Malang, Indoindikator.com – Sebuah rencana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) oleh suatu dinas di Kabupaten Malang menjadi perbincangan hangat. Dinas tersebut berencana menggelar bimtek di luar kota, padahal pelatihan serupa dapat dilaksanakan di dalam wilayah Kabupaten Malang sendiri. Rencana ini dikhawatirkan berubah menjadi wahana pemborosan anggaran dan bentuk ketidakpatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Inpres terbaru tersebut secara tegas memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% dan membatasi belanja untuk kegiatan yang tidak berorientasi pada output terukur. Jika rencana bimtek luar kota ini tetap dilaksanakan, hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025, konsekuensi dari pelanggaran ini telah jelas. Jika bimtek dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati, maka Kepala Dinas terkait wajib dievaluasi oleh Bupati. Namun, jika Bupati mengetahui dan mengizinkan kegiatan tersebut, maka Bupati Malang sendiri yang harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan membiarkan pelanggaran dengan ada suatu kepentingan tertentu.
Merespon hal ini, Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., menyoroti esensi dari pelaksanaan bimtek. “Apa nilai lebih melakukan bimtek di luar kota dibandingkan dengan di dalam wilayah Kabupaten Malang, jika tujuannya hanya untuk mengeluarkan anggaran maka hal tersebut sudah tentu merupakan pembangkangan terhadap instruksi Presiden,” ujarnya.
Wiwid menegaskan bahwa jika rencana ini terbukti, BPK harus segera melakukan audit investigatif. “Jika benar ada tindak tanduk aparat negara berperilaku menghambur-hamburkan uang negara, maka pejabat semacam itu tentu tidak dibutuhkan oleh Rakyat,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib bersikap. Jika tidak, mereka dapat dikualifikasikan melindungi pelanggaran dan harus ikut bertanggung jawab.
Inpres No. 1 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada awal tahun, memang menitikberatkan pada penghematan. Poin-poin pentingnya meliputi:
Pembatasan belanja kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar.
Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Pemfokusan anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan alokasi tahun sebelumnya.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri diberi mandat untuk memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh kepala daerah, sementara Kepala BPKP bertugas mengawasi pelaksanaan Inpres ini secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas terkait atau Pemerintah Kabupaten Malang. Masyarakatakat menunggu transparansi dan kepatuhan penuh aparatur negara terhadap peraturan yang berlaku, demi menjamin penggunaan anggaran yang benar-benar bermanfaat untuk kepentingan publik.