Kabupaten Malang, Indoindikator.com — Perselisihan hubungan industrial antara empat mantan pekerja dengan PT. Karya Mega Putra Mandiri, perusahaan pengolah tembakau di Kecamatan Pakisaji, terus berlanjut. Setelah perundingan bipartit yang digelar pada 4 Oktober 2025 gagal mencapai kesepakatan, kini kasus tersebut resmi naik ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.
Dalam surat pemanggilan resmi Disnaker Kabupaten Malang, pihak yang diminta hadir adalah pimpinan PT. Karya Mega Putra Mandiri dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang selaku kuasa hukum pekerja. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Mediasi Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Dian Dharu R., S.H., M.H.
Surat tersebut menegaskan agar kedua pihak membawa data pendukung ketenagakerjaan, surat kuasa bila diwakilkan, dan hadir tepat waktu demi kelancaran proses penyelesaian.
Permasalahan bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat pekerja perempuan — Yusi, Mustini, Tikah, dan Ngatminah — yang sebelumnya bekerja dalam sistem borongan di pabrik tembakau tersebut. Dalam pertemuan bipartit pada 4 Oktober 2025, kuasa hukum pekerja, Maliki, S.H., Advokat daari Posbaku PERADI Malang, menilai PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Maliki menegaskan bahwa pemberhentian tanpa surat resmi dan tanpa mekanisme peringatan tertulis melanggar prinsip hubungan industrial yang adil. Ia juga mempertanyakan kewenangan mandor dalam mengambil keputusan PHK, serta hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan, absensi, dan pesangon.
“Kami menghormati keputusan perusahaan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun jika hak-hak pekerja diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Maliki dihubungi awak media beberapa saat setelah rapat bipartit.
Dari pihak perusahaan, dari berita acara pertemuan dapat diketahui bahwa Matthew, selaku penasihat hukum, membantah tuduhan PHK sepihak. Ia menjelaskan bahwa sistem kerja borongan yang diterapkan memungkinkan penghentian kerja langsung oleh mandor bila ditemukan pelanggaran berat.
Menurut Matthew dalam berita acara, salah satu pekerja, Yusi, kedapatan membawa tembakau secara ilegal, berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pemeriksaan badan (body checking), sementara itu, Mustini disebut memiliki catatan absensi buruk, tidak masuk kerja selama tiga minggu tanpa keterangan yang sah. Dua pekerja lainnya, Tikah dan Ngatminah, dinilai melakukan kesalahan teknis serius dalam pengolahan tembakau yang menyebabkan kerugian hingga 7 kilogram per hari.
Perusahaan, memberikan keterangan tidak menolak memberikan hak normatif jika tidak ada permasalahan, akantetapi dalam hal ini PHK dilakukan karena dinilai terdapat pelanggaran berat, maka pesangon tidak akan diberikan.
Dalam hal ini PBH Peradi Malang telah mengajukan permohonan mediasi dan pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui surat resmi bernomor 036/PBH.Mlg/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, dan selanjutnya pada mediasi mendatang, mediator akan menelaah ulang dasar hukum PHK, kesesuaian dengan peraturan perusahaan, serta hak-hak pekerja yang mungkin terabaikan. Bila dalam mediasi tidak ditemukan titik temu, kasus ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perkara ini menyoroti kerapuhan sistem kerja borongan yang masih banyak diterapkan di sektor industri tembakau. Lemahnya perlindungan terhadap pekerja non-tetap sering kali berujung pada PHK tanpa surat resmi dan tanpa jaminan sosial.
Selain itu, ketiadaan peraturan perusahaan yang transparan dan pengawasan dari Disnaker ternyata membuka ruang bagi keputusan sepihak dari pihak mandor. Bila pola semacam ini dibiarkan, bisa jadi keadilan industrial hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Kini, harapan akan keadilan disandarkan pada Disnaker Kabupaten Malang, apakah lembaga ini mampu memediasi secara adil dan menegakkan prinsip win-win solution, atau justru membiarkan persoalan hubungan kerja ini menjadi preseden buruk bagi dunia industri daerah.