• Sabtu, 20 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Kota Malang Diingatkan, Jangan mendahului Sidang Praperadilan Yang Tanpa Kehadiran Polisi

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:31 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Malang Diingatkan, Jangan mendahului Sidang Praperadilan Yang Tanpa Kehadiran Polisi
Kejaksaan Negeri Kota Malang Diingatkan, Jangan mendahului Sidang Praperadilan Yang Tanpa Kehadiran Polisi

Malang, Indoindikator.com — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Drs. Sunardi (71) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (28/10/2025), dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H., ini diwarnai absennya pihak Kepolisian selaku termohon, menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat penegak hukum terhadap proses peradilan.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan oleh Sunardi melalui kuasa hukumnya dari tim advokat Amojodipati Lawyer’s, mereka hadir lengkap mewakili pemohon, sementara pihak termohon — yang terdiri dari Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kapolres Malang Kota, Kapolda Jatim, dan Kapolri — tidak satu pun menghadiri sidang.

“Ini janggal. Sebagai penegak hukum, seharusnya kepolisian memberi contoh untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan pengadilan,” tegas W. Tuhu Prasetyanto, salah satu kuasa hukum Sunardi.

“Hukum itu bukan permainan menang-kalah. Praperadilan kami ajukan untuk mengontrol agar kinerja kepolisian tetap profesional. Tapi jika mereka tak mau diuji, publik berhak bertanya: apakah hukum sedang dijalankan semaunya sendiri?” lanjutnya.

Menurut Tuhu, absennya pihak kepolisian tidak hanya mencoreng wajah profesionalisme penegak hukum, tetapi juga mempertanyakan keseriusan program reformasi Polri. Bahkan, Tim Reformasi Kepolisian 2025 yang turut ditarik sebagai turut termohon juga tak hadir.

Akibat ketidakhadiran pihak kepolisian, hakim memutuskan pemanggilan ulang dengan penundaan sidang selama dua minggu, mengingat sebagian pihak termohon berdomisili di luar kota.

Tim kuasa hukum Sunardi khawatir, masa penahanan di tingkat penyidikan akan habis sebelum putusan praperadilan dikeluarkan, atau bahkan perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum proses praperadilan selesai.

Untuk mencegah hal itu, tim hukum mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang berisi permohonan penangguhan proses pemeriksaan perkara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/694/IX/2024/SPKT/POLRESTA, dan Nomor Penyidikan: SP.Sidik/270/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim. Surat tersebut juga melampirkan: Gugatan Perdata Nomor 158/Pdt.G/2025/PN.MLG, yang objek dan subjeknya berkaitan langsung dengan laporan pidana dan Permohonan Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.MLG, atas laporan pidana yang sama.

Dalam suratnya, tim hukum meminta agar kejaksaan tidak menetapkan P-21 sebelum seluruh proses hukum yang berkaitan — termasuk perkara perdata dan praperadilan — selesai. Mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa perkara pidana dapat ditangguhkan apabila terdapat perkara perdata yang belum diputus dan berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan atas objek yang disengketakan.

“Dalam kasus Sunardi, belum ada kepastian apakah Sunardi masih membawa semua uang atau sudah dikembalikan melalui kuasa hukumnya yang terdahulu, sehingga bilamana Sunardi sudah bermaksud mengembalikan tapi tidak sampai kan berarti bukan kesalahannya. Karena itu, proses pidana seharusnya menunggu putusan perdata yang sedang berjalan,” jelas Andi Rahmanto dalam keterangannya.

Kasus ini berawal dari sengketa jual beli tanah milik almarhumah Hartini, istri Sunardi, yang dijual kepada M.M.M. Setelah transaksi dibatalkan ternyata M.M.M justru menjual kepada pihak ketiga, tapi uang juga secara bertahab dikembalikan, tapi karena Sunardi tidak mau mengesahkan jual beli M.M.M dengn Pihak ketiga, pihak pembeli justru melaporkan Sunardi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Tim kuasa hukum menilai, langkah kepolisian yang menetapkan Sunardi sebagai tersangka dalam situasi ini melanggar asas ultimum remedium, karena hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah penyelesaian perdata gagal dilakukan.

Dalam penutup suratnya, tim kuasa hukum menegaskan agar Kejaksaan Negeri Malang tidak terburu-buru menetapkan P-21 tanpa menyelesaikan pemeriksaan penting, seperti pihak penerima uang dari pelapor, yang dinilai krusial dalam konstruksi perkara.

-


Mereka juga memperingatkan, jika kejaksaan tetap memaksakan pelimpahan perkara tanpa menunggu proses hukum lain selesai, maka pihak Sunardi akan mengajukan praperadilan baru terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Kepala Kejati Jatim, hingga Jaksa Agung RI, dan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan RI.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil dan berproses secara benar — bukan sekadar memenuhi target penyidikan. Prinsip due process of law harus dijaga,” tegas Tuhu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X