• Sabtu, 20 Juni 2026

Gugatan Sengketa Tanah di PN Malang, Kuasa Hukum Dilaporkan ke Dewan Etik

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 27 November 2025 | 20:31 WIB
Sunardi ( Kiri) Pihak Pengugat, Tergugat Abdul Aziz SH ( Kanan ) , (Doc Istimewa )
Sunardi ( Kiri) Pihak Pengugat, Tergugat Abdul Aziz SH ( Kanan ) , (Doc Istimewa )

MALANG, Indoindikator.com – Gugatan Sengketa Tanah di PN Malang, suatu sengketa tanah yang berlarut-larut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Perkara yang bermula dari transaksi jual beli pada 2016 ini kini melibatkan tidak hanya pembeli pertama, tetapi juga kuasa hukum yang diduga melakukan pelanggaran etik pindah klien yang dibela dan notaris pembuat akta perdamaian.

Berdasarkan dokumen gugatan dengan Register Perkara No. 158/Pdt.G/2025/PN.Mlg, permasalahan berawal dari penjualan sebidang tanah seluas 4.578 m² di Malang. Tanah milik Hartini (alm.) dijual kepada Muhammad M.M. melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 927/2016.

Namun, transaksi itu tidak berjalan mulus. Pembeli dinyatakan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga kedua belah pihak sepakat membatalkan transaksi melalui Akta Pembatalan AJB No. 41/2017. Meski telah dibatalkan, ternyata Muhammad M.M. tetap menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga, yang memicu sengketa.

-


Menghadapi sengketa ini, alm. Hartini yang didampingi suaminya, Sunardi, menunjuk Abdul Aziz, S.H. dari Firma Hukum Progresif Law sebagai kuasa hukum. Sebagai bentuk itikad baik, Hartini melalui Abdul Aziz mengembalikan uang pembelian sekitar Rp400 juta secara bertahap antara tahun 2021 hingga 2022.

Akta Perdamaian Bermasalah dan Uang yang Raib

Hartini meninggal dunia sebelum sengketa selesai. Selanjutnya, dengan pendampingan Abdul Aziz, dibuatlah Akta Perdamaian No. 12/2022 antara Sunardi (yang mewakili alm. Hartini) dengan pihak lainnya.

Namun, belakangan Sunardi menyadari isi akta perdamaian tersebut bertentangan dengan hukum dan kehendaknya. Alih-alih menyelesaikan sengketa, akta itu justru memaksa pihak Sunardi menyetujui penjualan tanah oleh Muhammad M.M. (yang sudah membatalkan transaksi) kepada pihak ketiga dalam bentuk kavling siap bangun.

Yang lebih mengejutkan, terungkap bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan Hartini kepada Abdul Aziz untuk dikembalikan kepada pembeli, ternyata tidak pernah diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Kuasa Hukum Pembeli (Tergugat):
Sementara itu, dari keterangan kuasa hukum pembeli, Maskur, SH. MH., menyajikan narasi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa kliennya (Muhammad M.M.) telah membeli tanah dan melunasi pembayaran sebesar Rp 1,6 miliar, sehingga berhak atas dua sertifikat.

-
Abdul Aziz SH, yang didampingi dan diwakili Maskur.SH.MH, ketika bertemu dan diwawancara awak media.

Menurut Maskur, masalah muncul justru dari pihak penjual, yang mengajukan pembatalan dan mengusulkan pemecahan sertifikat. Ia menuduh Suhartini berulang kali ingkar janji, menyembunyikan sertifikat asli, dan akhirnya kliennya melapor ke Kepolisian dengan tuduhan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 9 Miliar. Maskur menegaskan kliennya adalah korban dari "conversus widialis" (pengalihan hak tidak sah) dan siap memperjuangkan kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Kuasa Hukum Jadi Tergugat dan Tersangka Etik
Daidalam perkara yang sama, atas kejadian ini, Sunardi akhirnya menggugat ketiga pihak yang dianggap bertanggung jawab ke PN Malang.

Dalam gugatannya, Muhammad M.M. dijadikan sebagai Tergugat karena telah menjual tanah yang status jual belinya sudah dibatalkan, sementara itu, Abdul Aziz, S.H., S.Pd.I., M.Pd., yang merupakan mantan kuasa hukum Penggugat.

Yang digugat sebagai Tergugat Vrijwaring karena dianggab sebagai perantara pengembalian uang dari Hartini kepada Pembeli. dan Notaris Hoo Go Huk, S.H., M.Kn., yang membuat Akta Perdamaian No. 12/2022, juga ditarik sebagai Turut Tergugat.

Dalam proses persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai kredensial Abdul Aziz. Ternyata, ia baru dilantik sebagai advokat pada 27 September 2022. Namun, ia telah mendampingi alm. Hartini dan meminta bayaran sebagai kuasa hukum sejak tahun 2020.

-
Advokat Abdul Aziz SH ( Baju Batik Merah), bersama dengan Maskur SH, kuasa hukum Muhammad M.M. saat ditemui di Pengadilan Negeri Malang

Sunardi dan Keluarga mengaku percaya karena pada tahun 2020 tersebut, akun media sosial Facebook milik Abdul Aziz telah mengklaim dirinya sebagai advokat sejak Februari 2020—klaim yang terbukti tidak benar.

Tidak hanya berurusan di peradilan perdata, Abdul Aziz juga telah dilaporkan ke Dewan Etik PERADI Malang. Laporan tersebut menduga kuat ia telah melakukan pelanggaran kode etik, salah satunya dugaan "beralih pihak" yang didampingi, dari membela kepentingan klien (Hartini/Sunardi) beralih menjadi kuasa hukum Muhammad M.M.

Ditemui wartawan sesaat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Advokat Abdul Azis SH, enggan berkomentar dan menolak untuk diwawancarai meski juga tetap ada dilokasi bersama dengan Kuasa Hukum Muhammad M.M (Maskur, SH. MH), Perkara kompleks ini kini masih dalam proses persidangan di PN Malang, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Etik PERADI atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kuasa hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X