Kolase halaman depan dan paling belakang pengumuman hasil seleksi jabatan tinggi pratama tahun 2024 yang masih ada yang tidak dilantik.
Kabupaten Malang, Indoindikator – Polemik terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah lama menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan terungkap dari proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar sejak pertengahan tahun 2024, namun hingga akhir 2025 masih banyak posisi strategis yang belum terisi dan justru dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik lamanya pelantikan dan pengisian formasi jabatan tersebut?
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Malang mengumumkan seleksi terbuka tujuh jabatan JPTP pada 6 Juni 2024. Proses asesmen kemudian menghasilkan 23 peserta yang lolos pada 28 Juni 2024. Selanjutnya, pada 5 Juli 2024 ditetapkan 21 peserta terbaik untuk mengisi tujuh posisi strategis, masing-masing dengan tiga kandidat utama.
Namun, hingga Agustus 2024, hasil seleksi tersebut belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Akibatnya, sebagian peserta seleksi kehilangan kesempatan karena faktor usia dan bahkan ada yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik.
Ironisnya, izin pelantikan dari Kemendagri baru turun setahun kemudian, yakni pada 13 Juni 2025, dan hanya untuk empat posisi: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Tiga posisi lainnya – Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo – masih belum terisi.
Kejanggalan semakin mencolok ketika Pemkab Malang kembali menggelar asesmen dan job fit baru pada 13–17 Oktober 2025 untuk 22 pejabat JPTP. Langkah ini disebut Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Budiar, sebagai “penyegaran jabatan” sekaligus upaya mengisi kekosongan.
Namun, sejumlah pihak menilai langkah tersebut justru mengaburkan hasil seleksi resmi tahun 2024 yang masih sah dan memiliki pemenang berdasarkan proses meritokratis. Jika Pemkab Malang tetap melantik pejabat baru berdasarkan hasil job fit, maka langkah itu dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020.
Dalam pasal 129 PP tersebut ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengisi jabatan lowong dengan calon dari hasil seleksi jabatan lain. Kondisi lamanya jabatan dijabat PLT di Pemkab Malang menimbulkan kecurigaan publik.
Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, praktik mutasi dan promosi jabatan sering menjadi lahan subur bagi praktik suap dan jual beli jabatan. Modusnya klasik: seorang ASN menyetorkan uang atau hadiah kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan posisi tertentu. Kasus serupa pernah ditangani KPK di sejumlah daerah, seperti Pemalang, Probolinggo, Klaten, Kudus, dan yang paling baru adalah OTT di Ponorogo yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Bupati dengan sejumlah pejabat ikut diamankan di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati.
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P., SH.,MH., mengatakan fenomena lamanya jabatan PLT seringkali bisa membuka ruang negosiasi politik dan ekonomi di balik layar, Transparansi yang lemah dan sistem merit yang tidak dijalankan secara konsisten menjadi pintu masuk korupsi birokrasi yang APH harus kritisi.
“selain melanggar hukum, banyak dan lamanya jabatan diduduki oleh PLT, juga sangat rawan terjadi korupsi, apalagi bilamana mekanisme formal sistem merit yang ditentukan undang-undang seperti dibuat mainan dengan tidak konsisten dipenuhi, hasilnya menjadi terdapat ruang yang longgar untuk negosiasi kepentingan tertentu, oleh karena itu Aparat Penegak Hukum dan termasuk juga KPK harus ikut mencermati fenomena yang terjadi, karena di beberapa daerah tarik ulur jabatan terbukti didalamnya menyimpan suatu masalah serius”
Padahal, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mewajibkan manajemen ASN dijalankan berdasarkan sistem merit – yaitu pengelolaan SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan berdasarkan kedekatan politik atau faktor subjektif lainnya. Jika sistem merit diabaikan, konsekuensinya bukan hanya menurunkan kualitas birokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kini publik menantikan apa yang sebenarnya terjadi dibalik tidak dilantiknya semua hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024, juga masih banyak dan lamanya jabatan di isi oleh PLT, semoga tidak ada unsur kepentingan permainan dalam pengisian jabatan, sebagai rakyat tentu saja berharap bahwa dugaan jual beli jabatan di Ponorogo yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK, Adalah kasus yang terakhir terjadi, jangan sampai Pemkab Malang ikut terjerumus dalam praktik yang sama seperti sejumlah daerah lain yang tersandung kasus jual beli jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:50 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:43 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:27 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:56 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:49 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:03 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:34 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:39 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:02 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 06:57 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:48 WIB
Minggu, 7 Juni 2026 | 12:07 WIB