP Kominfo atau BPBD masih ada dan memenuhi syarat, maka wajib dilantik—dan tidak boleh diganti oleh peserta jobfit.

Sementara dalam UU ASN terbaru Pasal 27, ditegaskan bahwa manajemen ASN wajib mengikuti prinsip meritokrasi, yakni memilih pejabat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kinerja—not based on like or dislike.

LIRA menilai, jika Pemkab Malang tetap memaksakan pelantikan pejabat baru dari hasil jobfit untuk jabatan yang sudah memiliki pemenang selter, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyimpangan prinsip merit sistem.

LIRA: Ada Dugaan Permainan Kepentingan, Perlu Audit Menyeluruh

Dalam bagian akhir surat, LIRA menyatakan kekhawatirannya bahwa rangkaian tindakan Pemkab Malang ini bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mengarah pada praktik permainan kepentingan yang berpotensi menjadi sarana jual beli jabatan.

Karena itu, LIRA meminta dilakukan audit kebijakan dan audit proses seleksi, serta mendesak BKN, Kemendagri, dan KASN untuk mengambil sikap tegas.

“Kami melihat adanya kejanggalan signifikan yang memperkuat asumsi adanya permainan kepentingan. Maka sudah pantas dilakukan audit menyeluruh agar fakta bisa terungkap secara objektif,” tegas Wiwid Tuhu, Bupati LIRA Kabupaten Malang.

Pengaduan resmi ini menjadi babak baru polemik tata kelola kepegawaian di Kabupaten Malang. Publik kini menantikan bagaimana respon pemerintah pusat, serta apakah Pemkab Malang dapat memberikan klarifikasi yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X