• Sabtu, 20 Juni 2026

Pelantikan Pejabat di Pemkab Malang, Diwarnai Iregularitas Dengan Ada yang Tanpa Sumpah Jabatan, PLT Jangka Panjang, hingga Acuh Perbub No.31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 17:26 WIB

Kabupaten Malang. indoindikator - Pelantikan massal 186 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Rabu (12/11/2025) lalu, bukannya menciptakan kepastian, justru menyisakan sejumlah pertanyaan dan temuan irregular. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengungkap adanya Iregularitas pada pelantikan jabatan Pemkab dengan sejumlah kejanggalan yang dinilai merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Yang paling mencolok adalah terlantiknya seorang pejabat tanpa mengikuti prosesi sumpah jabatan. Pejabat tersebut tiba-tiba menduduki posisinya, namanya tidak diumumkan dalam acara, dan diduga tidak ikut mengucapkan ikrar sumpah atas nama R.R Feni Ariyanti, meski masih terdapat kesimpang siuran informasi sebab nama R.R Feni Ariyanti diketahui bergelar AMG dan tercatat berdinas di Dinas Kesehatan meski informasinya tidak pernah menjalankan fungsi di Dinas Kesehatan dengan alasan mendapatkan penugasan di PKK, tapi ternyata pada pelantikan lusa lalu tiba-tiba terlantik R.R Feni Ariyanti berganti gelar S.Psi untuk selanjutnya menjadi Kasub Bag Umum dan Kepegawaian DPMD dari jabatan sebelumnya di Dinas Kesehatan, ini menjadi pertanyaan apakah merupakan orang yang sama, dan bilamana orang yang sama bagaimana bisa tiba-tiba berganti gelar kompetensinya dari ahli gizi menjadi sarjana Psikologi.

Menanggapi hal ini, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, pelantikan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut sebab dapat dinyatakan tidak sah. "Pelantikan adalah bentuk ceremonial yang sakral karena di dalamnya berisi sumpah setia dan kesediaan untuk melaksanakan tugas dengan kewajiban tertentu," tegas Wiwid, Jumat (14/11/2025). "Jika tidak meneguhkan diri dengan ikrar sumpah, dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak layak untuk memenuhi kewajiban dalam suatu jabatan untuk melayani masyarakat."

-


Kejanggalan tidak berhenti di sana. Wiwid juga menyoroti Iregularitas pada pelantikan jabatan Pemkab  dengan fakta pelantikan yang dinilai asal-asalan dan dipaksakan. "Mulai dari undangan yang mendadak, hingga adanya sebagian ASN yang mengaku tidak tahu akan ikut dilantik. Bahkan, ada penempatan yang unik karena seperti menabrak kompetensi pegawai yang bersangkutan," ujarnya.

Ketidakseriusan Tercermin dari Tatanan Busana

Iregularitas pada pelantikan jabatan Pemkab juga tampak pada hal yang paling kasat mata: seragam. Wiwid menyampaikan kekagumannya pada satu pemandangan dimana seorang ASN yang dilantik untuk dimutasi, justru mengenakan seragam PKK pada acara yang seharusnya formal dan sakral sebagaimana diatur dalam Perbub No.31 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG.

"Setahu saya, pelantikan adalah momen sakral dan formal. Makanya, biasanya menggunakan seragam resmi, seperti jas atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) yang lazim dipakai dalam acara pelantikan, sebagaimana setidaknya diatur dalam Perbub No.31 Tahun 2025" jelasnya. Insiden ini, meskipun terlihat sepele, dianggapnya sebagai cerminan dari ketidaksungguhan dan rendahnya apresiasi terhadap makna sebuah pengambilan sumpah jabatan.

Masalah Klasik PLT Berkepanjangan Belum Terselesaikan

Di balik pelantikan massal ini, Wiwid mengingatkan bahwa akar masalah sesungguhnya belum tersentuh, yaitu maraknya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) yang telah melampaui batas waktu regulasi. "Masih banyak jabatan di Kabupaten Malang yang diisi oleh pejabat PLT dalam waktu yang panjang, bahkan melebihi batas waktu yang diperbolehkan," tegasnya.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021, yang dengan jelas membatasi masa jabatan PLT maksimal enam bulan. Praktik yang terjadi di Pemkab Malang dinilai telah melanggar ketentuan ini secara sistematis.

Analisis: Pelantikan yang Mengabaikan Prinsip Hukum dan Meritokrasi

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, pelantikan ini dapat dianalisis sebagai berikut:

Cacat Hukum Formal: Pejabat yang tidak disumpah secara terbuka status hukumnya dipertanyakan. Sumpah jabatan adalah rukun yang menjamin integritas dan komitmen pejabat. Tanpa itu, legitimasi dan akuntabilitasnya menjadi lemah.

Pengabaian Prinsip Meritokrasi: Penempatan jabatan yang "menabrak kompetensi" dan proses yang terburu-buru mengindikasikan bahwa pengisian jabatan tidak murni berdasarkan kualifikasi dan kemampuan (sistem merit), tetapi mungkin dipengaruhi oleh pertimbangan non-teknis.

Budaya PLT yang Melanggengkan Inefisiensi: Pelantikan massal tidak serta merta menyelesaikan masalah struktural jika praktik pemberian PLT berkepanjangan masih terus terjadi. Hal ini menciptakan ketidakstabilan birokrasi dan menghambat pembangunan jangka panjang.

Rendahnya Budaya Kerja Profesional: Ketidaksesuaian dalam berbusana pada momen formal menunjukkan lemahnya pemahaman tentang etika birokrasi dan penghormatan terhadap institusi.

Kesimpulannya, pelantikan ini justru menguatkan narasi bahwa tata kelola kepegawaian di Pemkab Malang masih berjalan dengan prosedur yang minim transparansi, akuntabilitas, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip good governance. Tindakan korektif dari instansi yang berwenang, seperti BKN dan Kementerian Dalam Negeri, dinilai mendesak untuk dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X