• Sabtu, 20 Juni 2026

Jabatan PLT sudah Jauh Melebihi 6 Bulan, LIRA : Harusnya BKN-Kemendagri/Kemenpan RB sudah memberikan sangsi

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 5 November 2025 | 12:51 WIB
Jabatan PLT sudah Jauh Melebihi 6 Bulan, LIRA : Harusnya BKN-Kemendagri/Kemenpan RB sudah memberikan sangsi
Jabatan PLT sudah Jauh Melebihi 6 Bulan, LIRA : Harusnya BKN-Kemendagri/Kemenpan RB sudah memberikan sangsi

Kabupaten Malang, Indoindikator.com - Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) yang melebihi batas waktu enam bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mulai menarik perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah jabatan strategis di Pemkab Malang masih diisi oleh PLT sejak tahun 2024, bahkan ada yang lebih.

Tercatat posisi yang masih dijabat oleh PLT antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kadis Kominfo, dan Kadis Cipta Karya. Tak hanya itu, beberapa posisi Kepala Bagian seperti Kabag Organisasi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kabag Sumber Daya Alam (SDA), serta Kabag Hukum juga dikabarkan masih dijalankan oleh pejabat berstatus PLT.

Padahal, pemerintah pusat telah memberikan pedoman jelas melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT). Aturan ini diterbitkan agar roda pemerintahan tetap berjalan ketika pejabat definitif berhalangan, namun tetap dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Surat edaran tersebut bersandar pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 (Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021) tentang Penyetaraan Jabatan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa jabatan PLT hanya dapat dijabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi selama tiga bulan berikutnya, dengan total waktu maksimal enam bulan. Setelah itu, jabatan yang kosong wajib diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka (open bidding) sesuai prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.

Selain membatasi masa jabatan, BKN juga menegaskan bahwa PLT maupun PLH tidak boleh mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau keuangan daerah. Mereka hanya diperkenankan menjalankan tugas administratif rutin, seperti menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menandatangani surat tugas, atau menjatuhkan hukuman disiplin ringan.

Dari sudut pandang hukum kepegawaian, PLT yang menjabat lebih dari enam bulan tanpa adanya penetapan pejabat definitif dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan prinsip sistem merit, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 serta Pasal 117 Undang-Undang ASN.

Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi karena menghambat pelaksanaan sistem merit yang mewajibkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang sesuai melalui seleksi terbuka.

Jika PLT dibiarkan menjabat terlalu lama, apalagi mengambil keputusan strategis seperti pengelolaan anggaran atau penetapan kebijakan besar, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan berpotensi batal demi hukum apabila digugat di pengadilan.

Menanggapi hal ini, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Bupati LIRA Kabupaten Malang Advokat yang sekaligus pengamat kebijakan publik, memberikan kritik tajam terhadap kondisi tersebut.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan PLT tidak boleh dijadikan solusi permanen. Kalau lebih dari enam bulan tidak diisi pejabat definitif, itu artinya ada yang salah dalam manajemen kepegawaian,” tegas Wiwid.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap penerapan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN.

“Pemerintah daerah yang baik adalah yang tunduk pada aturan dan menjaga integritas sistem kepegawaian. Kalau jabatan strategis dibiarkan kosong dan hanya diisi PLT bertahun-tahun, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang untuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Wiwid.

Menurutnya, kondisi berlarut-larutnya jabatan PLT menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola ASN di Kabupaten Malang, baik karena faktor kelalaian administratif maupun kepentingan politik di balik penundaan pengisian jabatan definitif.

“Kita akan mengkaji lebih jauh kondisi ini. Jika terbukti terjadi penyimpangan, LIRA Kabupaten Malang siap menyurati Kementerian PANRB dan BKN agar dilakukan evaluasi terhadap sistem kepegawaian Pemkab Malang,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi, BKN dan Kementerian PANRB berwenang memberikan sanksi administratif terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila terbukti lalai atau sengaja membiarkan jabatan PLT melewati batas waktu.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, evaluasi kinerja, pembinaan langsung, atau bahkan rekomendasi pembatalan keputusan PLT yang dianggap melanggar hukum administrasi.

Fenomena jabatan PLT yang dibiarkan berlarut-larut di Kabupaten Malang tidak hanya bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga mengancam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN.

Jika dibiarkan tanpa koreksi, kondisi ini dapat menurunkan efektivitas birokrasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X