Kabupaten Malang. Indoindikator.com — Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., resmi melantik dan mengukuhkan setidaknya 186 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/11/2025) siang, dan mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional.
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam membangun sistem manajemen kepegawaian yang profesional dan transparan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian integral dari kewajiban dijalankan sistem merit, di mana penghargaan dan jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selaku Kepala Daerah, saya bersama Tim Penilai Kinerja Kabupaten Malang akan terus mengawasi kinerja Saudara sekalian. Jika tidak menunjukkan prestasi, tidak serius, bertindak curang, apalagi melawan hukum seperti korupsi — pasti akan ada konsekuensinya,” tegas Bupati Sanusi dalam sambutannya.
Bupati menambahkan, Pemkab Malang tidak akan mentolerir praktik korupsi dan akan memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
Kritik dari LIRA Malang: Dugaan Kurang Transparan
Namun, proses pelantikan ini tidak luput dari sorotan publik. Pasalnya, terdapat kejanggalan dalam prosesi pelantikan tersebut, yaitu tidak semua nama pejabat yang dilantik dibacakan secara terbuka. Hanya sebagian nama yang diumumkan, tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pemilihan metode tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., menilai hal itu kurang transparan dan berpotensi menimbulkan kerawanan administratif, juga mengganggu kewajiban dijalankan sistem merit, apalagi ada informasi bahwa Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak utuh dalam sikap terkait pelantikan tersebut.
“tidak boleh kalau alasannya terlalu banyak dan hanya demi mempersingkat waktu, karena dibaca didepan publik itu untuk juga bentuk pertanggung jawaban publik, karena dengan tidak dibaca utuh ini menjadi rawan ada sisipan, belum lagi informasi bahwa didalam pelantikan ini kabarnya ada bbrp anggota TPK yang tidak bersepakat bahkan sampai tidak tanda tangan. Hal semacam ini tentu harus diklarifikasi benar tidaknya” ujar Wiwid.
Menurutnya, pembacaan seluruh nama pejabat yang dilantik merupakan bentuk transparansi publik dan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas jabatan publik.
Lebih lanjut, Wiwid Tuhu juga mempertanyakan pernyataan Bupati Sanusi mengenai pelaksanaan Sistem Merit dalam tata kelola kepegawaian Pemkab Malang. Ia menilai pernyataan itu belum sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Masih banyak jabatan di Kabupaten Malang yang diisi oleh pejabat PLT dalam waktu yang panjang, bahkan melebihi batas waktu yang diperbolehkan oleh regulasi,” tegasnya.
Mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021, jabatan Pelaksana Tugas (PLT) hanya dapat dijabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya. Artinya, jabatan PLT tidak boleh melebihi enam bulan tanpa adanya penetapan pejabat definitif.
Ketentuan ini bersandar pada berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 jo. Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan.
“Jika PLT menjabat lebih dari enam bulan tanpa ada pejabat definitif, maka itu sudah melanggar asas kepastian hukum dan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU ASN,” jelas Wiwid Tuhu.
Isu Pemborosan Anggaran dan Rencana Gugatan
Selain menyoroti sistem kepegawaian, LIRA Malang juga mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Pemkab Malang yang dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Dugaan tersebut, menurut Wiwid, belum diklarifikasi secara terbuka oleh Pemkab.
“Dari semua temuan ini, bisa disimpulkan bahwa tata kelola kepegawaian di Pemkab Malang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance,” ujarnya.
LIRA Malang telah melayangkan pengaduan resmi ke BKN terkait permasalahan ini. Wiwid menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu tanggapan resmi BKN selama 14 hari kerja. Jika tidak ada respons, LIRA berencana mengajukan pengaduan kedua, dan bila masih diabaikan hingga tiga kali, maka LIRA berencana menggugat BKN melalui gugatan class action di Pengadilan Negeri Malang.
“Kami akan memaksa BKN datang ke Malang atas perintah pengadilan untuk melakukan investigasi. Karena publik berhak tahu kebenaran atas sistem kepegawaian yang dijalankan,” tegasnya.
Penegasan
Pelantikan besar-besaran di Kabupaten Malang ini di satu sisi dinilai sebagai langkah strategis pembenahan birokrasi, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pnerapan kewajiban dijalankan sistem merit. Lebih lanjut saat ini masih ditunggu sikap dari BKN atas pengaduan yang diajukan LIRA, serta sejauh mana Pemkab Malang mampu membuktikan bahwa reformasi birokrasi yang digaungkan benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip good governance dan hukum kepegawaian yang berlaku.